29 C
Medan
Saturday, February 22, 2025
spot_img

Laporan Keuangan Pemprovsu Raih Opini WTP

Selain itu, BPK juga memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada LKPD tahun 2013. Sebab masih ditemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Seperti pendapatan RS Haji Medan sebesar Rp33,352 miliar yang penggunaannya secara langsung tidak melalui mekanisme APBD. Sedangkan pengelolaannya tidak memadai sehingga saldo RS tersebut tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

“Saldo kas tahun 2013 tidak dapat dibubuhkan secara tepat. selain itu terdapat kas dan belanja Yayasan Pendidikan Rumah Sakit Haji Medan yang tidak dilaporkan,” sebutnya.

Terdapat juga aset yang bersifat menambah umur dan dampak ekonomi Rp63,563 miliar tidak menambah aset tetap yang bersangkutan. Termasuk ada aset yang tanpa didukung catatan dengan besaran Rp815 juta. Aset peralatan dan mesin pada sekretariat DPRD Sumut senilai Rp69,9 miliar jugatidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Termasuk ada saldo aset lain senilai Rp55,5 miliar yang tidak didukung dokumen dan keterangan yang jelas.

Ada juga saldo sebesar Rp2,1 triliun kewajiban bagi hasil pajak (BHP) kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumut. Untuk 2014, Pemprov Sumut juga sudah menetapkan bahwa pengelolaan RS Haji Medan sudah menggunakan pola pengelolaan keuangan badan pelayanan untuk daerah yang memberikan fleksibilitas dan menggunakan secara langsung pendapatannya melaksanakan kebijakan realisasi belanja. Sedangkan penglolaan aset disebutkan untuk menambah umur dan manfaat ekonomi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga mengatakan, opini WTD ini merupakan buah dari upaya Gubsu Gatot Pujo Nugroho beserta jajarannya untuk memperbaiki tata kelola keuangan, pelaksanaan dan pengawasannya.

“Selama 7 tahun belakangan, kita (pemprov) memang diberi WDP (Wajar Dengan Pengecualian) oleh BPK. Tetapi alhamdulillah tahun ini kita bisa memperbaikinya, dan diganjar opini WTP. Capaian ini bisa dibilang baik untuk pemprovsu. Dan opini ini menjadi salah satu indikator komitmen Pemprovsu pada kab/kota,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubsu, kemarin petang.

Berdasarkan LHP yang baru saja diserahkan BPK, Pemprovsu memiliki kewajiban untuk menuntaskan sejumlah rekomendasi yang sudah disampaikan BPK. “Sesuai aturan kami diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kami berupaya untuk memenuhi petunjuk tersebut,” pungkas Hasban. (prn/bal/val)

Selain itu, BPK juga memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada LKPD tahun 2013. Sebab masih ditemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Seperti pendapatan RS Haji Medan sebesar Rp33,352 miliar yang penggunaannya secara langsung tidak melalui mekanisme APBD. Sedangkan pengelolaannya tidak memadai sehingga saldo RS tersebut tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

“Saldo kas tahun 2013 tidak dapat dibubuhkan secara tepat. selain itu terdapat kas dan belanja Yayasan Pendidikan Rumah Sakit Haji Medan yang tidak dilaporkan,” sebutnya.

Terdapat juga aset yang bersifat menambah umur dan dampak ekonomi Rp63,563 miliar tidak menambah aset tetap yang bersangkutan. Termasuk ada aset yang tanpa didukung catatan dengan besaran Rp815 juta. Aset peralatan dan mesin pada sekretariat DPRD Sumut senilai Rp69,9 miliar jugatidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Termasuk ada saldo aset lain senilai Rp55,5 miliar yang tidak didukung dokumen dan keterangan yang jelas.

Ada juga saldo sebesar Rp2,1 triliun kewajiban bagi hasil pajak (BHP) kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumut. Untuk 2014, Pemprov Sumut juga sudah menetapkan bahwa pengelolaan RS Haji Medan sudah menggunakan pola pengelolaan keuangan badan pelayanan untuk daerah yang memberikan fleksibilitas dan menggunakan secara langsung pendapatannya melaksanakan kebijakan realisasi belanja. Sedangkan penglolaan aset disebutkan untuk menambah umur dan manfaat ekonomi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga mengatakan, opini WTD ini merupakan buah dari upaya Gubsu Gatot Pujo Nugroho beserta jajarannya untuk memperbaiki tata kelola keuangan, pelaksanaan dan pengawasannya.

“Selama 7 tahun belakangan, kita (pemprov) memang diberi WDP (Wajar Dengan Pengecualian) oleh BPK. Tetapi alhamdulillah tahun ini kita bisa memperbaikinya, dan diganjar opini WTP. Capaian ini bisa dibilang baik untuk pemprovsu. Dan opini ini menjadi salah satu indikator komitmen Pemprovsu pada kab/kota,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubsu, kemarin petang.

Berdasarkan LHP yang baru saja diserahkan BPK, Pemprovsu memiliki kewajiban untuk menuntaskan sejumlah rekomendasi yang sudah disampaikan BPK. “Sesuai aturan kami diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kami berupaya untuk memenuhi petunjuk tersebut,” pungkas Hasban. (prn/bal/val)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/