30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Sia-sia Gugat Hasil Pilkada Simalungun

Intinya, Hinca mengatakan, pasangan JR-Amran harus dilantik terlebih dahulu sebagai pasangan bupati terpilih. Kemudian ketika kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Amran, maka proses pergantian mengikuti proses di DPRD. “Artinya, hukum yg tersedia cukup menyesalaikan masalah,”ujarnya. Pandangan senada juga dikemukakan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow. Menurutnya, kalau ada pasangan calon yang menggugat hasil pilkada Simalungun, maka kemungkinan tidak bakal diterima oleh MK. Karena selisih suara antara peraih suara tertinggi dengan pasangan calon lainnya, sangat jauh melebihi angka 2 persen.

“Kalau dengan aturan yang ada sekarang ini, maka enggak bakal diselesaikan oleh MK. Selisihnya jauh, JR-Amran yang saya dengar itu menangnya mutlak,”ujarnya. Jeirry menilai, pasangan yang tidak puas dapat saja melakukan judical review terhadap UU Pilkada. Namun tetap saja hasilnya tidak akan memengaruhi penetapan pasangan kepala daerah terpilih. “Kalau menggugat undang-undang juga tak membatalkan hasil. Kan prosesnya beda. Makanya sekarang kasus simalungun dengan sendirinya tak bisa dipersoalkan. Bahkan kalau pun terjadi money politik yang sangat massif, enggak bakal bisa diselesaikan di MK. Apalagi hasil sudah ditetapkan, selesai sudah. Karena pencari keadilan bagi sengketa hasil pilkada, hanya MK yang dibuka sekarang,” kata Jeirry.(gir/deo)

Intinya, Hinca mengatakan, pasangan JR-Amran harus dilantik terlebih dahulu sebagai pasangan bupati terpilih. Kemudian ketika kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Amran, maka proses pergantian mengikuti proses di DPRD. “Artinya, hukum yg tersedia cukup menyesalaikan masalah,”ujarnya. Pandangan senada juga dikemukakan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow. Menurutnya, kalau ada pasangan calon yang menggugat hasil pilkada Simalungun, maka kemungkinan tidak bakal diterima oleh MK. Karena selisih suara antara peraih suara tertinggi dengan pasangan calon lainnya, sangat jauh melebihi angka 2 persen.

“Kalau dengan aturan yang ada sekarang ini, maka enggak bakal diselesaikan oleh MK. Selisihnya jauh, JR-Amran yang saya dengar itu menangnya mutlak,”ujarnya. Jeirry menilai, pasangan yang tidak puas dapat saja melakukan judical review terhadap UU Pilkada. Namun tetap saja hasilnya tidak akan memengaruhi penetapan pasangan kepala daerah terpilih. “Kalau menggugat undang-undang juga tak membatalkan hasil. Kan prosesnya beda. Makanya sekarang kasus simalungun dengan sendirinya tak bisa dipersoalkan. Bahkan kalau pun terjadi money politik yang sangat massif, enggak bakal bisa diselesaikan di MK. Apalagi hasil sudah ditetapkan, selesai sudah. Karena pencari keadilan bagi sengketa hasil pilkada, hanya MK yang dibuka sekarang,” kata Jeirry.(gir/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/