28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Jaksa Kasasi Kasus Oknum Polisi Sabu

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Masih ingat kasus oknum polisi berinisial SH, yang diduga terlibat dalam pusaran bisnis narkotika jenis sabu-sabu? Oknum polisi yang berdinas di lingkungan Polres Langkat ini, sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Binjai.

Namun, putusan yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakkara, selama 1 tahun ini, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan, dengan kurungan penjara 8 tahun. Karena itu, JPU banding atas putusan tersebut.

Kini, hasil banding dari Pengadilan Tinggi Medan ini, sudah diketahui hasilnya. Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa menyatakan, pihaknya sudah mengetahui hasil dari putusan PT Medan terkait kasus oknum polisi SH.

“PT Medan menyatakan, menguatkan putusan PN Binjai Nomor: 113/Pid.Sus/2022/PN Bnj. Artinya, PT Medan menyetujui hukuman 1 tahun yang dijatuhi majelis hakim PN Binjai,” kata Wira, ketika dikonfirmasi, Minggu (11/9).

Dalam amar putusan PT Medan, menetapkan terdakwa SH tetap ditahan. Kemudian menetapkan barang bukti, 4 paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2,86 gram dan berat netto 1,73 gram, lalu 8 plastik klip kosong, 1 skop sabu, 1 timba dan uang tunai Rp90 ribu dikembalikan kepada JPU untuk dijadikan barang bukti dalam perkara RM (terdakwa split).

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, Fatah Chotib sudah mengetahui hal tersebut.

“Kami sudah ajukan dan masukan memori kasasi,” tukas Fatah.

Dalam perkara ini, JPU berkeyakinan, SH adalah sebagai pemilik sabu-sabu tersebut. Apalagi dalam fakta persidangan membeberkan bahwa SH datang menemui RM untuk mengambil hasil penjualan sabu sekaligus juga mau mengisapnya. Namun, SH menepis tudingan RM dalam persidangan.

Praktisi Hukum asal Kota Medan, Redyanto Sidi merasa prihatin, atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Binjai terhadap oknum polisi berinisial SH.

Bagi Redyanto, idealnya seorang aparat penegak hukum harus diganjar pemberatan pidana, karena sudah melanggar sumpah jabatan, undang-undang, hingga telah mencoreng institusi Polri yang kian buruk pandangan masyarakat atas tingkah laku perbuatan pribadinya.

“Saya kira perlu juga kajian atau eksaminasi putusan terhadap putusan yang dibuat oleh majelis hakim ini. Saya kira juga perlu Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan terhadap hakim tersebut,” tuturnya.

Eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim). Eksaminasi sering disebut dengan legal annotation, yakni pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.

“Hal ini perlu dilakukan untuk menjelaskan agar apa yang diduga karena aneh (putusan) bertolak dengan fakta, supaya terjawab. Perlu dilakukan eksaminasi putusan dan pemeriksaan terhadap hakim tersebut,” jelas Redyanto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan menuntut terdakwa SH dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Dalam tuntutan JPU, oknum polisi yang berdinas di Polres Langkat ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan diri untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar agar menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama primair pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Namun, majelis hakim menepis tuntutan jaksa. Majelis hakim berpandangan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,86 gram dan berat bersih 1,73 gram ini bukan milik SH. Melainkan milik RM yang ditangkap bersama dengan oknum polisi tersebut.

Diketahui, RM dan SH diamankan Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Kuini, Lingkungan 5, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, pertengahan Februari 2022.

Penangkapan yang dilakukan polisi diketahui oleh SH yang ketepatan tengah di kediaman RM. Dalam proses penangkapannya, polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu memanggil nama RM untuk melakukan transaksi.

