25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Erry Diminta Usulkan Pengganti Eddy Syofian

Eddy Sofyan
Eddy Sofyan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi diminta segera mengusulkan nama baru pengganti Penjabat (Pj) Wali Kota Siantar Eddy Syofian. Langkah ini dinilai penting, agar Eddy Syofian yang juga Kaban Kesbangpolinmas Sumut itu, dapat fokus pada persoalan hukum yang tengah ia hadapi.

“Dengan status tersangka itu, dia (Eddy Syofian, Red) seharusnya mundur dari jabatan. Plt Gubsu harus mengusulkan kembali nama baru agar tidak menimbulkan polemik berkesinambungan,” ujar pengamat pemerintahan asal Universitas Sumatera Utara (USU) Drs Agus Suriadi, MSi kepada Sumut Pos, Rabu (4/11), menyikapi penetapan status tersangka Eddy Syofian oleh Kejagung, Senin kemarin.

Apalagi, menurut Agus, dari 23 kab/kota peserta pilkada di Sumut, Kota Siantar termasuk yang paling dinamis. Artinya mulai dari persoalan pemutakhiran data, pertarungan pasangan calon sampai dinamika politik yang ada di kota tersebut, cukup panas dibanding daerah lain.

“Dinamika dan gesekan di Kota Siantar itu sangat luar biasa. Saya pikir Erry juga harus peka terhadap situasi ini. Plt harus benar-benar mengusulkan pejabat yang clean dan clear memimpin Siantar untuk sementara waktu,” tegas akademisi Fisipol USU ini.

Hemat Agus tidak ada yang salah dengan pengusulan Eddy Syofian sebagai Pj. Sebab Erry selaku pimpinan di Pemprovsu saat ini, pasti sudah mempertimbangkan rekam jejak pejabat yang ia usulkan. Hanya saja, kata Agus, dengan dinamika serta suhu politik yang begitu hebat di Sumut saat ini, Erry memang harus benar-benar mempersiapkan figur pilihan yang clean dan clear.

“Merujuk kasus yang menimpa Eddy Syofian ini, Erry harus bisa memastikan figur tersebut clean dari aspek pemahaman tentang Kota Siantar, kapabel dan juga clean dari catatan hukum. Nah kedepan, harapan kita pejabat-pejabat yang dipilih sebagai Pj, lebih baik dan penuhi persyaratan yang saya maksud,” ucapnya sembari menambahkan, bahwa peristiwa ini harus menjadi warning bagi Erry dalam menempatkan pejabat Pemprovsu pada posisi strategis.

Agus mengatakan, dari sisi sumberdaya manusia, Pemprovsu diyakini memiliki stok pejabat mumpuni. Untuk itu Erry tidak perlu takut mengganti jika ada pejabat Pemprovsu yang memiliki catatan hukum seperti Eddy Syofian. “Tidak hanya pejabat eselon II saja. Artinya secara SDM pemprov tidak kekurangan. Tinggal Erry dan Baperjakat yang menilai,” ucapnya.

Menurut Agus lagi, Erry harus segera bersikap. Sebab kedepan banyak agenda-agenda penting selain pilkada serentak. Belum lagi segala persoalan pada pemerintah daerah, yang membutuhkan kebijakan strategis kepala daerah bersangkutan.

“Jangan dipikir masyarakat dibawah itu diam. Sebab hal ini bisa mengacaukan situasi Sumut, apalagi kemudian orang yang disangkakan adalah tokoh-tokoh Sumut. Dimana banyak pengikut dan punya pengaruh luar biasa. Tentu punya gesekan nantinya. Artinya jangan karena persoalan ini menghadirkan konflik vertikal antar kelompok masyarakat dari segala lapisan. Karena ini bagaikan bola salju, terus bergulir. Ke depan bisa saja figur-figur lain di Sumut yang tersandung persoalan serupa. Ini berbahaya sebab Sumut bisa krisis kepemimpinan, krisis kepercayaan juga,” pungkas Agus.

Di sisi lain, Pemprov Sumut mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejagung terkait status tersangka Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan Kaban Kesbangpolinmas Eddy Syofian.

Meski begitu, Kabiro Hukum Setdaprovsu Sulaiman Hasibuan mengatakan, Kaban Kesbangpolinmas Eddy Syofian sudah menemui Plt Gubsu, Tengku Erry Nuradi, Selasa malam (3/11). Dalam pertemuan itu, Eddy meminta petunjuk dan arahan kepada Plt Gubsu terkait statusnya yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran dana Bansos Pemprovsu TA. 2012-2013.

