26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Putusan Hakim Sidang Pungli Kades Kayubesar Beda Pendapat

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
VONIS : Terdakwa Masriadi alias Adi, saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menvonis terdakwa Masriadi alias Adi, dengan hukum penjara selama 7 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp1 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara. Adi yang merupakan Kepala Desa (Kades) Kayubesar Kecamatan Medan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp3 juta untuk pengurusan surat tanah.

Dalam persidang digelar ruang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Medan sempat diwarnai silang pendapat antara majelis hakim (dissenting opinion). Dalam beda pendapat anggota Majelis Hakim, Yusra menyebutkan terdakwa tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Dengan itu, menurutnya yang dilakukan terdakwa bukan pungutan liar, namun hanya biaya yang diterapkan terdakwa untuk pengurusan surat tanah.

“Oleh sebab itu perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana,” ungkap Yusra.

Sementara itu, dua hakim lainnya menyatakan terdakwa bersalah, hukuman pidana penjara Tetap dijatuhkan kepada terdakwa.

“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU Pasal 12 huruf a Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Ketua majelis hakim Rosmina.

Atas putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Eri dari Kejari Tebingtinggi dengan menuntut terdakwa 10 bulan kurungan penjara dan Rp1 juta subsider, 1 bulan penjara.

“Kita ambil opsi pikir-pikir karena tadi kan putusannya dissenting opinion. Salah seorang hakim memutuskan terdakwa dibebaskan,” ucap Marulam Pandiangan selaku kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Marulam mengatakan sebagai kepala desa yang dipilih rakyat, sewajarnya terdakwa membuat kebijakan yang meringankan warganya.”Itu kan biayanya sekali urus Rp 1,5 juta. Nah saksi korban dia ngurus dua surat tanah totalnya Rp3 juta. Itu kan biayanya untuk ongkos-ongkos manggil saksi urusan tanah itu,” sebut Marulam.

Diketahui, terdakwa diamankan personel Polres Tebingtinggi saat sedang transaksi dengan saksi yang merupakan warga Dusun Mesjid Pematangtengah, Desa Kayubesar, Kabupaten Serdangedagai. Korban saat itu ingin mengurus surat tanah, namun terdakwa meminta dana pengurusan sebesar Rp3 juta. Tujuannya, untuk mengurus surat-surat tanah agar dapat dikerjakan dengan cepat.(gus/azw)

 

 

 

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
VONIS : Terdakwa Masriadi alias Adi, saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menvonis terdakwa Masriadi alias Adi, dengan hukum penjara selama 7 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp1 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara. Adi yang merupakan Kepala Desa (Kades) Kayubesar Kecamatan Medan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp3 juta untuk pengurusan surat tanah.

Dalam persidang digelar ruang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Medan sempat diwarnai silang pendapat antara majelis hakim (dissenting opinion). Dalam beda pendapat anggota Majelis Hakim, Yusra menyebutkan terdakwa tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Dengan itu, menurutnya yang dilakukan terdakwa bukan pungutan liar, namun hanya biaya yang diterapkan terdakwa untuk pengurusan surat tanah.

“Oleh sebab itu perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana,” ungkap Yusra.

Sementara itu, dua hakim lainnya menyatakan terdakwa bersalah, hukuman pidana penjara Tetap dijatuhkan kepada terdakwa.

“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU Pasal 12 huruf a Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Ketua majelis hakim Rosmina.

Atas putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Eri dari Kejari Tebingtinggi dengan menuntut terdakwa 10 bulan kurungan penjara dan Rp1 juta subsider, 1 bulan penjara.

“Kita ambil opsi pikir-pikir karena tadi kan putusannya dissenting opinion. Salah seorang hakim memutuskan terdakwa dibebaskan,” ucap Marulam Pandiangan selaku kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Marulam mengatakan sebagai kepala desa yang dipilih rakyat, sewajarnya terdakwa membuat kebijakan yang meringankan warganya.”Itu kan biayanya sekali urus Rp 1,5 juta. Nah saksi korban dia ngurus dua surat tanah totalnya Rp3 juta. Itu kan biayanya untuk ongkos-ongkos manggil saksi urusan tanah itu,” sebut Marulam.

Diketahui, terdakwa diamankan personel Polres Tebingtinggi saat sedang transaksi dengan saksi yang merupakan warga Dusun Mesjid Pematangtengah, Desa Kayubesar, Kabupaten Serdangedagai. Korban saat itu ingin mengurus surat tanah, namun terdakwa meminta dana pengurusan sebesar Rp3 juta. Tujuannya, untuk mengurus surat-surat tanah agar dapat dikerjakan dengan cepat.(gus/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/