26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Sabu-sabu 1,5 Kg Diamankan

ISTIMEWA/SUMUT POS
PAPARAN: Tersangka MY alias Ahmad (40), pemilik barang bukti 1.500 gram sabu-sabu, diapit Kapolsek Hamparanperak Kompol Mustafa, dan Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan, saat paparan di Mapolsek Hamparanperak, Senin (8/1).

SUMUTPOS.CO – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu MY alias Ahmad (40), ditangkap personel Polsek Hamparanperak di rumahnya Komplek Griya, Kelurahan Rengaspulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (8/1), dengan barang bukti seberat 1.500 gram.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti 3 plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu buah sendok plastik, dan satu buah lakban.

Dari informasi yang diperoleh, menyebutkan, terungkapnya peredaran sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah ini, berawal dari informasi masyarakat. Dari laporan tersebut, Kapolsek Hamparanperak Kompol Mustafa, bersama Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan, membentuk tim untuk melakukan penggerebekan.

Polisi yang telah mengepung rumah tersangka, langsung melakukan penggerebekan. Alhasil, Ahmad yang berada di dalam rumah berhasil diringkus. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 6 bungkus paket sabu-sabu dengan jumlah 1.500 gram.

Dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan, polisi membawa tersangka ke Mapolsek Hamparanperak. “Kini tersangka sudah diamankan, dan masih dilakukan pengembangan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak Iptu Bonar Pohan.

Berdasar keterangan tersangka, lanjut perwira berpangkat 2 balok emas ini, barang haram itu diperolehnya dari seorang bandar yang dibelinya senilai Rp200 juta. “Polsek Hamparanperak bersama Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, masih melakukan pengembangan terhadap bandarnya. Jadi tim masih berada di lapangan untuk melakukan pengejaran,” pungkas Bonar. (fac/saz)

 

 

ISTIMEWA/SUMUT POS
PAPARAN: Tersangka MY alias Ahmad (40), pemilik barang bukti 1.500 gram sabu-sabu, diapit Kapolsek Hamparanperak Kompol Mustafa, dan Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan, saat paparan di Mapolsek Hamparanperak, Senin (8/1).

SUMUTPOS.CO – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu MY alias Ahmad (40), ditangkap personel Polsek Hamparanperak di rumahnya Komplek Griya, Kelurahan Rengaspulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (8/1), dengan barang bukti seberat 1.500 gram.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti 3 plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu buah sendok plastik, dan satu buah lakban.

Dari informasi yang diperoleh, menyebutkan, terungkapnya peredaran sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah ini, berawal dari informasi masyarakat. Dari laporan tersebut, Kapolsek Hamparanperak Kompol Mustafa, bersama Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan, membentuk tim untuk melakukan penggerebekan.

Polisi yang telah mengepung rumah tersangka, langsung melakukan penggerebekan. Alhasil, Ahmad yang berada di dalam rumah berhasil diringkus. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 6 bungkus paket sabu-sabu dengan jumlah 1.500 gram.

Dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan, polisi membawa tersangka ke Mapolsek Hamparanperak. “Kini tersangka sudah diamankan, dan masih dilakukan pengembangan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak Iptu Bonar Pohan.

Berdasar keterangan tersangka, lanjut perwira berpangkat 2 balok emas ini, barang haram itu diperolehnya dari seorang bandar yang dibelinya senilai Rp200 juta. “Polsek Hamparanperak bersama Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, masih melakukan pengembangan terhadap bandarnya. Jadi tim masih berada di lapangan untuk melakukan pengejaran,” pungkas Bonar. (fac/saz)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/