“Namanya pak Plt kan pimpinan, makanya pak Eddy menemuinya untuk meminta petunjuk, saya hanya mendampingi pak Erry, pertemuannya di Sumut inilah,” ujar Sulaiman yang ditemui di lantai 9 kantor Gubsu, Rabu (4/11).

Sulaiman mengatakan, kondisi Eddy Syofian kemarin malam terlihat sehat dan tidak terlalu syok. Namun kalau sedih itu pasti ada. “Kalau sedih pastilah, kita saja kalau mendengar kabar jatuhnya crane di Mekkah juga sedihkan,” kata Sulaiman.

Tapi yang namanya pejabat tetap harus siap menghadapi segala resiko jabatan. Seperti pesan Plt Gubsu kepada Eddy Syofian, agar tidak melihat ke belakang melainkan lihat ke depan apa yang harus dilakukan.

Lebih lanjut kata Sulaiman, Pemprovsu akan memberikan bantuan hukum untuk Eddy Syofian. Bantuan hukum dilakukan melalui BLH Korpri Sumut yang bekerjsama dengan Peradi. “Tentunya untuk bantuan hukum akan kami fasilitasi. Namun, hingga saat ini kita akan tetap melihat perkembangan proses hukumnya, karena secara resmi kita juga belum menerima surat penetapan tersangka Eddy Syofian dari Kejagung, informasinya masih kita lihat bersama dari media,” jelasnya.

Untuk saat ini dikatakan Sulaiman, kalau Eddy Syofian sudah kembali bertugas menjadi Pj Wali Kota Siantar. “Pak Eddy kan sudah dilantik sebagai Pj Wali kota Siantar, tentu dia harus tetap bertugas di sana sampai ada proses hukum yang berkekuatan hukum tetap. Untuk komunikasi kan bisa dilakukan melalui teknologi. Sekarang ini kan sudah canggih, kalau mau komunikasi sudah ada Line, kalau mau kirim surat bisa melalui email, sudah ada what’s up juga,” ujarnya.

Disinggung soal jabatan Eddy Syofian sebagai Pj Wali Kota Siantar, Sulaiman mengatakan hingga saat ini hal itu tidak menjadi masalah. “Makanya, kita masih menunggu keputusan hukum tetap (inkrah). Nanti kan sudah ada itu SOP-nya sesuai dengaan aturan UU,” pungkasnya. (prn/val)

Eddy Sofyan
Eddy Sofyan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi diminta segera mengusulkan nama baru pengganti Penjabat (Pj) Wali Kota Siantar Eddy Syofian. Langkah ini dinilai penting, agar Eddy Syofian yang juga Kaban Kesbangpolinmas Sumut itu, dapat fokus pada persoalan hukum yang tengah ia hadapi.

“Dengan status tersangka itu, dia (Eddy Syofian, Red) seharusnya mundur dari jabatan. Plt Gubsu harus mengusulkan kembali nama baru agar tidak menimbulkan polemik berkesinambungan,” ujar pengamat pemerintahan asal Universitas Sumatera Utara (USU) Drs Agus Suriadi, MSi kepada Sumut Pos, Rabu (4/11), menyikapi penetapan status tersangka Eddy Syofian oleh Kejagung, Senin kemarin.

Apalagi, menurut Agus, dari 23 kab/kota peserta pilkada di Sumut, Kota Siantar termasuk yang paling dinamis. Artinya mulai dari persoalan pemutakhiran data, pertarungan pasangan calon sampai dinamika politik yang ada di kota tersebut, cukup panas dibanding daerah lain.

“Dinamika dan gesekan di Kota Siantar itu sangat luar biasa. Saya pikir Erry juga harus peka terhadap situasi ini. Plt harus benar-benar mengusulkan pejabat yang clean dan clear memimpin Siantar untuk sementara waktu,” tegas akademisi Fisipol USU ini.

Hemat Agus tidak ada yang salah dengan pengusulan Eddy Syofian sebagai Pj. Sebab Erry selaku pimpinan di Pemprovsu saat ini, pasti sudah mempertimbangkan rekam jejak pejabat yang ia usulkan. Hanya saja, kata Agus, dengan dinamika serta suhu politik yang begitu hebat di Sumut saat ini, Erry memang harus benar-benar mempersiapkan figur pilihan yang clean dan clear.

“Merujuk kasus yang menimpa Eddy Syofian ini, Erry harus bisa memastikan figur tersebut clean dari aspek pemahaman tentang Kota Siantar, kapabel dan juga clean dari catatan hukum. Nah kedepan, harapan kita pejabat-pejabat yang dipilih sebagai Pj, lebih baik dan penuhi persyaratan yang saya maksud,” ucapnya sembari menambahkan, bahwa peristiwa ini harus menjadi warning bagi Erry dalam menempatkan pejabat Pemprovsu pada posisi strategis.

