31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

KPK RI Supervisi Pencegahan Korupsi di Asahan

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) RI mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan untuk memiliki komitmen yang kuat dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu disampaikan Didik Agung Wijanarko dalam rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Asahan, Jumat (5/2).

RAPAT: Wakil Ketua KPK RI, Didik Agung bersama rombongan melakukan rapat koordinasidan supervisi pencegahan korupsi bersama Bupati Asahan H. Surya BSc di kanto bupati, Jumat (5/2).

Bupati Asahan H. Surya BSc dalam sambutannya, menyampaikan semoga dengan kehadiran KPK RI di Kabupaten Asahan dapat memberikan perubahan tata kelola pemerinthaan ke arah yang lebih baik.

Disebutkannya, dari delapan area intervensi Monitoring Center For Prevention (MCP) pada tahun 2020, capaian Kabupaten Asahan baru sebesar 60 persen. Dengan kondisi tersebut, Pemkab Asahan tahun 2021 akan melakukan pembenahan agar capaian tersebut dapat ditingkatkan dengan melakukan langkah langkah antara lain, pemberian TPP pada tahun 2021 akan dilakukan berdasarkan Penilaian Kinerja, pnguatan peran pengawasan inspektorat, meningkatkan koordinasi antara APIP dan APH, melakukan koordinasi dengan kejaksaan dalam rang ka penagihan tunggakan pajak, berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dalam rangka penyelesaian sertifikat tanah aset Pemkab Asahan, optimalisasi pendapatan daerah dengan berkoordinasi dengan Bank Sumut.

Bupati Asahan juga menyampaikan harapannya kepada Tim Supervisi KPK RI untuk berkenan memberikan arahan dan pendampingan dalam rangka peningkatan Pencapaian MCP di Kabupaten Asahan.

Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI, Didik Agung Wijanarko, mengatakan kaitannya dengan pencegahan tindak pidana korupsi masih melihat ada kecenderungan orang melakukan korupsi terjadi ketika ada motif, rasionalisasi yang berasal dari masing-masing individu dan ada kesempatan yang berkaitan dengan sistem yang memiliki celah korupsi.

Dari uraian tersebut, perlu dibuat langkah strategi pencegahan korupsi yang dapat digunakan di Kabupaten Asahan yaitu intervensi dengan memperbaiki sistem dan mem perbaiki perilaku pegawainya, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi antara lain, pertama, strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan. Kedua, strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Ketiga, strategi jangka panjang dengan mengubah budaya.

“Tentu komitmen itu harus dimulai dari diri sendiri. Anggaran negara harus diorientasikan untuk kemaslahatan rakyat. Karena yang kita kelola adalah uang rakyat, maka harus kita kelola dan gunakan sebaik-baiknya,” ucap Didik Agung Wijanarko.

Wijanarko juga menekankan pentingnya penilaian Monitoring Center for Prevention atau MCP bagi Pemerintah Kabupaten Asahan.

“Mencapai nilai MCP yang baik bukan tidak mungkin, apalagi untuk Kabupaten Asahan. MCP ini juga menjadi bentuk keseriusan kita dalam bekerja untuk terus berbenah dan menjalankan setiap tugas dengan dan sesuai aturan,” ungkapnya.

Dikatakannya, kehadiran MCP bertujuan untuk membangun suatu kerangka kerja dalam memahami elemen tugas yang beresiko korupsi.

Disamping itu juga diharapkan OPD mendapat gambaran strategis dan prioritas rekomendasi yang akan menjadi arahan bagi upaya pencegahan korupsi.

“Adapun fokus MCP mencakup pada pencapaian program perencanaan dan penganggaran APBD, Barang Jasa dan Layanan Terpadu Satu Pintu. Lalu, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), managemen ASN, optimalisasi pajak daerah, managemen aset daerah dan tata kelola dana desa,”terangnya.

