26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

40 Petani Asal Padangsidempuan Naik Haji

BPKH Investasikan Dana Haji

Sementara itu, pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), akan mengelola dana haji untuk keperluan investasi. Sejak dibentuk pada tahun 2017, BPKH bertujuan mengelola keuangan haji yang selama ini dikelola oleh Kementerian Agama.

Ketua Dewan Pengawas BPKH, Yuslam Fauzi mengatakan, sejak tahun 2012 pendaftaran haji menganut sistem antrien. Dengan begitu, dana haji yang hampir tiap tahun membesar, dibutuhkan pengelolaan oleh lembaga yang telah dibentuk pemerintah.

“Sementara yang mendaftar untuk berangkat haji, kira-kira per tahun mencapai 550.000 yang mendaftar. Untuk yang berangkat haji, kuota kita Indonesia kan cuma 210.000. jadi setiap tahun 2 kali lipat yang mendaftar dari pada yang berangkat haji,” ujarnya, saat melakukan kunjungan dinas ke Asrama Haji Embarkasi Medan, Jumat (3/8).

Dengan dana yang terhimpun terus, lanjutnya, maka dibutuhkan lembaga khusus untuk mengelola keuangan haji tersebut. Untuk itulah, BPKH di isi oleh orang-orang dari perbankan, yang mengerti tentang investasi.

Yuslam menyebutkan, berdasarkan UU No 34 tahun 2014, ada tiga tujuan spesifik BPKH, dalam mengelola keuangan haji. Yang pertama meningkatkan pelayanan haji, kedua meningkatkan efisiensi dan rasionalitas biaya pengelolaan ibadah haji, ketiga kalau ada hasil lebih akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada umat.

“Jadi setiap tahun ada dana semacam CSR, yang setiap tahun kita sisihkan untuk kita berikan kepada masyarakat terkait peningkatan perhajian dan juga terkait dengan peningkatan pendidikan dan rumah ibadah,” jelasnya.

Yuslam memastikan, dana haji yang berjumlah Rp109 Triliun, sekitar Rp3 Triliun merupakan dana abadi umat (DAU). Dana ini katanya, merupakan dana sisa dari pengelolan dana haji terdahulu.

“Sekarang 3 triliun ketentuannya tidak boleh turun dari itu. Kalau kita mau bagi kepada umat, itu hanya keuntungannya. Tidak boleh dari yang 3 triliun itu ketentuannya seperti itu. Sisanya yang sebesar Rp106 triliun, itulah yang setoran dari umat,” katanya.

Badan pengawas BPKH inilah, kata Yuslam yang nantinya akan mengawasi dana pengelolaan haji. “Jadi kedepan didalam UU, yang menyatakan BPKH harus transparan kepada publik dan secara berkala sebulan sekali harus menyampaikan kepada publik lewat media,” paparnya.

Dengan kata lain, katanya, BPKH diatur dengan undang-undang untuk mengelola dana haji yang mencapai Rp106 triliun, untuk di investasikan melalui surat berharga, perbankan dan juga emas.

“Investasi langsung pun boleh juga, tetapi tidak terlalu besar porsinya. Investasi langsung artinya kita tidak langsung beli saham di obligasi,” katanya.

Tapi sebagai pengelola, lanjutnya,  tujuannya mematuhi peraturan-peraturan tersebut, tetapi mencari peluang investasi, objek-objek investasi yang memberikan hasil yang sebaik-baiknya dan resiko terkendali sebaik-baiknya.

Jadi, sambungnya, dana yang di investasikan tersebut, keuntungannya harus kembali kepada jemaah. “Jadi tidak ada serupiah pun dana investasi itu masuk ke negara. Aturannya seperti itu, harus kembali ke umat. Walaupun boleh batasan maksimal 5 persen dari keuntungan tahun lalu, untuk biaya operasi BPKH. Itu pun harus dengan persetujuan DPR,” pungkasnya. (man)

BPKH Investasikan Dana Haji

Sementara itu, pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), akan mengelola dana haji untuk keperluan investasi. Sejak dibentuk pada tahun 2017, BPKH bertujuan mengelola keuangan haji yang selama ini dikelola oleh Kementerian Agama.

