31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pengadaan CCTV untuk Masjid di Binjai Jadi Catatan BPK RI

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadaan 37 paket kamera pengintai atau CCTV, yang dilakukan Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kota Binjai, menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Hasil penelusuran BPK, realisasi belanja modal peralatan dan mesin pada Bagian Kesra Setdako Binjai, terdapat pemberian hibah barang berupa CCTV ke masjid dan musala yang tersebar di Kota Binjai.

Kabag Kesra Setdako Binjai, Ahmad Yusri menepis, jika disebut sebagai temuan.

“Bukan temuan itu, dan sudah selesai,” ungkap Yusri ketika dikonfirmasi, Minggu (11/9).

Dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut disebutkan Bagian Kesra Setdako Binjai melakukan kesalahan penganggaran sebesar Rp154.290.000. Rincian paket pengadaan ini ada CCTV dan televisi. Pemberian hibah dalam rangka safari ramadan dan merupakan inisiatif dari Bagian Kesra Setdako Binjai.

Informasi yang dihimpun, pelaksanaan pemberian hibah sempat terjadi sedikit keributan. Masjid yang diketahui tidak mendukung Wali Kota Binjai Amir Hamzah, dalam rangka membuat Kota Binjai yang religius, berbudaya dan maju ini, diduga batal mendapat hibah, yang mulanya direncanakan mendapatkannya.

Yusri juga menepis, kalau disebut kesalahan penganggaran.

“Belanja modal itukan namanya harus jadi aset. Sementara, itu dihibahkan ke masyarakat,” katanya.

Kesalahan penganggaran disebabkan karena input jenis belanja barang secara manual tidak dapat dilakukan saat proses penganggaran melalui SIPD. Sehingga ketika nama barang dimasukkan, langsung terkoneksi dalam rumpun belanja modal.

“Sudah diperbaiki dan ke depan akan lebih teliti lagi. Ini bukan kesalahan penganggaran, tapi kode rekening. Karena kalau belanja modal harus aset, sementara ini dihibahkan ke masyarakat,” jelas Yusri.

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010, tentang Standar Akuntansi Pemerintah, dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, tentang Pedoman Penyusunan APBD. Hal ini juga disebabkan TAPD kurang cermat dalam mengevaluasi RKA dan DPA Bagian Kesra Setdako dan pucuk pimpinan di bagian tersebut juga dinilai kurang cermat dalam penyusunannya. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadaan 37 paket kamera pengintai atau CCTV, yang dilakukan Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kota Binjai, menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Hasil penelusuran BPK, realisasi belanja modal peralatan dan mesin pada Bagian Kesra Setdako Binjai, terdapat pemberian hibah barang berupa CCTV ke masjid dan musala yang tersebar di Kota Binjai.

Kabag Kesra Setdako Binjai, Ahmad Yusri menepis, jika disebut sebagai temuan.

“Bukan temuan itu, dan sudah selesai,” ungkap Yusri ketika dikonfirmasi, Minggu (11/9).

Dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut disebutkan Bagian Kesra Setdako Binjai melakukan kesalahan penganggaran sebesar Rp154.290.000. Rincian paket pengadaan ini ada CCTV dan televisi. Pemberian hibah dalam rangka safari ramadan dan merupakan inisiatif dari Bagian Kesra Setdako Binjai.

Informasi yang dihimpun, pelaksanaan pemberian hibah sempat terjadi sedikit keributan. Masjid yang diketahui tidak mendukung Wali Kota Binjai Amir Hamzah, dalam rangka membuat Kota Binjai yang religius, berbudaya dan maju ini, diduga batal mendapat hibah, yang mulanya direncanakan mendapatkannya.

Yusri juga menepis, kalau disebut kesalahan penganggaran.

“Belanja modal itukan namanya harus jadi aset. Sementara, itu dihibahkan ke masyarakat,” katanya.

Kesalahan penganggaran disebabkan karena input jenis belanja barang secara manual tidak dapat dilakukan saat proses penganggaran melalui SIPD. Sehingga ketika nama barang dimasukkan, langsung terkoneksi dalam rumpun belanja modal.

“Sudah diperbaiki dan ke depan akan lebih teliti lagi. Ini bukan kesalahan penganggaran, tapi kode rekening. Karena kalau belanja modal harus aset, sementara ini dihibahkan ke masyarakat,” jelas Yusri.

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010, tentang Standar Akuntansi Pemerintah, dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, tentang Pedoman Penyusunan APBD. Hal ini juga disebabkan TAPD kurang cermat dalam mengevaluasi RKA dan DPA Bagian Kesra Setdako dan pucuk pimpinan di bagian tersebut juga dinilai kurang cermat dalam penyusunannya. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/