32.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Berdalih Tolak Hubungan Sejenis

Suhendra membantah mentah-mentah terkait hubungan asmaranya dengan korban. Menurut dia, korban yang mau menyodominya. Namun, tersangka menolak.

“Awalnya saya diajak ketemu untuk pertama, dijemputnya saya. Sepanjang jalan, karena dia yang bawa kereta, bercerita terus soal itu (sodomi). Pas sampai di Simpang Bengkel, dia (korban) memilih putar balik. Karena ramai kali di lokasi,” ujar tersangka.

Akhirnya, tersangka dan korban pun berhenti di bawah pohon beringin Desa Tandem Hilir I, Hamparan Perak Deliserdang. Di lokasi korban yang ditemukan menjadi mayat tepat 11 hari dinyatakan hilang, korban meminta hubungan sesama jenis itu dilakukan. Tapi tersangka menolak.

Tak sampai di situ. Tersangka mengaku, anaknya yang seorang pria juga dicumbuinya. “Saya takut anak-anak lainnya juga kena. Karena ada anak saya yang di sekolah dia (korban), diajaknya gitu. Saya enggak mau digitukan, paling anti saya itu,” kata Suhendra.

Oleh polisi, Suhendra disangkakan melanggar Pasal 338 Subsider 365 Ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman kurangan penjara selama 15 tahun. Sedangkan kedua rekannya, disangkakan melanggar Pasal 480.

Sebelumnya diberitakan, mayat warga Jalan DI Panjaitan, Pasar V, Sidomulyo, Stabat, Langkat itu ditemukan oleh dua pengarit rumput di Desa Tandem Hilir I, Hamparan Perak, Senin (4/9) sore. (ted/yaa)

Suhendra membantah mentah-mentah terkait hubungan asmaranya dengan korban. Menurut dia, korban yang mau menyodominya. Namun, tersangka menolak.

“Awalnya saya diajak ketemu untuk pertama, dijemputnya saya. Sepanjang jalan, karena dia yang bawa kereta, bercerita terus soal itu (sodomi). Pas sampai di Simpang Bengkel, dia (korban) memilih putar balik. Karena ramai kali di lokasi,” ujar tersangka.

Akhirnya, tersangka dan korban pun berhenti di bawah pohon beringin Desa Tandem Hilir I, Hamparan Perak Deliserdang. Di lokasi korban yang ditemukan menjadi mayat tepat 11 hari dinyatakan hilang, korban meminta hubungan sesama jenis itu dilakukan. Tapi tersangka menolak.

Tak sampai di situ. Tersangka mengaku, anaknya yang seorang pria juga dicumbuinya. “Saya takut anak-anak lainnya juga kena. Karena ada anak saya yang di sekolah dia (korban), diajaknya gitu. Saya enggak mau digitukan, paling anti saya itu,” kata Suhendra.

Oleh polisi, Suhendra disangkakan melanggar Pasal 338 Subsider 365 Ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman kurangan penjara selama 15 tahun. Sedangkan kedua rekannya, disangkakan melanggar Pasal 480.

Sebelumnya diberitakan, mayat warga Jalan DI Panjaitan, Pasar V, Sidomulyo, Stabat, Langkat itu ditemukan oleh dua pengarit rumput di Desa Tandem Hilir I, Hamparan Perak, Senin (4/9) sore. (ted/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/