25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Suap DPRD Sumut, Gatot Divonis 4 Tahun

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho berjalan usai mengikuti persidangan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3). Gatot Pujo Nugroho dijatuhkan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta, karena terbukti bersalah melakukan suap pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Sumut.

Hakim Didik Setyo Handono meminta agar penyidik KPK mengajukan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini baik dari penerima maupun pemberi untuk segera ditetapkan sebagai tersangka dan segera untuk diadili ke persidangan.  “Meskipun menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk mengajukan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini sebagaimana disebutkan diatas, namun majelis hakim berdasarkan azas persamaan dimuka hukum dan Keadilan dapat saja memerintahkan agar baik yang memberi maupun yang menerima, baik yang sudah mengembalikan uang ataupun yang belum terutama mereka yang belum diadili untuk diajukan ke persidangan,” ungkap hakim Didik.

Menanggapi putusan tersebut, Penuntut Umum dari pihak KPK dan penasihat hukum Gatot mengatakan pikir-pikir.

Setelah membacakan amar putusan dan hakim menutup sidang. Gatot langsung berdiri dari kursi persakitan untuk menyalami para majelis hakim, penuntut umum dan tim kuasa hukumnya.

Saat beranjak meninggal ruang sidang. Gatot menghampiri istrinya, Sutias Handayani bersama dua putrinya dibangku pengunjung sidang. Perbincangan pun sempat dilakukan Gatot walaupun hanya berlangsung kurang dari lima menit.

Sesudah menemui keluarga, Gatot beranjak meninggal gedung PN Medan. Tapi, para awak media mengejar untuk melakukan wawancara menyikapi putusan lebih tinggi dari tuntutan dari penuntut umum KPK. Gatot enggan memberikan komentarnya dan hanya melambaikan tangan dengan memberikan tanda untuk tidak berkomentar.

KPK Tetap Lakukan Penyidikan

Usia sidang, penuntut umum KPK, Wawan Yunarwan mengapresiasi vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Dengan ini, penuntut umum akan segera menyampaikan putusan itu kepada pimpinan KPK.

Wawan menjelaskan dengan amar putusan hakim tersebut, akan menindaklanjuti putusan itu, dengan melakukan penyidikan kasus untuk para tersangka baru dalam kasus ini. “KPK tidak berhenti, fakta persidangan ini bukan perbuatan pribadi. Kita akan menindaklanjuti apa yang disampaikan hakim. Kapan waktunya, belum bisa saya sampaikan,” ujarnya seusai sidang didampingi rekannya Ariawan.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho berjalan usai mengikuti persidangan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3). Gatot Pujo Nugroho dijatuhkan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta, karena terbukti bersalah melakukan suap pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Sumut.

Hakim Didik Setyo Handono meminta agar penyidik KPK mengajukan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini baik dari penerima maupun pemberi untuk segera ditetapkan sebagai tersangka dan segera untuk diadili ke persidangan.  “Meskipun menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk mengajukan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini sebagaimana disebutkan diatas, namun majelis hakim berdasarkan azas persamaan dimuka hukum dan Keadilan dapat saja memerintahkan agar baik yang memberi maupun yang menerima, baik yang sudah mengembalikan uang ataupun yang belum terutama mereka yang belum diadili untuk diajukan ke persidangan,” ungkap hakim Didik.

Menanggapi putusan tersebut, Penuntut Umum dari pihak KPK dan penasihat hukum Gatot mengatakan pikir-pikir.

Setelah membacakan amar putusan dan hakim menutup sidang. Gatot langsung berdiri dari kursi persakitan untuk menyalami para majelis hakim, penuntut umum dan tim kuasa hukumnya.

Saat beranjak meninggal ruang sidang. Gatot menghampiri istrinya, Sutias Handayani bersama dua putrinya dibangku pengunjung sidang. Perbincangan pun sempat dilakukan Gatot walaupun hanya berlangsung kurang dari lima menit.

Sesudah menemui keluarga, Gatot beranjak meninggal gedung PN Medan. Tapi, para awak media mengejar untuk melakukan wawancara menyikapi putusan lebih tinggi dari tuntutan dari penuntut umum KPK. Gatot enggan memberikan komentarnya dan hanya melambaikan tangan dengan memberikan tanda untuk tidak berkomentar.

KPK Tetap Lakukan Penyidikan

Usia sidang, penuntut umum KPK, Wawan Yunarwan mengapresiasi vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Dengan ini, penuntut umum akan segera menyampaikan putusan itu kepada pimpinan KPK.

Wawan menjelaskan dengan amar putusan hakim tersebut, akan menindaklanjuti putusan itu, dengan melakukan penyidikan kasus untuk para tersangka baru dalam kasus ini. “KPK tidak berhenti, fakta persidangan ini bukan perbuatan pribadi. Kita akan menindaklanjuti apa yang disampaikan hakim. Kapan waktunya, belum bisa saya sampaikan,” ujarnya seusai sidang didampingi rekannya Ariawan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/