Pemko Medan Maksimalkan Penerimaan Pajak, Perda Klasifikasi Usaha Restoran dan THM Disiapkan

KEPALA Dinas Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, mengatakan pihaknya tengah membahas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait klasifikasi usaha Restoran dan Tempat Hiburan Malam (THM).

Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh usaha yang ada di Kota Medan terverifikasi secara jelas sehingga pajak penerimaan daerah bisa semakin maksimal.

“Perda ini sudah kami bahas bersama antar OPD Pemko Medan, akademisi hingga Direktorat Jenderal Keuangan. Tujuannya untuk mengklasifikasi usaha-usaha yang ada di Kota Medan. Rencananya Oktober 2026 akan kita ajukan ke DPRD Kota Medan untuk dibahas lebih lanjut sebelum nanti disahkan,” ucap Odi, Rabu (16/9/2026) petang.

Odi menjelaskan, pembentukan Perda ini merupakan upaya untuk bisa memastikan semua usaha yang ada di Kota Medan berjalan sesuai izinnya.

“Saat ini masih banyak THM yang ‘berlindung’ dibalik pajak restoran, kondisi itu jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Pak Wali juga memberi perhatian khusus atas kondisi ini. Makanya terus kita dorong biar cepat dibahas di DPRD Kota Medan,” ujarnya.

Dikatakan Odi, pemisahan antara usaha THM dan Restoran sulit dilakukan karena kebanyakan pelaku usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menyertakan keduanya.

“Jadi izin usahanya itu ada di OSS dan yang mengeluarkan Pemerintah Pusat. Sehingga kita sulit ketika ingin menentukan itu usaha THM atau Restoran, karena keduanya ada dalam KBLI. Meski begitu, ini terus kita pelajari. Karena Pemda DKI Jakarta sudah berhasil menerapkannya, itu rencananya yang ingin kita contoh untuk diterapkan di Kota Medan,” katanya.

Odi juga membenarkan bahwa Dinas Pariwisata Kota Medan menjadi leading sektor dalam klasifikasi usaha THM dan Restoran di Kota Medan.

“Pada dasarnya memang kita leading sektornya, tapi tetap melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam pembahasan ini, karena semua berkaitan juga. Harapan kita pembahasan Perda ini bisa berjalan lancar untuk segera disahkan. Sehingga klasifikasi usaha di Kota Medan bisa lebih jelas lagi,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian, mengatakan pihaknya terus memaksimalkan perolehan pajak sesuai target Tahun 2026, yakni sebesar Rp3,649 triliun.

Agha menjelaskan, dari 11 mata pajak yang ada di Bapenda Kota Medan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan ‘primadona’ akan semakin digenjot lewat koordinasi lintas sektoral dan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Target untuk PBB itu sebesar Rp805 miliar untuk tahun 2026 dan realisasinya sudah 54,65% atau sekitar Rp400,315 miliar sampai 7 September 2026. Saat ini kita terus berfokus mengejar target yang sudah ditentukan, termasuk memverifikasi ulang seluruh objek potensi maupun data Wajib Pajak (WP),” urai Agha, Kamis (17/9).

Dijelaskan Agha, penerimaan pajak cukup tinggi terjadi pada mata Pajak Restoran, yakni sebesar Rp305,70 miliar lebih atau 64,89 persen dari target sebesar Rp471 miliar lebih.

“Capaian ini juga lebih baik jika dibandingkan tahun 2025 yakni 60,33% dari target Rp450 miliar dan tahun 2024 61,25% dari target Rp417 miliar. Meski begitu, kita tidak berpuas diri dan akan terus memaksimalkan perolehan pajak daerah. Komitmen kami jelas, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Agha mengungkapkan, total target PAD tahun 2026 sebesar Rp3,8 triliun. Namun dalam Perubahan APBD 2026 mengalami pengurangan target, seiring dengan potensi pajak yang ada saat ini.

“Yang disetujui DPRD Kota Medan pengurangan target sebesar Rp200 miliar dalam Perubahan APBD Kota Medan TA 2026. Artinya target PAD turun menjadi Rp3,6 triliun. Berbagai inovasi terus kita lakukan untuk mengoptimalkan target saat ini,” pungkasnya. (map/azw)

11 Mata Pajak Bapenda Kota Medan;

1. Pajak Hotel : Target Rp195 miliar Realisasi Rp97,62 miliar

2. Pajak Restoran : Target Rp471,1 miliar Realisasi Rp305,70 miliar

3. Pajak Hiburan : Target Rp93,277 miliar Realisasi Rp42 miliar

4. Pajak Parkir : Target Rp30 miliar Realisasi Rp14,1 miliar

5. Pajak Air Tanah : Target Rp35,12 miliar Realisasi Rp20,8 miliar

6. Pajak Reklame : Target Rp150,35 miliar Realisasi Rp70,66 miliar

7. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) : Target Rp416 miliar Realisasi Rp241 miliar

8. BPHTB : Target Rp658,4 miliar Realisasi Rp400,6 miliar

9. PBB : Target Rp805,7 miliar Realisasi Rp400,3 miliar

10. Opsen PKB : Target Rp445,5 miliar Realisasi Rp277,3 miliar

11. Opsen BBNKB : Target Rp349,6 miliar Realisasi Rp140,5 miliar.

KEPALA Dinas Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, mengatakan pihaknya tengah membahas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait klasifikasi usaha Restoran dan Tempat Hiburan Malam (THM).

Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh usaha yang ada di Kota Medan terverifikasi secara jelas sehingga pajak penerimaan daerah bisa semakin maksimal.

“Perda ini sudah kami bahas bersama antar OPD Pemko Medan, akademisi hingga Direktorat Jenderal Keuangan. Tujuannya untuk mengklasifikasi usaha-usaha yang ada di Kota Medan. Rencananya Oktober 2026 akan kita ajukan ke DPRD Kota Medan untuk dibahas lebih lanjut sebelum nanti disahkan,” ucap Odi, Rabu (16/9/2026) petang.

Odi menjelaskan, pembentukan Perda ini merupakan upaya untuk bisa memastikan semua usaha yang ada di Kota Medan berjalan sesuai izinnya.

“Saat ini masih banyak THM yang ‘berlindung’ dibalik pajak restoran, kondisi itu jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Pak Wali juga memberi perhatian khusus atas kondisi ini. Makanya terus kita dorong biar cepat dibahas di DPRD Kota Medan,” ujarnya.

Dikatakan Odi, pemisahan antara usaha THM dan Restoran sulit dilakukan karena kebanyakan pelaku usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menyertakan keduanya.

“Jadi izin usahanya itu ada di OSS dan yang mengeluarkan Pemerintah Pusat. Sehingga kita sulit ketika ingin menentukan itu usaha THM atau Restoran, karena keduanya ada dalam KBLI. Meski begitu, ini terus kita pelajari. Karena Pemda DKI Jakarta sudah berhasil menerapkannya, itu rencananya yang ingin kita contoh untuk diterapkan di Kota Medan,” katanya.

Odi juga membenarkan bahwa Dinas Pariwisata Kota Medan menjadi leading sektor dalam klasifikasi usaha THM dan Restoran di Kota Medan.

“Pada dasarnya memang kita leading sektornya, tapi tetap melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam pembahasan ini, karena semua berkaitan juga. Harapan kita pembahasan Perda ini bisa berjalan lancar untuk segera disahkan. Sehingga klasifikasi usaha di Kota Medan bisa lebih jelas lagi,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian, mengatakan pihaknya terus memaksimalkan perolehan pajak sesuai target Tahun 2026, yakni sebesar Rp3,649 triliun.

Agha menjelaskan, dari 11 mata pajak yang ada di Bapenda Kota Medan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan ‘primadona’ akan semakin digenjot lewat koordinasi lintas sektoral dan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Target untuk PBB itu sebesar Rp805 miliar untuk tahun 2026 dan realisasinya sudah 54,65% atau sekitar Rp400,315 miliar sampai 7 September 2026. Saat ini kita terus berfokus mengejar target yang sudah ditentukan, termasuk memverifikasi ulang seluruh objek potensi maupun data Wajib Pajak (WP),” urai Agha, Kamis (17/9).

Dijelaskan Agha, penerimaan pajak cukup tinggi terjadi pada mata Pajak Restoran, yakni sebesar Rp305,70 miliar lebih atau 64,89 persen dari target sebesar Rp471 miliar lebih.

“Capaian ini juga lebih baik jika dibandingkan tahun 2025 yakni 60,33% dari target Rp450 miliar dan tahun 2024 61,25% dari target Rp417 miliar. Meski begitu, kita tidak berpuas diri dan akan terus memaksimalkan perolehan pajak daerah. Komitmen kami jelas, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Agha mengungkapkan, total target PAD tahun 2026 sebesar Rp3,8 triliun. Namun dalam Perubahan APBD 2026 mengalami pengurangan target, seiring dengan potensi pajak yang ada saat ini.

“Yang disetujui DPRD Kota Medan pengurangan target sebesar Rp200 miliar dalam Perubahan APBD Kota Medan TA 2026. Artinya target PAD turun menjadi Rp3,6 triliun. Berbagai inovasi terus kita lakukan untuk mengoptimalkan target saat ini,” pungkasnya. (map/azw)

11 Mata Pajak Bapenda Kota Medan;

1. Pajak Hotel : Target Rp195 miliar Realisasi Rp97,62 miliar

2. Pajak Restoran : Target Rp471,1 miliar Realisasi Rp305,70 miliar

3. Pajak Hiburan : Target Rp93,277 miliar Realisasi Rp42 miliar

4. Pajak Parkir : Target Rp30 miliar Realisasi Rp14,1 miliar

5. Pajak Air Tanah : Target Rp35,12 miliar Realisasi Rp20,8 miliar

6. Pajak Reklame : Target Rp150,35 miliar Realisasi Rp70,66 miliar

7. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) : Target Rp416 miliar Realisasi Rp241 miliar

8. BPHTB : Target Rp658,4 miliar Realisasi Rp400,6 miliar

9. PBB : Target Rp805,7 miliar Realisasi Rp400,3 miliar

10. Opsen PKB : Target Rp445,5 miliar Realisasi Rp277,3 miliar

11. Opsen BBNKB : Target Rp349,6 miliar Realisasi Rp140,5 miliar.

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru