29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Muhammadiyah Minta Para Pelaku Tidak Dijerat Pidana, Melainkan…

Foto: Ghata Ginting/Sumut Pos Grup Patung yang tidak ikut dibakar di bagian dalam vihara yang hancur dirusak dan dibakar massa di Tanjungbalai, Jumat (29/7/2016).
Foto: Ghata Ginting/Sumut Pos Grup
Patung yang tidak ikut dibakar di bagian dalam vihara yang hancur dirusak dan dibakar massa di Tanjungbalai, Jumat (29/7/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumut, Faisal Piliang meminta aparat kepolisian, khususnya Kapoldasu agar menyelesaikan kasus kerusuhan di Tanjungbalai dengan mengedepankan UU tentang Penanganan Konflik Sosial.

Menurutnya, jika polisi masih terus melakukan proses hukum pidana dalam penanganan kerusuhan tersebut, tentu hal tersebut tak dapat menyelesaikan persoalan. Malah yang ada, muncul kekhawatiran di kemudian hari. Artinya, kerusuhan serupa bakal kembali terulang.

Dia menambahkan, PWM Sumut telah menemui Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso, kemarin sore. “Kepolisian sepatutnya menghormati UU tentang penanganan sosial tersebut. Tadi kami sudah ketemu dengan Kapoldasu. Beliau berjanji diupayakan hari ini (kemarin, Red) semua dikelarkan,” kata Faisal.

Kepada Kapoldasu, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini meminta agar para tersangka dibebaskan. Apalagi justru Meliana hingga kini tidak ikut diproses secara hukum, sehingga dinilai tebang pilih.

“Berbagai elemen juga mendesak tidak dengan hukum pidana. Kalau seandainya tetap dipaksakan secara hukum menghadapi proses itu, kita lihat dulu bagaimana. Langkah selanjutnya, tetap kita akan mendampingi hingga ke proses peradilan. Akan mengadvokasi. Begitupun, Kapolda sudah berjanji tadi, hari ini akan dikeluarkan semua (tersangka),” kata Faisal.

Namun begitu, Faisal memastikan kalau Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso telah menginstruksikan Kapolres Tanjungbalai untuk melakukan penangguhan dan melepaskan seluruh tersangka yang ditetapkan dalam kasus kerusuhan tersebut.

“Kami telah meminta (penangguhan) dan akan terus memperjuangkan agar seluruhnya dibebaskan,” kata Faisal.

Dia menambahkan, tim advokasi dari PWM Sumut telah dihubungi oleh penyidik Polres Tanjungbalai. PWM Sumut diminta untuk menghubungi masing-masing keluarga para pelaku kerusuhan. Tujuannya, agar keluarga para pelaku kerusuhan membuat surat permohonan penangguhan penahanan. Menurut dia, perintah Kapolda Sumut soal penangguhan tahanan itu sepertinya akan dilaksanakan oleh Kapolres Tanjungbalai.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menilai, permintaan PWM Sumut untuk menangguhkan seluruh tersangka kerusuhan Tanjungbalai, merupakan hak mereka. Menurut Nainggolan, hal itu seluruhnya masih dalam pertimbangan.

“Tadi sore yang datang adalah Ikatan Keluarga Masyarakat Asahan-Tanjungbalai yang bertemu dengan Pak Kapolda. Mereka datang untuk menyatakan mendukung tugas Polri untuk menjaga situasi tetap kondusif dan keamanan di Tanjungbalai. Kalau mereka meminta begitu, hak mereka itu. Begitupun, semuanya masih dalam pertimbangan. Dilihat dulu kasusnya nanti,” tandas Nainggolan.

Foto: Ghata Ginting/Sumut Pos Grup Patung yang tidak ikut dibakar di bagian dalam vihara yang hancur dirusak dan dibakar massa di Tanjungbalai, Jumat (29/7/2016).
Foto: Ghata Ginting/Sumut Pos Grup
Patung yang tidak ikut dibakar di bagian dalam vihara yang hancur dirusak dan dibakar massa di Tanjungbalai, Jumat (29/7/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumut, Faisal Piliang meminta aparat kepolisian, khususnya Kapoldasu agar menyelesaikan kasus kerusuhan di Tanjungbalai dengan mengedepankan UU tentang Penanganan Konflik Sosial.

Menurutnya, jika polisi masih terus melakukan proses hukum pidana dalam penanganan kerusuhan tersebut, tentu hal tersebut tak dapat menyelesaikan persoalan. Malah yang ada, muncul kekhawatiran di kemudian hari. Artinya, kerusuhan serupa bakal kembali terulang.

Dia menambahkan, PWM Sumut telah menemui Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso, kemarin sore. “Kepolisian sepatutnya menghormati UU tentang penanganan sosial tersebut. Tadi kami sudah ketemu dengan Kapoldasu. Beliau berjanji diupayakan hari ini (kemarin, Red) semua dikelarkan,” kata Faisal.

Kepada Kapoldasu, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini meminta agar para tersangka dibebaskan. Apalagi justru Meliana hingga kini tidak ikut diproses secara hukum, sehingga dinilai tebang pilih.

“Berbagai elemen juga mendesak tidak dengan hukum pidana. Kalau seandainya tetap dipaksakan secara hukum menghadapi proses itu, kita lihat dulu bagaimana. Langkah selanjutnya, tetap kita akan mendampingi hingga ke proses peradilan. Akan mengadvokasi. Begitupun, Kapolda sudah berjanji tadi, hari ini akan dikeluarkan semua (tersangka),” kata Faisal.

Namun begitu, Faisal memastikan kalau Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso telah menginstruksikan Kapolres Tanjungbalai untuk melakukan penangguhan dan melepaskan seluruh tersangka yang ditetapkan dalam kasus kerusuhan tersebut.

“Kami telah meminta (penangguhan) dan akan terus memperjuangkan agar seluruhnya dibebaskan,” kata Faisal.

Dia menambahkan, tim advokasi dari PWM Sumut telah dihubungi oleh penyidik Polres Tanjungbalai. PWM Sumut diminta untuk menghubungi masing-masing keluarga para pelaku kerusuhan. Tujuannya, agar keluarga para pelaku kerusuhan membuat surat permohonan penangguhan penahanan. Menurut dia, perintah Kapolda Sumut soal penangguhan tahanan itu sepertinya akan dilaksanakan oleh Kapolres Tanjungbalai.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menilai, permintaan PWM Sumut untuk menangguhkan seluruh tersangka kerusuhan Tanjungbalai, merupakan hak mereka. Menurut Nainggolan, hal itu seluruhnya masih dalam pertimbangan.

“Tadi sore yang datang adalah Ikatan Keluarga Masyarakat Asahan-Tanjungbalai yang bertemu dengan Pak Kapolda. Mereka datang untuk menyatakan mendukung tugas Polri untuk menjaga situasi tetap kondusif dan keamanan di Tanjungbalai. Kalau mereka meminta begitu, hak mereka itu. Begitupun, semuanya masih dalam pertimbangan. Dilihat dulu kasusnya nanti,” tandas Nainggolan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/