25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Jelang Menghadapi Pemilu Serentak, Pemko Tebingtinggi Tandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Penjabat (pj) Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi bersama Gubernur Sumut dan Bupati Walikota se Sumatera Utara (Sumut) menandatangani pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, di aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Jendral Sudirman Kota Medan, Senin (5/12).

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi pun menegaskan tiga tugas pokok ASN. Pertama, tugas ASN adalah melayani masyarakat. Kedua, tugas ASN juga menjalankan kebijakan umum. Mulai dari undang-undang dasar, aturan-aturan seperti peraturan daerah, peraturan gubernur maupun peraturan bupati atau walikota yang dijalankan ASN.

Terakhir, tugas ASN sebagai perekat anak bangsa. Oleh sebab itu, rakyat jangan dikotak kotakkan. “Rakyat kita ini ada Khatolik, Protestan, Islam, Budha, Hindu, Konghucu jangan pula kita mengotak kotakkan, dosa nanti kita,” ujar Edy Ramayadi.

Edy Ramayadi juga mengingatkan tugas kepala daerah baik bupati maupun walikota adalah melayani rakyat. “Kita kepala daerah urusannya rakyat, rakyat itulah yang nanti menentukan kita masuk surga atau neraka,” kata Gubernur Sumut Edy Ramayadi kepada para bupati dan wali kota yang hadir dalam penandatanganan tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan penandatanganan tersebut merupakan bentuk komitmen kepala daerah untuk sama-sama melaksanakan Pemilu dan Pilkada Serentak dalam menjaga integritas dan netralitas.

Menurutnya, kehadiran ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kenyamanan kepada semua pihak dengan melakukan ketidakberpihakan pada siapapun. “Dengan adanya pakta integritas ini, ada komitmen bersama untuk menjaga integritas ASN agar tidak dilibatkan kegiatan politik, yang nantinya akan merugikan ASN itu sendiri, “ ujar Syafirda.

Syafrida juga mengungkapkan pada Tahun 2019 dan 2020 Bawaslu menerima beberapa laporan pelanggaran ASN yang terlibat politik praktis. Pada tahun 2019 ada 4 laporan, sementara pada tahun 2020 terdapat 18 laporan yang masuk.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kapolda Sumut RZ Panca Putra dan perwakilan Forkopimda Sumut, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, serta turut hadir mendampingi Pj Wali Kota Tebingtinggi, Plt Sekda Bambang Sudaryono, Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi M Azwar, KPU Abdul Khalid, Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi, Kadis KominfoDedi Parulian Siagian. (ian/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Penjabat (pj) Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi bersama Gubernur Sumut dan Bupati Walikota se Sumatera Utara (Sumut) menandatangani pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, di aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Jendral Sudirman Kota Medan, Senin (5/12).

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi pun menegaskan tiga tugas pokok ASN. Pertama, tugas ASN adalah melayani masyarakat. Kedua, tugas ASN juga menjalankan kebijakan umum. Mulai dari undang-undang dasar, aturan-aturan seperti peraturan daerah, peraturan gubernur maupun peraturan bupati atau walikota yang dijalankan ASN.

Terakhir, tugas ASN sebagai perekat anak bangsa. Oleh sebab itu, rakyat jangan dikotak kotakkan. “Rakyat kita ini ada Khatolik, Protestan, Islam, Budha, Hindu, Konghucu jangan pula kita mengotak kotakkan, dosa nanti kita,” ujar Edy Ramayadi.

Edy Ramayadi juga mengingatkan tugas kepala daerah baik bupati maupun walikota adalah melayani rakyat. “Kita kepala daerah urusannya rakyat, rakyat itulah yang nanti menentukan kita masuk surga atau neraka,” kata Gubernur Sumut Edy Ramayadi kepada para bupati dan wali kota yang hadir dalam penandatanganan tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan penandatanganan tersebut merupakan bentuk komitmen kepala daerah untuk sama-sama melaksanakan Pemilu dan Pilkada Serentak dalam menjaga integritas dan netralitas.

Menurutnya, kehadiran ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kenyamanan kepada semua pihak dengan melakukan ketidakberpihakan pada siapapun. “Dengan adanya pakta integritas ini, ada komitmen bersama untuk menjaga integritas ASN agar tidak dilibatkan kegiatan politik, yang nantinya akan merugikan ASN itu sendiri, “ ujar Syafirda.

Syafrida juga mengungkapkan pada Tahun 2019 dan 2020 Bawaslu menerima beberapa laporan pelanggaran ASN yang terlibat politik praktis. Pada tahun 2019 ada 4 laporan, sementara pada tahun 2020 terdapat 18 laporan yang masuk.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kapolda Sumut RZ Panca Putra dan perwakilan Forkopimda Sumut, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, serta turut hadir mendampingi Pj Wali Kota Tebingtinggi, Plt Sekda Bambang Sudaryono, Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi M Azwar, KPU Abdul Khalid, Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi, Kadis KominfoDedi Parulian Siagian. (ian/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/