30.1 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Kades Namohalu Dipolisikan

Ilustrasi

NIASUTARA, SUMUTPOS.CO –Bazaro Harefa, Kepala Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan korupsi pada pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 dengan pagu berkisar 800 juta rupiah.

Orang yang melaporkan Bazaro Harefa adalah Sinema’aro Hulu, merupakan wakil ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JKPN) Kabupaten Nias Utara.

Sinema’aro Hulu yang ditemui di Polres Nias mengatakan, selain melaporkan Bazaro Harefa, ia juga melaporkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atas dugaan secara bersama-sama melakukan tindakan korporasi dalam pengelolaan DD Tahun 2016, berupa penggelembungan harga (mark-up) dan manipulasi SPJ. “Kita telah melaporkan Kepala Desa Namohalu atas nama Bazaro Harefa dan tim TPK, atas dugaan korupsi pada pelaksanaan DD Tahun Anggaran 2016 lalu, dengan pagu dana berkisar 800 juta rupiah lebih. Dari hasil investigasi kita di lapangan, ditemukan adanya penggelembungan harga material, memanipulasi SPJ, serta penggelapan sisa material,”ujar Sinema’aro Hulu, Senin (9/10).

Dikatakan Sinema’aro Hulu, kecurigaan adanya korupsi itupun diperkuat hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara pada bulan Juli 2017 lalu, dimana ditemukan bahwa Kepala Desa Namohalu atas nama Bazaro Harefa belum menyampaikan hasil laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp267 juta.”Hingga batas waktu enam puluh hari sejak keluarnya hasil audit BPKP itu, sampai sekarang ini belum ada pertanggungjawabannya”,kata Sinema’aro Hulu.

Menurut Sinema’aro Hulu, beberapa kejanggalan pada pelaksanaan Dana Desa itu adalah salah satu item pekerjaan Pengaspalan Jalan dari Kecamatan menuju Gereja Namohalu sepanjang 425 meter, kekurangan aspal. Hal itu terbukti dari kondisi jalan yang sudah mulai rusak dan di beberapa lokasi terdapat lubang.

Kemudian, sambung Sinema’aro, pihaknya juga menemukan adanya kelebihan aspal sebanyak 10 drum. Namun, aspal tersebut diduga telah digelapkan oleh Kades.

Kemudian terkait pengadaan aspal, dalam SPJ dibeli di salah satu Toko/UD di Kecamatan Namohalu Esiwa. ”Akan tetapi, setelah ditelusuri tidak ditemukan Toko/UD penjual aspal di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa. Bahkan SPJ yang diduga fiktif itu dikerjakan sendiri oleh Kades, dan juga tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat Desa,”bebernya.

Terhadap laporannya itu, Sinema’aro Hulu berharap kepada penyidik untuk serius melakukan penyelidikan. “Saya berharap kepada penyidik serius memproses laporan ini, dan segera melakukan penyelidikan. Kami sudah serahkan bukti-bukti akurat dan jelas,”ujar Sinema’aro Hulu.

Sementara itu, Ps Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, membenarkan laporan tersebut. Restu Gulo pun mengaku terkait laporannya itu terlebih dahulu dipejari untuk dilanjutkan ke penyelidikan.

“Benar kita telah menerima laporan dari JKPN terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Tentu laporan ini kita akan pelajari dulu, untuk selanjutnya penyidik akan melakukan penyelidikan,”janji Restu Gulo. (mag-5/han)

 

 

 

Ilustrasi

NIASUTARA, SUMUTPOS.CO –Bazaro Harefa, Kepala Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan korupsi pada pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 dengan pagu berkisar 800 juta rupiah.

Orang yang melaporkan Bazaro Harefa adalah Sinema’aro Hulu, merupakan wakil ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JKPN) Kabupaten Nias Utara.

Sinema’aro Hulu yang ditemui di Polres Nias mengatakan, selain melaporkan Bazaro Harefa, ia juga melaporkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atas dugaan secara bersama-sama melakukan tindakan korporasi dalam pengelolaan DD Tahun 2016, berupa penggelembungan harga (mark-up) dan manipulasi SPJ. “Kita telah melaporkan Kepala Desa Namohalu atas nama Bazaro Harefa dan tim TPK, atas dugaan korupsi pada pelaksanaan DD Tahun Anggaran 2016 lalu, dengan pagu dana berkisar 800 juta rupiah lebih. Dari hasil investigasi kita di lapangan, ditemukan adanya penggelembungan harga material, memanipulasi SPJ, serta penggelapan sisa material,”ujar Sinema’aro Hulu, Senin (9/10).

Dikatakan Sinema’aro Hulu, kecurigaan adanya korupsi itupun diperkuat hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara pada bulan Juli 2017 lalu, dimana ditemukan bahwa Kepala Desa Namohalu atas nama Bazaro Harefa belum menyampaikan hasil laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp267 juta.”Hingga batas waktu enam puluh hari sejak keluarnya hasil audit BPKP itu, sampai sekarang ini belum ada pertanggungjawabannya”,kata Sinema’aro Hulu.

Menurut Sinema’aro Hulu, beberapa kejanggalan pada pelaksanaan Dana Desa itu adalah salah satu item pekerjaan Pengaspalan Jalan dari Kecamatan menuju Gereja Namohalu sepanjang 425 meter, kekurangan aspal. Hal itu terbukti dari kondisi jalan yang sudah mulai rusak dan di beberapa lokasi terdapat lubang.

Kemudian, sambung Sinema’aro, pihaknya juga menemukan adanya kelebihan aspal sebanyak 10 drum. Namun, aspal tersebut diduga telah digelapkan oleh Kades.

Kemudian terkait pengadaan aspal, dalam SPJ dibeli di salah satu Toko/UD di Kecamatan Namohalu Esiwa. ”Akan tetapi, setelah ditelusuri tidak ditemukan Toko/UD penjual aspal di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa. Bahkan SPJ yang diduga fiktif itu dikerjakan sendiri oleh Kades, dan juga tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat Desa,”bebernya.

Terhadap laporannya itu, Sinema’aro Hulu berharap kepada penyidik untuk serius melakukan penyelidikan. “Saya berharap kepada penyidik serius memproses laporan ini, dan segera melakukan penyelidikan. Kami sudah serahkan bukti-bukti akurat dan jelas,”ujar Sinema’aro Hulu.

Sementara itu, Ps Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, membenarkan laporan tersebut. Restu Gulo pun mengaku terkait laporannya itu terlebih dahulu dipejari untuk dilanjutkan ke penyelidikan.

“Benar kita telah menerima laporan dari JKPN terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Tentu laporan ini kita akan pelajari dulu, untuk selanjutnya penyidik akan melakukan penyelidikan,”janji Restu Gulo. (mag-5/han)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/