27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kaji Ulang Izin PT Tower Bersama

Foto: SURYA BHAKTI/SUMUT POS
TINJAU LOKASI: Anggota Komisi C DPRD Sergai Hari Ananda, bersama Ombudsman Perwakilan Sumut Abdiadi Siregar, dan Muspika Tanjungberingin, meninjau lokasi pembanguan tower di Dusun I, Desa Mangga Dua.

SERGAI, SUMUTPOPS.CO -Komisi C DPRD Serdangbedagai (Sergai) meminta, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TPM) Kabupaten Sergai, mengkaji ulang izin pembangunan PT Tower Bersama, yang terketak di Dusun I, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjungberigin. Pasalnya, proyek pembangunan tersebut menuai penolakan dari warga sekitar.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi C DPRD Sergai dari Fraksi PPP Hari Ananda, saat meninjau ke lokasi pembangunan, bersama Muspika Tanjungberingin, KP2TPM, Satpol PP, kepala desa, Ombudsman Perwakilan Sumut, dan masyarakat sekitar, Jumat (8/6) lalu.

“Kehadiran kami ke sini untuk meninjau pembangunannya, dan melihat sejauh mana persiapan izin pengembang untuk mendirikan tower ini. Apakah memang sudah sesuai dengan persyaratan yang ada, dan mendapatkan izin dari warga? Karena sebagian (warga) menolak, sebab ada rumah mereka yang masuk dalam titik koordinat (dengan radius 42 meter) pembangunan tower, tapi pengembang tidak memasukannya ke zona tersebut,” ungkap Hari.

Menurut Hari, sebelumnya sejumlah warga Dusun I, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjungberingin, melaporkan pihak pengembang kepada Ombudsman Perwakilan Sumut. “Jadi kedatangan kami bersama Ombudsman dan Muspika Tanjungberingin, serta pihak pengembang, untuk melihat dan melakukan pengukuran ulang titik koordinat, dengan menarik pangkal titik koordinat dengan radius 42 meter yang telah disepakati oleh warga. Dan setelah dilakukan pengukuran ulang, ternyata ada satu rumah warga yang tak dimasukkan dalam zona tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Hari mengatakan, menurut Peraturan Bersama 3 Menteri, jarak radius 42 meter dari pembangunan tower, harus memiliki persetujuan dari masyarakat. “Setelah itu barulah nantinya bisa terbit surat izin dari dinas terkait. Tapi saat ini, setelah kami melihat kondisi di lokasi, ada proses yang terindikasi hal tidak baik ditemukan. Proses pengurusan izin dari masyarakat sudah disetujui, namun ternyata ada seorang warga tidak setuju. Setelah dianulir, terlihat ada indikasi politis yang dilakukan oleh segelintir oknum warga di sini,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga yang rumahnya masuk ke dalam zona radius 42 meter, telah setuju memberikan izin kepada pihak pengembang untuk membangun tower, dengan menandatangani surat persetujuan. Namun setelah memasuki proses pengerjaan pembangunan, seorang warga ada yang menarik tanda tangannya dari pihak pengembang.

“Akhirnya, setelah melakukan negosiasi dengan masyarakat sekitar, pihak pengembang mau melakukan pengkajian ulang pembangunan tower tersebut. Apabila nantinya ada warga yang tidak setuju dengan berdirinya tower itu, maka semua izin tersebut akan ditarik, dan dibatalkan. Begitu juga sebaliknya, jika pihak pengembang sudah mengantongi izin, maka tuntutan warga seharusnya melalui pengadilan PTUN,” jelas Hari.

Sementara, Kasi Pelayanan dan Perijinan KP2TPM Kabupaten Sergai, Reza Firmansyah mengatakan, semua proses pengeluaran izin dari pihaknya sudah sesuai dengan persyaratan yang ada. “Izin yang kami terima dari rekomendasi desa sudah sesuai dengan persyaratan. Setelah itu, batu kami bisa mengeluarkan semua izin tersebut,” pungkasnya. (sur/saz)

Foto: SURYA BHAKTI/SUMUT POS
TINJAU LOKASI: Anggota Komisi C DPRD Sergai Hari Ananda, bersama Ombudsman Perwakilan Sumut Abdiadi Siregar, dan Muspika Tanjungberingin, meninjau lokasi pembanguan tower di Dusun I, Desa Mangga Dua.

