26 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Hari Ini, KPU Umumkan Paslon Pilgub Sumut 2018

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2017 tentang Dana Kampanye, di pasal 12 soal Pembatasan Dana Kampanye, pada ayat (1) disebutkan bahwa KPU daerah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.

Sedangkan pada ayat (2) di pasal yang sama, tertuang yakni pembatasan pengeluaran dana kampanye dilakukan dengan cara menghitung total dari biaya kegiatan dengan rumus seperti ‘rapat umum sama dengan jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah’. Selain itu ada juga rumusan untuk ‘pertemuan terbatas sama dengan jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah, dan ‘pertemuan tatap muka sama dengan jumlah peserta x frekuensi x standar biaya daerah.

Sedangkan untuk pembuatan bahan kampanye rumusnya adalah jumlah kegiatan x 30 persen x jumlah pemilih x Rp25.000,00. Selain itu ada juga hitungan jasa manajemen/konsultan. Dengan begitu, alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dibiayai pasangan calon, berpedoman yang jumlahnya pada keputusan KPU daerah.

“Hitungannya kan sudah ada, jadi harganya sudah ditetapkan untuk bahan kampanye, tidak lebih dari Rp25.000. Untuk pembatasannya nanti akan dilihat pada saat laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang diaudit,” jelas Iskandar.

Namun untuk frekuensi pertemuan terbatas dengan jumlah maksimal 2.000 peserta dan dialog yang jumlah pesertanya disesuaikan dengan kondisi ruangan, tergantung kesiapan paslon, berapa kali bisa dilaksanakan. Sebab hanya rapat umum yang dibatasi hanya dua kali dalam masa kampanye.

“Ya tergantung pasangan calon berapa kali mereka sanggup buat pertemuan terbatas dan dialog. Yang jelas, untuk setiap bahan kampanye yang digunakan dan difasilitasi paslon, harganya paling mahal Rp25.000,” katanya.

Sedangkan terkait sumbangan dana kampanye, Komisioner KPU Sumut Yulhasni menyebutkan bahwa semua sumbangan yang masuk melalui rekening dana kampanye paslon, harus jelas dari mana asalnya. Sebab pada akhirnya, seluruh penerimaan dan penggunaan, akan diaudit oleh tim yang sudah ditunjuk nantinya setelah diserahkan LPPDK.

“Tidak ada cerita sumbangan dari ‘tanpa mama’, semua harus jelas dari mana dan siapa yang menyumbang,” sebutnya. (bal/adz)

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2017 tentang Dana Kampanye, di pasal 12 soal Pembatasan Dana Kampanye, pada ayat (1) disebutkan bahwa KPU daerah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.

Sedangkan pada ayat (2) di pasal yang sama, tertuang yakni pembatasan pengeluaran dana kampanye dilakukan dengan cara menghitung total dari biaya kegiatan dengan rumus seperti ‘rapat umum sama dengan jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah’. Selain itu ada juga rumusan untuk ‘pertemuan terbatas sama dengan jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah, dan ‘pertemuan tatap muka sama dengan jumlah peserta x frekuensi x standar biaya daerah.

Sedangkan untuk pembuatan bahan kampanye rumusnya adalah jumlah kegiatan x 30 persen x jumlah pemilih x Rp25.000,00. Selain itu ada juga hitungan jasa manajemen/konsultan. Dengan begitu, alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dibiayai pasangan calon, berpedoman yang jumlahnya pada keputusan KPU daerah.

“Hitungannya kan sudah ada, jadi harganya sudah ditetapkan untuk bahan kampanye, tidak lebih dari Rp25.000. Untuk pembatasannya nanti akan dilihat pada saat laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang diaudit,” jelas Iskandar.

Namun untuk frekuensi pertemuan terbatas dengan jumlah maksimal 2.000 peserta dan dialog yang jumlah pesertanya disesuaikan dengan kondisi ruangan, tergantung kesiapan paslon, berapa kali bisa dilaksanakan. Sebab hanya rapat umum yang dibatasi hanya dua kali dalam masa kampanye.

“Ya tergantung pasangan calon berapa kali mereka sanggup buat pertemuan terbatas dan dialog. Yang jelas, untuk setiap bahan kampanye yang digunakan dan difasilitasi paslon, harganya paling mahal Rp25.000,” katanya.

Sedangkan terkait sumbangan dana kampanye, Komisioner KPU Sumut Yulhasni menyebutkan bahwa semua sumbangan yang masuk melalui rekening dana kampanye paslon, harus jelas dari mana asalnya. Sebab pada akhirnya, seluruh penerimaan dan penggunaan, akan diaudit oleh tim yang sudah ditunjuk nantinya setelah diserahkan LPPDK.

“Tidak ada cerita sumbangan dari ‘tanpa mama’, semua harus jelas dari mana dan siapa yang menyumbang,” sebutnya. (bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/