25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Hanya Cicak yang Tidak menerima Duit Suap Gatot

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Atas dari kiri ke kanan: Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI-Perjuangan, Budiman Pardamean Nadapdap,  dari Fraksi PDIP Muhammad Affan, Bustomi, dan Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Effendi Siregar. Bawah dari kiri ke kanan: Fraksi Demokrat Guntur Manurung,  dari Fraksi PAN Zulkifli Huzein, dan dari Fraksi PAN Parluhutan Siregar. Ketujuh anggota DPRD Sumut ini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Atas dari kiri ke kanan: Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI-Perjuangan, Budiman Pardamean Nadapdap,
dari Fraksi PDIP Muhammad Affan, Bustomi, dan Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Effendi Siregar.
Bawah dari kiri ke kanan: Fraksi Demokrat Guntur Manurung, dari Fraksi PAN Zulkifli Huzein, dan dari Fraksi PAN Parluhutan Siregar. Ketujuh anggota DPRD Sumut ini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut banci jika tidak menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD Sumut priode 2009-2014 dan 2014-2019 lainnya. Pasalnya, dari hampir 200 anggota dewan yang menerima suap, cuma 13 yang diproses.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan dan Peradilan (Puspa), Muslim Muis menilai, komisi antirasuah itu sudah memiliki cukup alat bukti untuk meningkatkan status tersangka kepada para wakil rakyat tersebut. “Saya bilang KPK banci jika tidak menetapkan status tersangka kepada anggota dewan yang sudah menerima dan mengembalikan uang suap. Apalagi ada testimoni dari Sekretaris DPRD Sumut bahwa hanya cicak yang tidak menerima duit suap tersebut,” tegas Muslim kepada Sumut Pos, Senin (8/8).

Menurutnya, semua menerima uang (suap) itu baru mengembalikan setelah kasusnya diselidiki KPK. Karenanya, dia menyayangkan jika KPK mengaku belum memiliki bukti yang cukup untuk menjerat para koruptor tersebut. Pasalnya, setidaknya sudah ada tiga alat bukti yang dimiliki oleh KPK.

“Bukti pertama itu pengembalian uang. Bukti kedua, fakta persidangan yang menyebut adanya aliran uang ke seluruh anggota dewan. Dan bukti ketiga, sudah ada anggota dewan yang divonis bersalah. Pengembalian uang tidak menghilangkan hukum pidana, itu melekat,” urainya.

Muslim pun memberikan sebuah analogi pencuri sepeda motor atau maling ayam. “Ketika sepeda motor atau ayamnya dikembalikan, apakah pidananya hilang? Kan tidak. Harusnya KPK tegas dan tidak tebang pilih agar tidak disebut banci,” jelasnya.

Sebelumnya, saat diperiksa KPK di Mako Brimob beberapa waktu lalu, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan menyebutkan, hanya cicak yang tidak menerima uang suap. “Kalau ayam butuh makan jagung, perlu uang untuk beli jagungnya. Sedangkan cicak hanya butuh nyamuk untuk bisa bertahan hidup, jadi cicak tidak akan terima uang,” kata Randiman kala itu.

Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk juga menegaskan, tindakan mengembalikan uang suap dari anggota DPRD Sumut tidak menghilangkan proses hukum pidana. “Proses pidananya tetap berlanjut,” ujar Yuyuk.

Untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka kepada anggota dewan yang sudah mengembalikan uang diakuinya butuh bukti baru.

“Penetapan status tersangka harus ada bukti yang cukup dulu (minimal dua alat bukti), tidak cukup hanya dengan satu alat bukti,” terangnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha juga mengatakan, penyidikan kasus ini belum tuntas meski sudah menahan sejumlah anggota dewan. “Tetap ada perkembangan dan tergantung bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik,” tegas Priharsa, kemarin (7/8).

“Bukti bisa bermacam-macam, bisa keterangan saksi, bukti petunjuk, bisa surat,” tambah Priharsa.

Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan merumuskan dugaan perbuatan pidana terhadap pihak lain. “Itu yang masih di dalami penyidik. Hingga saat ini yang telah memiliki bukti cukup adalah tujuh orang tersebut,” katanya.