Ketua Dewan Pengawas BPKH, Yuslam Fauzi mengatakan, sejak tahun 2012 pendaftaran haji menganut sistem antrien. Dengan begitu, dana haji yang hampir tiap tahun membesar, dibutuhkan pengelolaan oleh lembaga yang telah dibentuk pemerintah.

“Sementara yang mendaftar untuk berangkat haji, kira-kira per tahun mencapai 550.000 yang mendaftar. Untuk yang berangkat haji, kuota kita Indonesia kan cuma 210.000. jadi setiap tahun 2 kali lipat yang mendaftar dari pada yang berangkat haji,” ujarnya, saat melakukan kunjungan dinas ke Asrama Haji Embarkasi Medan, Jumat (3/8).

Dengan dana yang terhimpun terus, lanjutnya, maka dibutuhkan lembaga khusus untuk mengelola keuangan haji tersebut. Untuk itulah, BPKH di isi oleh orang-orang dari perbankan, yang mengerti tentang investasi.

Yuslam menyebutkan, berdasarkan UU No 34 tahun 2014, ada tiga tujuan spesifik BPKH, dalam mengelola keuangan haji. Yang pertama meningkatkan pelayanan haji, kedua meningkatkan efisiensi dan rasionalitas biaya pengelolaan ibadah haji, ketiga kalau ada hasil lebih akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada umat.

“Jadi setiap tahun ada dana semacam CSR, yang setiap tahun kita sisihkan untuk kita berikan kepada masyarakat terkait peningkatan perhajian dan juga terkait dengan peningkatan pendidikan dan rumah ibadah,” jelasnya.

Yuslam memastikan, dana haji yang berjumlah Rp109 Triliun, sekitar Rp3 Triliun merupakan dana abadi umat (DAU). Dana ini katanya, merupakan dana sisa dari pengelolan dana haji terdahulu.

“Sekarang 3 triliun ketentuannya tidak boleh turun dari itu. Kalau kita mau bagi kepada umat, itu hanya keuntungannya. Tidak boleh dari yang 3 triliun itu ketentuannya seperti itu. Sisanya yang sebesar Rp106 triliun, itulah yang setoran dari umat,” katanya.

Badan pengawas BPKH inilah, kata Yuslam yang nantinya akan mengawasi dana pengelolaan haji. “Jadi kedepan didalam UU, yang menyatakan BPKH harus transparan kepada publik dan secara berkala sebulan sekali harus menyampaikan kepada publik lewat media,” paparnya.

Dengan kata lain, katanya, BPKH diatur dengan undang-undang untuk mengelola dana haji yang mencapai Rp106 triliun, untuk di investasikan melalui surat berharga, perbankan dan juga emas.

“Investasi langsung pun boleh juga, tetapi tidak terlalu besar porsinya. Investasi langsung artinya kita tidak langsung beli saham di obligasi,” katanya.

Tapi sebagai pengelola, lanjutnya,  tujuannya mematuhi peraturan-peraturan tersebut, tetapi mencari peluang investasi, objek-objek investasi yang memberikan hasil yang sebaik-baiknya dan resiko terkendali sebaik-baiknya.

Jadi, sambungnya, dana yang di investasikan tersebut, keuntungannya harus kembali kepada jemaah. “Jadi tidak ada serupiah pun dana investasi itu masuk ke negara. Aturannya seperti itu, harus kembali ke umat. Walaupun boleh batasan maksimal 5 persen dari keuntungan tahun lalu, untuk biaya operasi BPKH. Itu pun harus dengan persetujuan DPR,” pungkasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/