30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tiga Terdakwa Korupsi Pesta Danau Toba Dituntut Rendah

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Jan Wanner, Patiamas Sitohang SH mengatakan bahwa kliennya lah yang mengembalikan seluruh kerugian negara. “Seluruh uang kerugian negara dikembalikan klien saya dengan uang pribadi,” katanya saat diwawancarai wartawan.

Dalam dakwaan JPU, Pemkab Simalungun menggelar Pesta Danau Toba pada tanggal 29-31 Desember 2012 lalu dan dipusatkan di Pantai Parapat. Kegiatan PDT pada waktu itu disemarakkan berbagai kegiatan antara lain parade budaya, arak-arakan, penyalaan api obor, festival alat musik khas Sumut, pameran, lomba olah raga dan kegiatan lain yang tidak kalah menariknya adalah pemajangan pohon Natal raksasa setinggi 30 meter lebih di perairan Danau Toba.

JPU menjelaskan, kegiatan tersebut menggunakan anggaran Rp3 miliar yang bersumber dari P-APBD Provsu TA 2012. Dalam pelaksanaanya, ketiga terdakwa diduga melakukan mark-up dana dan berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut sebesar Rp841.630.000.

“Bahwa anggaran yang dikucurkan untuk kegiatan Pesta Danau Toba Tahun 2012 sebesar Rp3 miliar. Namun, dalam laporan keuangan panitia dana yang dipakai hanya Rp2,152 miliar. Sehingga terjadi selisih penggunaan anggaran yang menjadi kerugian negara sebesar Rp841.630.000,” ucap JPU.

Menurut JPU, dari fakta yang ada, diketahui ketiga terdakwa sengaja memark-up biaya untuk honor artis, transport kegiatan, biaya pembinaan putri danau toba, biaya akomodasi dan konsumsi dengan berbagai laporan yang telah disiapkan.(gus/azw)

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Jan Wanner, Patiamas Sitohang SH mengatakan bahwa kliennya lah yang mengembalikan seluruh kerugian negara. “Seluruh uang kerugian negara dikembalikan klien saya dengan uang pribadi,” katanya saat diwawancarai wartawan.

Dalam dakwaan JPU, Pemkab Simalungun menggelar Pesta Danau Toba pada tanggal 29-31 Desember 2012 lalu dan dipusatkan di Pantai Parapat. Kegiatan PDT pada waktu itu disemarakkan berbagai kegiatan antara lain parade budaya, arak-arakan, penyalaan api obor, festival alat musik khas Sumut, pameran, lomba olah raga dan kegiatan lain yang tidak kalah menariknya adalah pemajangan pohon Natal raksasa setinggi 30 meter lebih di perairan Danau Toba.

JPU menjelaskan, kegiatan tersebut menggunakan anggaran Rp3 miliar yang bersumber dari P-APBD Provsu TA 2012. Dalam pelaksanaanya, ketiga terdakwa diduga melakukan mark-up dana dan berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut sebesar Rp841.630.000.

“Bahwa anggaran yang dikucurkan untuk kegiatan Pesta Danau Toba Tahun 2012 sebesar Rp3 miliar. Namun, dalam laporan keuangan panitia dana yang dipakai hanya Rp2,152 miliar. Sehingga terjadi selisih penggunaan anggaran yang menjadi kerugian negara sebesar Rp841.630.000,” ucap JPU.

Menurut JPU, dari fakta yang ada, diketahui ketiga terdakwa sengaja memark-up biaya untuk honor artis, transport kegiatan, biaya pembinaan putri danau toba, biaya akomodasi dan konsumsi dengan berbagai laporan yang telah disiapkan.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/