Didik Agung berharap pada tahun 2021 capaian MCP Kabupaten Asahan harus menjadi lebih baik lagi. “Perlu keseriusan jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan, pungkasnya.(mag-9)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) RI mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan untuk memiliki komitmen yang kuat dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu disampaikan Didik Agung Wijanarko dalam rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Asahan, Jumat (5/2).

RAPAT: Wakil Ketua KPK RI, Didik Agung bersama rombongan melakukan rapat koordinasidan supervisi pencegahan korupsi bersama Bupati Asahan H. Surya BSc di kanto bupati, Jumat (5/2).

Bupati Asahan H. Surya BSc dalam sambutannya, menyampaikan semoga dengan kehadiran KPK RI di Kabupaten Asahan dapat memberikan perubahan tata kelola pemerinthaan ke arah yang lebih baik.

Disebutkannya, dari delapan area intervensi Monitoring Center For Prevention (MCP) pada tahun 2020, capaian Kabupaten Asahan baru sebesar 60 persen. Dengan kondisi tersebut, Pemkab Asahan tahun 2021 akan melakukan pembenahan agar capaian tersebut dapat ditingkatkan dengan melakukan langkah langkah antara lain, pemberian TPP pada tahun 2021 akan dilakukan berdasarkan Penilaian Kinerja, pnguatan peran pengawasan inspektorat, meningkatkan koordinasi antara APIP dan APH, melakukan koordinasi dengan kejaksaan dalam rang ka penagihan tunggakan pajak, berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dalam rangka penyelesaian sertifikat tanah aset Pemkab Asahan, optimalisasi pendapatan daerah dengan berkoordinasi dengan Bank Sumut.

Bupati Asahan juga menyampaikan harapannya kepada Tim Supervisi KPK RI untuk berkenan memberikan arahan dan pendampingan dalam rangka peningkatan Pencapaian MCP di Kabupaten Asahan.

Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI, Didik Agung Wijanarko, mengatakan kaitannya dengan pencegahan tindak pidana korupsi masih melihat ada kecenderungan orang melakukan korupsi terjadi ketika ada motif, rasionalisasi yang berasal dari masing-masing individu dan ada kesempatan yang berkaitan dengan sistem yang memiliki celah korupsi.

Dari uraian tersebut, perlu dibuat langkah strategi pencegahan korupsi yang dapat digunakan di Kabupaten Asahan yaitu intervensi dengan memperbaiki sistem dan mem perbaiki perilaku pegawainya, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi antara lain, pertama, strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan. Kedua, strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Ketiga, strategi jangka panjang dengan mengubah budaya.

“Tentu komitmen itu harus dimulai dari diri sendiri. Anggaran negara harus diorientasikan untuk kemaslahatan rakyat. Karena yang kita kelola adalah uang rakyat, maka harus kita kelola dan gunakan sebaik-baiknya,” ucap Didik Agung Wijanarko.

Wijanarko juga menekankan pentingnya penilaian Monitoring Center for Prevention atau MCP bagi Pemerintah Kabupaten Asahan.

“Mencapai nilai MCP yang baik bukan tidak mungkin, apalagi untuk Kabupaten Asahan. MCP ini juga menjadi bentuk keseriusan kita dalam bekerja untuk terus berbenah dan menjalankan setiap tugas dengan dan sesuai aturan,” ungkapnya.

Dikatakannya, kehadiran MCP bertujuan untuk membangun suatu kerangka kerja dalam memahami elemen tugas yang beresiko korupsi.

Disamping itu juga diharapkan OPD mendapat gambaran strategis dan prioritas rekomendasi yang akan menjadi arahan bagi upaya pencegahan korupsi.

“Adapun fokus MCP mencakup pada pencapaian program perencanaan dan penganggaran APBD, Barang Jasa dan Layanan Terpadu Satu Pintu. Lalu, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), managemen ASN, optimalisasi pajak daerah, managemen aset daerah dan tata kelola dana desa,”terangnya.

Didik Agung berharap pada tahun 2021 capaian MCP Kabupaten Asahan harus menjadi lebih baik lagi. “Perlu keseriusan jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan, pungkasnya.(mag-9)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/