SERGAI, SUMUTPOPS.CO -Komisi C DPRD Serdangbedagai (Sergai) meminta, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TPM) Kabupaten Sergai, mengkaji ulang izin pembangunan PT Tower Bersama, yang terketak di Dusun I, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjungberigin. Pasalnya, proyek pembangunan tersebut menuai penolakan dari warga sekitar.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi C DPRD Sergai dari Fraksi PPP Hari Ananda, saat meninjau ke lokasi pembangunan, bersama Muspika Tanjungberingin, KP2TPM, Satpol PP, kepala desa, Ombudsman Perwakilan Sumut, dan masyarakat sekitar, Jumat (8/6) lalu.

“Kehadiran kami ke sini untuk meninjau pembangunannya, dan melihat sejauh mana persiapan izin pengembang untuk mendirikan tower ini. Apakah memang sudah sesuai dengan persyaratan yang ada, dan mendapatkan izin dari warga? Karena sebagian (warga) menolak, sebab ada rumah mereka yang masuk dalam titik koordinat (dengan radius 42 meter) pembangunan tower, tapi pengembang tidak memasukannya ke zona tersebut,” ungkap Hari.

Menurut Hari, sebelumnya sejumlah warga Dusun I, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjungberingin, melaporkan pihak pengembang kepada Ombudsman Perwakilan Sumut. “Jadi kedatangan kami bersama Ombudsman dan Muspika Tanjungberingin, serta pihak pengembang, untuk melihat dan melakukan pengukuran ulang titik koordinat, dengan menarik pangkal titik koordinat dengan radius 42 meter yang telah disepakati oleh warga. Dan setelah dilakukan pengukuran ulang, ternyata ada satu rumah warga yang tak dimasukkan dalam zona tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Hari mengatakan, menurut Peraturan Bersama 3 Menteri, jarak radius 42 meter dari pembangunan tower, harus memiliki persetujuan dari masyarakat. “Setelah itu barulah nantinya bisa terbit surat izin dari dinas terkait. Tapi saat ini, setelah kami melihat kondisi di lokasi, ada proses yang terindikasi hal tidak baik ditemukan. Proses pengurusan izin dari masyarakat sudah disetujui, namun ternyata ada seorang warga tidak setuju. Setelah dianulir, terlihat ada indikasi politis yang dilakukan oleh segelintir oknum warga di sini,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga yang rumahnya masuk ke dalam zona radius 42 meter, telah setuju memberikan izin kepada pihak pengembang untuk membangun tower, dengan menandatangani surat persetujuan. Namun setelah memasuki proses pengerjaan pembangunan, seorang warga ada yang menarik tanda tangannya dari pihak pengembang.

“Akhirnya, setelah melakukan negosiasi dengan masyarakat sekitar, pihak pengembang mau melakukan pengkajian ulang pembangunan tower tersebut. Apabila nantinya ada warga yang tidak setuju dengan berdirinya tower itu, maka semua izin tersebut akan ditarik, dan dibatalkan. Begitu juga sebaliknya, jika pihak pengembang sudah mengantongi izin, maka tuntutan warga seharusnya melalui pengadilan PTUN,” jelas Hari.

Sementara, Kasi Pelayanan dan Perijinan KP2TPM Kabupaten Sergai, Reza Firmansyah mengatakan, semua proses pengeluaran izin dari pihaknya sudah sesuai dengan persyaratan yang ada. “Izin yang kami terima dari rekomendasi desa sudah sesuai dengan persyaratan. Setelah itu, batu kami bisa mengeluarkan semua izin tersebut,” pungkasnya. (sur/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/