27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Hari Ini, KPU Umumkan Paslon Pilgub Sumut 2018

Batasan Dana Kampanye Belum Ditetapkan

KPU Sumut hingga kini belum menetapkan batasan dana kampanye bagi bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018. Dalam rapat koordinasi KPU Sumut dengan partai politik (parpol) pengusung bapaslon tentang pembatasan dana kampanye Pilgubsu 2018, belum ada kesepakatan antara parpol pengusung dengan KPU terkait jumlah anggaran kampanye.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengungkapkan, dalam rakor tersebut, pimpinan partai politik pengusung tiga bapaslon meminta waktu pembatasan dana kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kampanye. “Pimpinan partai politik akan berkoordinasi dulu dengan bakal paslon dan tim pengusung yang lain, jadi kita akan koordinasi lanjutan tanggal 13 atau 14 Februari, setelah penetapan paslon,” katanya.

Mulia menjelaskan, meski dalam PKPU telah diatur batas jumlah maksimal dana kampanye, namun harus ada kesepakatan dari penyelenggara dan peserta Pilkada terkait batasan dana tersebut. Jika sudah ada kesepakatan, maka KPU Sumut akan membuat Surat Keputusan (SK) untuk mengatur penggunaan dana kampanye agar tidak melanggar ketentuan seperti yang telah diatur dalam PKPU No. 5/2017.

Beberapa hal yang diatur dalam pembatasan dana kampanye antara lain, metode kampanye, jumlah kegiatan, peserta kampanye, bahan kampanye, cakupan wilayah kampanye dan kondisi geografis, serta konsultan kampanye. Selain itu, paslon dan parpol pendukung juga harus melaporkan dana yang akan dan telah digunakan selama kampanye.

Menurut Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, dalam hal kampanye, ada tiga kali laporan yang harus disampaikan pihak pasangan calon kepada mereka. Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK). Seluruhnya berdasarkan hitungan yang ada melalui rekening khusus (reksus) dana kampanye.

Laporan tersebut masing-masing harus diserahkan paslon pada 14 Februari (untuk LADK), kemudian pada 28 April (untuk LPSDK) dan terakhir pada 24 Juni 2018 atau tiga hari sebelum masa pencoblosan untuk LPPDK. Karena itu, untuk tahap awal kata Iskandar, harus diserahkan sehari sebelum kampanye 15 Februari dimulai. “Jika laporan tidak diserahkan, maka sanksinya bisa pembatalan pasangan calon. Jadi kepada pasangan calon, untuk mengikuti aturan yang ada,” sebutnya.

Batasan Dana Kampanye Belum Ditetapkan

KPU Sumut hingga kini belum menetapkan batasan dana kampanye bagi bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018. Dalam rapat koordinasi KPU Sumut dengan partai politik (parpol) pengusung bapaslon tentang pembatasan dana kampanye Pilgubsu 2018, belum ada kesepakatan antara parpol pengusung dengan KPU terkait jumlah anggaran kampanye.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengungkapkan, dalam rakor tersebut, pimpinan partai politik pengusung tiga bapaslon meminta waktu pembatasan dana kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kampanye. “Pimpinan partai politik akan berkoordinasi dulu dengan bakal paslon dan tim pengusung yang lain, jadi kita akan koordinasi lanjutan tanggal 13 atau 14 Februari, setelah penetapan paslon,” katanya.

Mulia menjelaskan, meski dalam PKPU telah diatur batas jumlah maksimal dana kampanye, namun harus ada kesepakatan dari penyelenggara dan peserta Pilkada terkait batasan dana tersebut. Jika sudah ada kesepakatan, maka KPU Sumut akan membuat Surat Keputusan (SK) untuk mengatur penggunaan dana kampanye agar tidak melanggar ketentuan seperti yang telah diatur dalam PKPU No. 5/2017.

Beberapa hal yang diatur dalam pembatasan dana kampanye antara lain, metode kampanye, jumlah kegiatan, peserta kampanye, bahan kampanye, cakupan wilayah kampanye dan kondisi geografis, serta konsultan kampanye. Selain itu, paslon dan parpol pendukung juga harus melaporkan dana yang akan dan telah digunakan selama kampanye.

Menurut Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, dalam hal kampanye, ada tiga kali laporan yang harus disampaikan pihak pasangan calon kepada mereka. Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK). Seluruhnya berdasarkan hitungan yang ada melalui rekening khusus (reksus) dana kampanye.

Laporan tersebut masing-masing harus diserahkan paslon pada 14 Februari (untuk LADK), kemudian pada 28 April (untuk LPSDK) dan terakhir pada 24 Juni 2018 atau tiga hari sebelum masa pencoblosan untuk LPPDK. Karena itu, untuk tahap awal kata Iskandar, harus diserahkan sehari sebelum kampanye 15 Februari dimulai. “Jika laporan tidak diserahkan, maka sanksinya bisa pembatalan pasangan calon. Jadi kepada pasangan calon, untuk mengikuti aturan yang ada,” sebutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/