25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

KPU dan Tiga Paslon Bahas Kampanye

Foto: Jefrie Tanjung/Sumut Pos
Tim dari 3 Bapaslon Bupati Batubara, saat rakor dengan KPUD setempat.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Jelang kampaye serentak 15 Ferbruari mendatang, tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batubara yang di koordinir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan tim kampanye bakal 3 pasangan calon (Bapaslon) di Aula KPU Batubara, Rabu (7/2).

Rapat koordinasi kali ini sedikit berbeda, karena tak satupun terlihat satupun perwakilan Harry Nugroho dan M Syafii (NUSA) yang hadir. Bahkan terdengar kabar tim yang akrab NUSA itu tidak menghadiri rapat, karena sibuk mencari sela untuk mendudukkan penggati Harry Nugroho.

Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Mukhsin Khalid SE mengatakan, rakor ini guna membahas penyampaian foto para Bapaslon, desain alat peraga kampanye, pembuatan rekening khusus dana kampanye di bank umum, laporan awal dana kampanye dan pembatasan dana kampanye.

Ditambahkan Mukhsin bahwa rakor kali ini membahas sebatas sosialisasi. Namun Keputusan akhir ditentukan setelah selesai bimbingan teknis (bimtek) di KPU Provinsi Sumatera Utara.

Mengenai rekening khusus telah dijajaki KPU kabupaten Batubara ke Bank BNI pada Selasa (6/2), namun Mukhsin beranggapan bahwa pihak bank masih bingung terkait mekanisme dan persyaratannya. Sedangkan mengenai setoran awal dana kampanye ke bank masih menunggu Bimtek di KPU Provinsi.

Namun penjelasan KPU Batubara diprotes tim penghubung Khairil Anwar, Doni Husein Harahap. Menurut Doni, KPU Batubara jangan selalu menunggu koordinasi dengan KPU Provinsi atau KPU RI karena semua sudah diatur dalam undang undang dan PKPU.

“Kami minta penjelasan dari KPU Batubara mengenai jumlah bantuan dari perseorangan, parpol, dan perusahaan swasta,” kata Doni.

Namun Ketua KPU tetap kukuh bahwa KPU kabupaten kota tidak membuat keputusan sendiri namun harus juga berdasarkan Bimtek KPU RI.

Menurut Mukhsin, bahwa paslon wajib membuka rekening khusus sesuai undang undang tapi setelah penetapan Paslon. Mukhsin juga menambahkan, bahwa sesuai surat KPU Provsu member syarat untuk pembukaan rekening khusus selambatnya pada hari Senin tanggal 12 Pebruari 2018.

Foto: Jefrie Tanjung/Sumut Pos
Tim dari 3 Bapaslon Bupati Batubara, saat rakor dengan KPUD setempat.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Jelang kampaye serentak 15 Ferbruari mendatang, tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batubara yang di koordinir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan tim kampanye bakal 3 pasangan calon (Bapaslon) di Aula KPU Batubara, Rabu (7/2).

Rapat koordinasi kali ini sedikit berbeda, karena tak satupun terlihat satupun perwakilan Harry Nugroho dan M Syafii (NUSA) yang hadir. Bahkan terdengar kabar tim yang akrab NUSA itu tidak menghadiri rapat, karena sibuk mencari sela untuk mendudukkan penggati Harry Nugroho.

Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Mukhsin Khalid SE mengatakan, rakor ini guna membahas penyampaian foto para Bapaslon, desain alat peraga kampanye, pembuatan rekening khusus dana kampanye di bank umum, laporan awal dana kampanye dan pembatasan dana kampanye.

Ditambahkan Mukhsin bahwa rakor kali ini membahas sebatas sosialisasi. Namun Keputusan akhir ditentukan setelah selesai bimbingan teknis (bimtek) di KPU Provinsi Sumatera Utara.

Mengenai rekening khusus telah dijajaki KPU kabupaten Batubara ke Bank BNI pada Selasa (6/2), namun Mukhsin beranggapan bahwa pihak bank masih bingung terkait mekanisme dan persyaratannya. Sedangkan mengenai setoran awal dana kampanye ke bank masih menunggu Bimtek di KPU Provinsi.

Namun penjelasan KPU Batubara diprotes tim penghubung Khairil Anwar, Doni Husein Harahap. Menurut Doni, KPU Batubara jangan selalu menunggu koordinasi dengan KPU Provinsi atau KPU RI karena semua sudah diatur dalam undang undang dan PKPU.

“Kami minta penjelasan dari KPU Batubara mengenai jumlah bantuan dari perseorangan, parpol, dan perusahaan swasta,” kata Doni.

Namun Ketua KPU tetap kukuh bahwa KPU kabupaten kota tidak membuat keputusan sendiri namun harus juga berdasarkan Bimtek KPU RI.

Menurut Mukhsin, bahwa paslon wajib membuka rekening khusus sesuai undang undang tapi setelah penetapan Paslon. Mukhsin juga menambahkan, bahwa sesuai surat KPU Provsu member syarat untuk pembukaan rekening khusus selambatnya pada hari Senin tanggal 12 Pebruari 2018.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/