Saat panggil nama RM, SH mendengar suara yang memanggil adalah anggota polisi. Singkat cerita, SH berupaya kabur saat polisi mengamankan RM. Sayangnya, langkah SH berakhir kandas dan kini keduanya sudah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Binjai. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Masih ingat kasus oknum polisi berinisial SH, yang diduga terlibat dalam pusaran bisnis narkotika jenis sabu-sabu? Oknum polisi yang berdinas di lingkungan Polres Langkat ini, sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Binjai.

Namun, putusan yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakkara, selama 1 tahun ini, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan, dengan kurungan penjara 8 tahun. Karena itu, JPU banding atas putusan tersebut.

Kini, hasil banding dari Pengadilan Tinggi Medan ini, sudah diketahui hasilnya. Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa menyatakan, pihaknya sudah mengetahui hasil dari putusan PT Medan terkait kasus oknum polisi SH.

“PT Medan menyatakan, menguatkan putusan PN Binjai Nomor: 113/Pid.Sus/2022/PN Bnj. Artinya, PT Medan menyetujui hukuman 1 tahun yang dijatuhi majelis hakim PN Binjai,” kata Wira, ketika dikonfirmasi, Minggu (11/9).

Dalam amar putusan PT Medan, menetapkan terdakwa SH tetap ditahan. Kemudian menetapkan barang bukti, 4 paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2,86 gram dan berat netto 1,73 gram, lalu 8 plastik klip kosong, 1 skop sabu, 1 timba dan uang tunai Rp90 ribu dikembalikan kepada JPU untuk dijadikan barang bukti dalam perkara RM (terdakwa split).

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, Fatah Chotib sudah mengetahui hal tersebut.

“Kami sudah ajukan dan masukan memori kasasi,” tukas Fatah.

Dalam perkara ini, JPU berkeyakinan, SH adalah sebagai pemilik sabu-sabu tersebut. Apalagi dalam fakta persidangan membeberkan bahwa SH datang menemui RM untuk mengambil hasil penjualan sabu sekaligus juga mau mengisapnya. Namun, SH menepis tudingan RM dalam persidangan.

Praktisi Hukum asal Kota Medan, Redyanto Sidi merasa prihatin, atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Binjai terhadap oknum polisi berinisial SH.

Bagi Redyanto, idealnya seorang aparat penegak hukum harus diganjar pemberatan pidana, karena sudah melanggar sumpah jabatan, undang-undang, hingga telah mencoreng institusi Polri yang kian buruk pandangan masyarakat atas tingkah laku perbuatan pribadinya.

“Saya kira perlu juga kajian atau eksaminasi putusan terhadap putusan yang dibuat oleh majelis hakim ini. Saya kira juga perlu Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan terhadap hakim tersebut,” tuturnya.

Eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim). Eksaminasi sering disebut dengan legal annotation, yakni pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.

“Hal ini perlu dilakukan untuk menjelaskan agar apa yang diduga karena aneh (putusan) bertolak dengan fakta, supaya terjawab. Perlu dilakukan eksaminasi putusan dan pemeriksaan terhadap hakim tersebut,” jelas Redyanto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan menuntut terdakwa SH dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Dalam tuntutan JPU, oknum polisi yang berdinas di Polres Langkat ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan diri untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar agar menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama primair pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Namun, majelis hakim menepis tuntutan jaksa. Majelis hakim berpandangan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,86 gram dan berat bersih 1,73 gram ini bukan milik SH. Melainkan milik RM yang ditangkap bersama dengan oknum polisi tersebut.

Diketahui, RM dan SH diamankan Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Kuini, Lingkungan 5, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, pertengahan Februari 2022.

Penangkapan yang dilakukan polisi diketahui oleh SH yang ketepatan tengah di kediaman RM. Dalam proses penangkapannya, polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu memanggil nama RM untuk melakukan transaksi.

Saat panggil nama RM, SH mendengar suara yang memanggil adalah anggota polisi. Singkat cerita, SH berupaya kabur saat polisi mengamankan RM. Sayangnya, langkah SH berakhir kandas dan kini keduanya sudah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Binjai. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/