34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kuasa Hukum JTP-FRENDS Laporkan Nikson ke Gakkumdu

Calon Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Hutabarat-Frengky Simanjuntak (JTP-FRENDS) saat memberikan keterangan kepada wartawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Hutabarat-Frengky Simanjuntak (JTP-FRENDS) melaporkan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan calon petahana Nikson Nababan – Sarlandy Hutabarat (NIKSAR) di Pilkada Taput 2018 ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Jumat (6/7).

“Kita sudah membuat laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Petahana,” kata Anggota Tim Hukum JTP-FRENDS Hudson Markiano Hutapea kepada wartawan di Medan, kemarin siang.

Hudson menjelaskan, sejumlah dugaan atas pelanggaran dilakukan sebelum hari pencoblosan Nikso melakukan sejumlah kegiatan yang telah  merugikan pihaknya. Ia mengungkapkan, pada Senin (25/6) Nikson membagikan beasiswa Rp300 ribu kepada masing-masing 4.652 murid sekolah dasar.

Selain itu, Nikson juga membagikan beasiswa sebesar masing-masing Rp1,3 juta kepada 738 murid SMP di Tapanuli tara. Selanjutnya, Nikson juga membagikan cinderamata kepada anggota Korpri yang purnabakti sebesar Rp2,5 juta per orang, termasuk yang meninggal dunia.

Kemudian, diduga melakukan pembagian uang duka kepada keluarga anggota Korpri yang ditinggal karena meninggal dunia sebesar Rp1 juta per orang. Dana itu juga diduga dipakai dari APBD Taput. Sehingga tim kuasa hukum menduga ada pelanggaran. “Nikson juga mengumpulkan anggota dari 1.000 kelompok tani. Para kelompok tani itu mendapat akta dan bibit jagung,” ucap Hudson.

Ia menilai apa yang dilakukan Nikson sebagai petahana sudah melanggar peraturan soal pelarangan menggunakan kewenangan melaksanakan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri atau daerah lain, dalam waktu enam bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Bahkan akibat pelanggaran itu dalam Pasal 72 ayat 5 Undang-undang No 10 tahun 2016, petahana melanggar ketentuan pada ayat 2 dan ayat 3 dan bisa di sanksi pembatalan menjadi calon. “Kita juga punya dugaan terkait manipulasi Suket dan pemilih ganda. Diduga ada ribuan pemilih ganda untuk memenangkan petahana,” pungkasnya.

Selanjutnya, Tim kuasa hukum JTP-FRENDS menyerahkan sejumlah baran bukti berupa foto dan beberapa berkas lainnya kepada Bawaslu untuk dijadikan awal proses laporan tersebut.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri membenarkan pihak sudah menerima laporan tersebut.”Sudah kita menerima laporan dari salah satu Paslon di Taput diduga adanya kecurangan dan masih mempelajari laporan tersebut,” ucap Aulia kepada wartawan di Medan.

Terpisahan, Calon Petahanan Bupati Taput, Nikson Nababan membantah atas tudingan diutarakan tim kuasa hukum JTP-FRENDS. Ia mengatakan memberikan bantuan tersebut, saat diri menjabat sebagai Bupati Taput. Bukan, saat kampanye berlangsung.

Calon Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Hutabarat-Frengky Simanjuntak (JTP-FRENDS) saat memberikan keterangan kepada wartawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Hutabarat-Frengky Simanjuntak (JTP-FRENDS) melaporkan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan calon petahana Nikson Nababan – Sarlandy Hutabarat (NIKSAR) di Pilkada Taput 2018 ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Jumat (6/7).

“Kita sudah membuat laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Petahana,” kata Anggota Tim Hukum JTP-FRENDS Hudson Markiano Hutapea kepada wartawan di Medan, kemarin siang.

Hudson menjelaskan, sejumlah dugaan atas pelanggaran dilakukan sebelum hari pencoblosan Nikso melakukan sejumlah kegiatan yang telah  merugikan pihaknya. Ia mengungkapkan, pada Senin (25/6) Nikson membagikan beasiswa Rp300 ribu kepada masing-masing 4.652 murid sekolah dasar.

Selain itu, Nikson juga membagikan beasiswa sebesar masing-masing Rp1,3 juta kepada 738 murid SMP di Tapanuli tara. Selanjutnya, Nikson juga membagikan cinderamata kepada anggota Korpri yang purnabakti sebesar Rp2,5 juta per orang, termasuk yang meninggal dunia.

Kemudian, diduga melakukan pembagian uang duka kepada keluarga anggota Korpri yang ditinggal karena meninggal dunia sebesar Rp1 juta per orang. Dana itu juga diduga dipakai dari APBD Taput. Sehingga tim kuasa hukum menduga ada pelanggaran. “Nikson juga mengumpulkan anggota dari 1.000 kelompok tani. Para kelompok tani itu mendapat akta dan bibit jagung,” ucap Hudson.

Ia menilai apa yang dilakukan Nikson sebagai petahana sudah melanggar peraturan soal pelarangan menggunakan kewenangan melaksanakan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri atau daerah lain, dalam waktu enam bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Bahkan akibat pelanggaran itu dalam Pasal 72 ayat 5 Undang-undang No 10 tahun 2016, petahana melanggar ketentuan pada ayat 2 dan ayat 3 dan bisa di sanksi pembatalan menjadi calon. “Kita juga punya dugaan terkait manipulasi Suket dan pemilih ganda. Diduga ada ribuan pemilih ganda untuk memenangkan petahana,” pungkasnya.

Selanjutnya, Tim kuasa hukum JTP-FRENDS menyerahkan sejumlah baran bukti berupa foto dan beberapa berkas lainnya kepada Bawaslu untuk dijadikan awal proses laporan tersebut.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri membenarkan pihak sudah menerima laporan tersebut.”Sudah kita menerima laporan dari salah satu Paslon di Taput diduga adanya kecurangan dan masih mempelajari laporan tersebut,” ucap Aulia kepada wartawan di Medan.

Terpisahan, Calon Petahanan Bupati Taput, Nikson Nababan membantah atas tudingan diutarakan tim kuasa hukum JTP-FRENDS. Ia mengatakan memberikan bantuan tersebut, saat diri menjabat sebagai Bupati Taput. Bukan, saat kampanye berlangsung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/