25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Suap DPRD Sumut, Gatot Divonis 4 Tahun

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, tertawa bersama istri pertama dan putrinya, sebelum mengikuti persidangan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3). Gatot Pujo Nugroho dijatuhkan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta, karena terbukti bersalah melakukan suap pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Sumut.Dari putusan majelis hakim, akan tetap melakukan proses hukum bagi pemberi atau penerima suap yang mencapai Rp 61,8 miliar.”Pastinya, akan tetap tindaklanjuti itu semuanya. Dari nama-nama (pemberi dari Pemprov Sumut) saya belum bisa memberikan keterangan. Untuk waktunya, kita belum bisa sampaikan lagi,” ucapnya.

KPK pun, merasa seluruh dakwaan dan pembuktian sama dan sependapat dengan majelis hakim. Dengan ini, Wawan menilai majelis hakim memberikan vonis kepada Gatot lebih tinggi dari tuntutan KPK. “Kita apresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Semua sudah terbukti sesuai dengan apa kita dakwaan semua dalam persidangan sesuai fakta yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Ani Andriani, tim Hukum Gatot Pujo Nugroho yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut menilai, majelis hakim hanya menilai Gatot lah yang merupakan inisiator pemberian “uang ketok” tersebut.

“Padahal kan inisatornya jelas dari beberapa staf Gatot, tapi majelis hakim menilai inisiatif dari terdakwa. Kami pikir-pikir dulu lah,” ucapnya.

Dengan 7 hari kerja dari putusan ini, tim kuasa hukum Gatot akan mempelajari putusan majelis hakim. Baru mengambil sikap banding ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau menerima vonis itu.

Ani menyatakan dengan tegas, penyidik KPK harus mengungkap dan bongkar kasus ini lagi. Untuk status pemberi uang suap itu, dari pihak Pemprov Sumut ke DPRD Sumut. “Ini harus itu, diungkapkan lah? dengan tetap melakukan penyidikan kasus ini. Kara si terdakwa tidak tahu apa-apa seperti penerima itu. Tolong ini, dicari penegak hukum (KPK,red),” pungkasnya.(gus/ril)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, tertawa bersama istri pertama dan putrinya, sebelum mengikuti persidangan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3). Gatot Pujo Nugroho dijatuhkan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta, karena terbukti bersalah melakukan suap pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Sumut.Dari putusan majelis hakim, akan tetap melakukan proses hukum bagi pemberi atau penerima suap yang mencapai Rp 61,8 miliar.”Pastinya, akan tetap tindaklanjuti itu semuanya. Dari nama-nama (pemberi dari Pemprov Sumut) saya belum bisa memberikan keterangan. Untuk waktunya, kita belum bisa sampaikan lagi,” ucapnya.

KPK pun, merasa seluruh dakwaan dan pembuktian sama dan sependapat dengan majelis hakim. Dengan ini, Wawan menilai majelis hakim memberikan vonis kepada Gatot lebih tinggi dari tuntutan KPK. “Kita apresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Semua sudah terbukti sesuai dengan apa kita dakwaan semua dalam persidangan sesuai fakta yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Ani Andriani, tim Hukum Gatot Pujo Nugroho yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut menilai, majelis hakim hanya menilai Gatot lah yang merupakan inisiator pemberian “uang ketok” tersebut.

“Padahal kan inisatornya jelas dari beberapa staf Gatot, tapi majelis hakim menilai inisiatif dari terdakwa. Kami pikir-pikir dulu lah,” ucapnya.

Dengan 7 hari kerja dari putusan ini, tim kuasa hukum Gatot akan mempelajari putusan majelis hakim. Baru mengambil sikap banding ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau menerima vonis itu.

Ani menyatakan dengan tegas, penyidik KPK harus mengungkap dan bongkar kasus ini lagi. Untuk status pemberi uang suap itu, dari pihak Pemprov Sumut ke DPRD Sumut. “Ini harus itu, diungkapkan lah? dengan tetap melakukan penyidikan kasus ini. Kara si terdakwa tidak tahu apa-apa seperti penerima itu. Tolong ini, dicari penegak hukum (KPK,red),” pungkasnya.(gus/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/