31.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Reki Neslon Sempat ‘Dijegal’ Astrayuda

Sementara, Ketua Fraksi Partai Gerindra Yantoni Purba menjelaskan, jadwal peresmian PAW sudah melalui semua proses yang ada di DPRD Sumut baik rapat pimpinan, rapat dengan seluruh fraksi dan semua setuju soal pelantikan dan dilanjutkan rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Meski beberapa kali Banmus terjadi perdebatan tapi sudah diputuskan melalui proses demokrasi dan ditentukan jadwal pelantikan. Jadi dilihat dari mekanisme yang dijalani tidak ada alasan untuk membatalkan peresmian PAW,” jelasnya.

Ia juga meminta tidak perlu lagi ada perdebatan karena ini sudah dilalui dan dikonsultasikan serta sesuai aturan. “Kami bermohon keharmonisan fraksi-fraksi di sini. Kami mau pemintaan partai kami dipenuhi dan jangan ada upaya untuk menggagalkan proses PAW. Kami Butuh ketegasan pimpinan dewan,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan mengatakan, semua pelaksanaan di DPRD Sumut memang harus mematuhi UU dan pada Tatib. Sedangkan sebagai pimpinan  bertugas melaksanakan perintah Banmus yang anggota di dalamnya merupakan anggota DPRD Sumut.

“Jadi tidak asal-asal buat agenda paripurna karena itu tatib Banmus yang sudah memerintahkan saya melakukan paripurna istimewa ini yang tidak bisa saya langgar. Jadi saya mohon  kita patuh terhadap tatib dan pengambilan sumpah tetap dapat dilakukan,” pintanya.

Meski sempat dijegal diwarnai interupsi, pengambilan sumpah PAW Reki Nelson J Barus tetap dilakukan sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 161.12-2409 tahun 2017, tentang pengangkatan PAW anggota DPRD Sumut. (dik/yaa)

 

 

Sementara, Ketua Fraksi Partai Gerindra Yantoni Purba menjelaskan, jadwal peresmian PAW sudah melalui semua proses yang ada di DPRD Sumut baik rapat pimpinan, rapat dengan seluruh fraksi dan semua setuju soal pelantikan dan dilanjutkan rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Meski beberapa kali Banmus terjadi perdebatan tapi sudah diputuskan melalui proses demokrasi dan ditentukan jadwal pelantikan. Jadi dilihat dari mekanisme yang dijalani tidak ada alasan untuk membatalkan peresmian PAW,” jelasnya.

Ia juga meminta tidak perlu lagi ada perdebatan karena ini sudah dilalui dan dikonsultasikan serta sesuai aturan. “Kami bermohon keharmonisan fraksi-fraksi di sini. Kami mau pemintaan partai kami dipenuhi dan jangan ada upaya untuk menggagalkan proses PAW. Kami Butuh ketegasan pimpinan dewan,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan mengatakan, semua pelaksanaan di DPRD Sumut memang harus mematuhi UU dan pada Tatib. Sedangkan sebagai pimpinan  bertugas melaksanakan perintah Banmus yang anggota di dalamnya merupakan anggota DPRD Sumut.

“Jadi tidak asal-asal buat agenda paripurna karena itu tatib Banmus yang sudah memerintahkan saya melakukan paripurna istimewa ini yang tidak bisa saya langgar. Jadi saya mohon  kita patuh terhadap tatib dan pengambilan sumpah tetap dapat dilakukan,” pintanya.

Meski sempat dijegal diwarnai interupsi, pengambilan sumpah PAW Reki Nelson J Barus tetap dilakukan sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 161.12-2409 tahun 2017, tentang pengangkatan PAW anggota DPRD Sumut. (dik/yaa)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/