26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Sia-sia Gugat Hasil Pilkada Simalungun

METRO SIANTAR/DHEV BAKKARA Pasangan JR-Amran bersama tim pendukung dan pemenangan diserbu awak media  saat menggelar konfrensi pers di Center JR-Amran Kecamatan Pamatang Raya Simalungun, Rabu (10/2)
METRO SIANTAR/DHEV BAKKARA
Pasangan JR-Amran bersama tim pendukung dan pemenangan diserbu awak media saat menggelar konfrensi pers di Center JR-Amran Kecamatan Pamatang Raya Simalungun, Rabu (10/2/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemilihan Bupati Simalungun telah selesai digelar. Hasilnya, meski belum secara resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, namun sejumlah data memerlihatkan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga jauh mengungguli pasangan lain. Bahkan atas perolehan tersebut, disebut-sebut ada pasangan calon yang akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi rencana tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan selaku partai yang mengusung pasangan JR-Amran, mengapresiasi karena merupakan hak bagi pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil pilkada.

“Menggugat ke MK hak semua peserta, tapi harus disadari bahwa dari gugatan yang masuk ke MK sebelumnya, itu terlihat kalau lembaga tersebut tegas dalam mengambil keputusan. Kalau gugatan tak memenuhi syarat formal, digugurkan,” ujar Hinca saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (12/2).

Atas sikap MK tersebut, Hinca menilai gugatan hanyalah merupakan perbuatan sia-sia. Pasalnya, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, BUpati dan Wali Kota, pasangan calon baru dapat menggugat kalau selisih suaranya dengan pasangan peraih suara terbanyak tak melebihi angka dua persen.

“Dari hitungan kami, itu selisihnya sangat tinggi. Jauh lebih dari dua persen. Makanya saya katakan gugatan hanyalah perbuatan sia-sia. Lebih baik kan supaya fair, siapapun yang kalah menyalami yang menang. Karena setiap kompetisi pasti selalu menghasilkan sang juara,” ujarnya.

Meski begitu Hinca tetap menyambut positif apapun niat dari pasangan calon yang belum puas terhadap hasil pilkada Simalungun. Selain itu, DPP Partai Demokrat katanya, juga siap memberi bantuan hukum terhadap pasangan JR-Amran, dalam menghadapi gugatan di MK nantinya. “Kalau boleh menyarankan, baiklah kehidupan demokrasi di Simalungun, setelah pertandingan selesai saling salam-salaman jauh lebih indah dari pada bertengkar lagi. Pemerintahan kan harus secepatnya jalan,” ujarnya.

Saat ditanya bagaimana sekiranya pasangan calon memermasalahkan status Amran yang saat sebelum pencoblosan telah ditetapkan Mahkamah Agung sebagai terpidana, Hinca menjawabnya dengan santai. Menurutnya, harus dibedakan proses administrasi pilkada dan pidana yang disematkan pada Amran. Karena pengadilan bahkan hingga MA juga sebelumnya telah memutuskan JR-Amran dapat maju dalam pilkada Simalungun. “Jadi terkait syarat administrasi itu sudah selesai. Nah terkait status pidana terhadap Amran, itu secara individu. Kalau kemudian kejaksaan mengeksekusi Amran, maka proses pergantian mengikuti hukum yang ada,” katanya.

METRO SIANTAR/DHEV BAKKARA Pasangan JR-Amran bersama tim pendukung dan pemenangan diserbu awak media  saat menggelar konfrensi pers di Center JR-Amran Kecamatan Pamatang Raya Simalungun, Rabu (10/2)
METRO SIANTAR/DHEV BAKKARA
Pasangan JR-Amran bersama tim pendukung dan pemenangan diserbu awak media saat menggelar konfrensi pers di Center JR-Amran Kecamatan Pamatang Raya Simalungun, Rabu (10/2/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemilihan Bupati Simalungun telah selesai digelar. Hasilnya, meski belum secara resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, namun sejumlah data memerlihatkan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga jauh mengungguli pasangan lain. Bahkan atas perolehan tersebut, disebut-sebut ada pasangan calon yang akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi rencana tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan selaku partai yang mengusung pasangan JR-Amran, mengapresiasi karena merupakan hak bagi pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil pilkada.

“Menggugat ke MK hak semua peserta, tapi harus disadari bahwa dari gugatan yang masuk ke MK sebelumnya, itu terlihat kalau lembaga tersebut tegas dalam mengambil keputusan. Kalau gugatan tak memenuhi syarat formal, digugurkan,” ujar Hinca saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (12/2).

Atas sikap MK tersebut, Hinca menilai gugatan hanyalah merupakan perbuatan sia-sia. Pasalnya, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, BUpati dan Wali Kota, pasangan calon baru dapat menggugat kalau selisih suaranya dengan pasangan peraih suara terbanyak tak melebihi angka dua persen.

“Dari hitungan kami, itu selisihnya sangat tinggi. Jauh lebih dari dua persen. Makanya saya katakan gugatan hanyalah perbuatan sia-sia. Lebih baik kan supaya fair, siapapun yang kalah menyalami yang menang. Karena setiap kompetisi pasti selalu menghasilkan sang juara,” ujarnya.

Meski begitu Hinca tetap menyambut positif apapun niat dari pasangan calon yang belum puas terhadap hasil pilkada Simalungun. Selain itu, DPP Partai Demokrat katanya, juga siap memberi bantuan hukum terhadap pasangan JR-Amran, dalam menghadapi gugatan di MK nantinya. “Kalau boleh menyarankan, baiklah kehidupan demokrasi di Simalungun, setelah pertandingan selesai saling salam-salaman jauh lebih indah dari pada bertengkar lagi. Pemerintahan kan harus secepatnya jalan,” ujarnya.

Saat ditanya bagaimana sekiranya pasangan calon memermasalahkan status Amran yang saat sebelum pencoblosan telah ditetapkan Mahkamah Agung sebagai terpidana, Hinca menjawabnya dengan santai. Menurutnya, harus dibedakan proses administrasi pilkada dan pidana yang disematkan pada Amran. Karena pengadilan bahkan hingga MA juga sebelumnya telah memutuskan JR-Amran dapat maju dalam pilkada Simalungun. “Jadi terkait syarat administrasi itu sudah selesai. Nah terkait status pidana terhadap Amran, itu secara individu. Kalau kemudian kejaksaan mengeksekusi Amran, maka proses pergantian mengikuti hukum yang ada,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/