Tujuh legislator Sumut yang ditahan KPK pada ‘Jumat Keramat’ kemarin yakni Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus iniz Yakni, Gatot, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri. (dik/adz)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Atas dari kiri ke kanan: Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI-Perjuangan, Budiman Pardamean Nadapdap,  dari Fraksi PDIP Muhammad Affan, Bustomi, dan Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Effendi Siregar. Bawah dari kiri ke kanan: Fraksi Demokrat Guntur Manurung,  dari Fraksi PAN Zulkifli Huzein, dan dari Fraksi PAN Parluhutan Siregar. Ketujuh anggota DPRD Sumut ini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Atas dari kiri ke kanan: Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI-Perjuangan, Budiman Pardamean Nadapdap,
dari Fraksi PDIP Muhammad Affan, Bustomi, dan Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Effendi Siregar.
Bawah dari kiri ke kanan: Fraksi Demokrat Guntur Manurung, dari Fraksi PAN Zulkifli Huzein, dan dari Fraksi PAN Parluhutan Siregar. Ketujuh anggota DPRD Sumut ini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut banci jika tidak menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD Sumut priode 2009-2014 dan 2014-2019 lainnya. Pasalnya, dari hampir 200 anggota dewan yang menerima suap, cuma 13 yang diproses.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan dan Peradilan (Puspa), Muslim Muis menilai, komisi antirasuah itu sudah memiliki cukup alat bukti untuk meningkatkan status tersangka kepada para wakil rakyat tersebut. “Saya bilang KPK banci jika tidak menetapkan status tersangka kepada anggota dewan yang sudah menerima dan mengembalikan uang suap. Apalagi ada testimoni dari Sekretaris DPRD Sumut bahwa hanya cicak yang tidak menerima duit suap tersebut,” tegas Muslim kepada Sumut Pos, Senin (8/8).

Menurutnya, semua menerima uang (suap) itu baru mengembalikan setelah kasusnya diselidiki KPK. Karenanya, dia menyayangkan jika KPK mengaku belum memiliki bukti yang cukup untuk menjerat para koruptor tersebut. Pasalnya, setidaknya sudah ada tiga alat bukti yang dimiliki oleh KPK.

“Bukti pertama itu pengembalian uang. Bukti kedua, fakta persidangan yang menyebut adanya aliran uang ke seluruh anggota dewan. Dan bukti ketiga, sudah ada anggota dewan yang divonis bersalah. Pengembalian uang tidak menghilangkan hukum pidana, itu melekat,” urainya.

Muslim pun memberikan sebuah analogi pencuri sepeda motor atau maling ayam. “Ketika sepeda motor atau ayamnya dikembalikan, apakah pidananya hilang? Kan tidak. Harusnya KPK tegas dan tidak tebang pilih agar tidak disebut banci,” jelasnya.

Sebelumnya, saat diperiksa KPK di Mako Brimob beberapa waktu lalu, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan menyebutkan, hanya cicak yang tidak menerima uang suap. “Kalau ayam butuh makan jagung, perlu uang untuk beli jagungnya. Sedangkan cicak hanya butuh nyamuk untuk bisa bertahan hidup, jadi cicak tidak akan terima uang,” kata Randiman kala itu.

Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk juga menegaskan, tindakan mengembalikan uang suap dari anggota DPRD Sumut tidak menghilangkan proses hukum pidana. “Proses pidananya tetap berlanjut,” ujar Yuyuk.

Untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka kepada anggota dewan yang sudah mengembalikan uang diakuinya butuh bukti baru.

“Penetapan status tersangka harus ada bukti yang cukup dulu (minimal dua alat bukti), tidak cukup hanya dengan satu alat bukti,” terangnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha juga mengatakan, penyidikan kasus ini belum tuntas meski sudah menahan sejumlah anggota dewan. “Tetap ada perkembangan dan tergantung bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik,” tegas Priharsa, kemarin (7/8).

“Bukti bisa bermacam-macam, bisa keterangan saksi, bukti petunjuk, bisa surat,” tambah Priharsa.

Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan merumuskan dugaan perbuatan pidana terhadap pihak lain. “Itu yang masih di dalami penyidik. Hingga saat ini yang telah memiliki bukti cukup adalah tujuh orang tersebut,” katanya.

Tujuh legislator Sumut yang ditahan KPK pada ‘Jumat Keramat’ kemarin yakni Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus iniz Yakni, Gatot, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/