Agus mengatakan, dari sisi sumberdaya manusia, Pemprovsu diyakini memiliki stok pejabat mumpuni. Untuk itu Erry tidak perlu takut mengganti jika ada pejabat Pemprovsu yang memiliki catatan hukum seperti Eddy Syofian. “Tidak hanya pejabat eselon II saja. Artinya secara SDM pemprov tidak kekurangan. Tinggal Erry dan Baperjakat yang menilai,” ucapnya.

Menurut Agus lagi, Erry harus segera bersikap. Sebab kedepan banyak agenda-agenda penting selain pilkada serentak. Belum lagi segala persoalan pada pemerintah daerah, yang membutuhkan kebijakan strategis kepala daerah bersangkutan.

“Jangan dipikir masyarakat dibawah itu diam. Sebab hal ini bisa mengacaukan situasi Sumut, apalagi kemudian orang yang disangkakan adalah tokoh-tokoh Sumut. Dimana banyak pengikut dan punya pengaruh luar biasa. Tentu punya gesekan nantinya. Artinya jangan karena persoalan ini menghadirkan konflik vertikal antar kelompok masyarakat dari segala lapisan. Karena ini bagaikan bola salju, terus bergulir. Ke depan bisa saja figur-figur lain di Sumut yang tersandung persoalan serupa. Ini berbahaya sebab Sumut bisa krisis kepemimpinan, krisis kepercayaan juga,” pungkas Agus.

Di sisi lain, Pemprov Sumut mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejagung terkait status tersangka Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan Kaban Kesbangpolinmas Eddy Syofian.

Meski begitu, Kabiro Hukum Setdaprovsu Sulaiman Hasibuan mengatakan, Kaban Kesbangpolinmas Eddy Syofian sudah menemui Plt Gubsu, Tengku Erry Nuradi, Selasa malam (3/11). Dalam pertemuan itu, Eddy meminta petunjuk dan arahan kepada Plt Gubsu terkait statusnya yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran dana Bansos Pemprovsu TA. 2012-2013.

“Namanya pak Plt kan pimpinan, makanya pak Eddy menemuinya untuk meminta petunjuk, saya hanya mendampingi pak Erry, pertemuannya di Sumut inilah,” ujar Sulaiman yang ditemui di lantai 9 kantor Gubsu, Rabu (4/11).

Sulaiman mengatakan, kondisi Eddy Syofian kemarin malam terlihat sehat dan tidak terlalu syok. Namun kalau sedih itu pasti ada. “Kalau sedih pastilah, kita saja kalau mendengar kabar jatuhnya crane di Mekkah juga sedihkan,” kata Sulaiman.

Tapi yang namanya pejabat tetap harus siap menghadapi segala resiko jabatan. Seperti pesan Plt Gubsu kepada Eddy Syofian, agar tidak melihat ke belakang melainkan lihat ke depan apa yang harus dilakukan.

Lebih lanjut kata Sulaiman, Pemprovsu akan memberikan bantuan hukum untuk Eddy Syofian. Bantuan hukum dilakukan melalui BLH Korpri Sumut yang bekerjsama dengan Peradi. “Tentunya untuk bantuan hukum akan kami fasilitasi. Namun, hingga saat ini kita akan tetap melihat perkembangan proses hukumnya, karena secara resmi kita juga belum menerima surat penetapan tersangka Eddy Syofian dari Kejagung, informasinya masih kita lihat bersama dari media,” jelasnya.

Untuk saat ini dikatakan Sulaiman, kalau Eddy Syofian sudah kembali bertugas menjadi Pj Wali Kota Siantar. “Pak Eddy kan sudah dilantik sebagai Pj Wali kota Siantar, tentu dia harus tetap bertugas di sana sampai ada proses hukum yang berkekuatan hukum tetap. Untuk komunikasi kan bisa dilakukan melalui teknologi. Sekarang ini kan sudah canggih, kalau mau komunikasi sudah ada Line, kalau mau kirim surat bisa melalui email, sudah ada what’s up juga,” ujarnya.

Disinggung soal jabatan Eddy Syofian sebagai Pj Wali Kota Siantar, Sulaiman mengatakan hingga saat ini hal itu tidak menjadi masalah. “Makanya, kita masih menunggu keputusan hukum tetap (inkrah). Nanti kan sudah ada itu SOP-nya sesuai dengaan aturan UU,” pungkasnya. (prn/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/