30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

KPK Usut Hubungan Interpelasi Gatot dengan Suap Hakim PTUN

AMINOER RASYID/SUMUT POS RAPAT: Sejumlah anggota dewan mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Sumut belum lama ini  dengan agenda penetapan pimpinan definitif DPRDSU priode 2014-2019.
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah anggota dewan mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Sumut tahun lalu. Pengajuan hak Interpelasi dewan terhadap Gubsu Gator Pujonugroho yang mendadak terhenti di tengah jalan beberapa waktu lalu, diselidiki oleh KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses pengajuan interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho yang mendadak batal di tengah jalan pada bulan April lalu.

Diduga ada keterkaitan antara langkah DPRD Sumut itu dengan kasus suap hakim PTUN Medan yang sedang ditangani KPK.

“Masih pendalaman dan pengembangan tentang ada tidaknya keterkaitan kasus hakim PTUN dengan interpelasi,” kata Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).

Interpelasi terhadap Gatot kencang bergulir di DPRD Sumut pada bulan Maret lalu. Wacana penggunaan hak istimewa legislatif itu terkait hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun 2013 serta berbagai permasalahan terkait APBD 2014.

Awalnya sebanyak 57 dari 100 anggota DPRD sudah menyatakan dukungan resmi terhadap interpelasi. Namun, rencana tersebut kemudian dibatalkan melalui keputusan rapat paripurna DPRD tanggal 20 April 2015 dengan 55 orang anggota menyatakan menolak interpelasi.

Adanya pendalaman oleh KPK terkait interpelasi ini diakui juga oleh Gatot. “Saya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk interpelasi,” ujar politikus PKS itu usai menjalani pemeriksaan di KPK kemarin malam, Selasa (8/9).

Sebelumnya, pada tanggal 13 Agustus lalu KPK telah melakukan penggeledahan di kantor DPRD Sumut. Kabarnya, sejumlah dokumen terkait interpelasi disita dalam penggeledahan tersebut. (dil/jpnn)

AMINOER RASYID/SUMUT POS RAPAT: Sejumlah anggota dewan mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Sumut belum lama ini  dengan agenda penetapan pimpinan definitif DPRDSU priode 2014-2019.
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah anggota dewan mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Sumut tahun lalu. Pengajuan hak Interpelasi dewan terhadap Gubsu Gator Pujonugroho yang mendadak terhenti di tengah jalan beberapa waktu lalu, diselidiki oleh KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses pengajuan interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho yang mendadak batal di tengah jalan pada bulan April lalu.

Diduga ada keterkaitan antara langkah DPRD Sumut itu dengan kasus suap hakim PTUN Medan yang sedang ditangani KPK.

“Masih pendalaman dan pengembangan tentang ada tidaknya keterkaitan kasus hakim PTUN dengan interpelasi,” kata Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).

Interpelasi terhadap Gatot kencang bergulir di DPRD Sumut pada bulan Maret lalu. Wacana penggunaan hak istimewa legislatif itu terkait hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun 2013 serta berbagai permasalahan terkait APBD 2014.

Awalnya sebanyak 57 dari 100 anggota DPRD sudah menyatakan dukungan resmi terhadap interpelasi. Namun, rencana tersebut kemudian dibatalkan melalui keputusan rapat paripurna DPRD tanggal 20 April 2015 dengan 55 orang anggota menyatakan menolak interpelasi.

Adanya pendalaman oleh KPK terkait interpelasi ini diakui juga oleh Gatot. “Saya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk interpelasi,” ujar politikus PKS itu usai menjalani pemeriksaan di KPK kemarin malam, Selasa (8/9).

Sebelumnya, pada tanggal 13 Agustus lalu KPK telah melakukan penggeledahan di kantor DPRD Sumut. Kabarnya, sejumlah dokumen terkait interpelasi disita dalam penggeledahan tersebut. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/