31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Laporan Keuangan Pemprovsu Raih Opini WTP

Foto: Istimewa LHP diserahkan BPK kepada Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera utara, di Gedung DPRD Sumut Medan, Selasa Jumat (12/6).
Foto: Istimewa
LHP diserahkan BPK kepada Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera utara, di Gedung DPRD Sumut Medan, Selasa Jumat (12/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak tujuh tahun memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) naik peringkat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyampaian LHP tahun 2014 tersebut diserahkan BPK RI kepada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera utara, di Gedung DPRD Sumut Medan, Selasa Jumat (12/6). Penyerahan LHP atas LKPD Keuangan Pemprovsu tahun 2015 ini dilakukan Anggota III BPK RI Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi kepada Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan pada Sidang paripurna yang juga dihadiri Sekdaprovsu Hasban Ritonga juga oleh FKPD Sumut serta Anggota DPRD Sumut.

Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengungkapkan rasa syukurnya atas opini WTP yang diberikan BKP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Tahun Anggaran 2014.

“Kami sangat gembira, karena ini adalah opini WTP pertama bagi Pemprovsu. Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah provinsi, saya tentunya sangat berterimakasih atas usaha keras seluruh SKPD selama ini,” ujarnya.

Gubsu mengatakan pihaknya akan terus berupaya melanjutkan hal baik yang sudah dicapai dan memperbaiki yang perlu diperbaiki untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. “Ini tentu menjadi pemicu dan pemacu bagi kami untuk terus menerus memperbaiki kinerja keuangan Pemprovsu,” katanya.

Anggota III BPK RI Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi, pada sidang paripurna DPRD Sumut mengungkapkan terimakasih kepada jajaran Pemprovsu. “Saya berterimakasih kepada segenap jajaran SKPD Provinsi Sumatera Utara. Opini BPK atas hasil pemeriksaan LKPD tahun 2014 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelasan,” kata Eddy.

Eddy Mulyadi juga menjelaskan bahwa Pasal 17 UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara mengamanatkan untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai kewenangannya.

Pada tingkat provinsi sumut, hal-hal diatas laporan keuangan pemerintahan daerah yang telah diaudit atau diperiksa BPK kami serahkan kepada DPRD dan Gubernur untuk untuk selanjutnya diajukan sebagai Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban APBD sebagai mana diatur dalam Ayat 1 pasal 31 UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

“Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional Pemeriksan mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” katanya.

Foto: Istimewa LHP diserahkan BPK kepada Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera utara, di Gedung DPRD Sumut Medan, Selasa Jumat (12/6).
Foto: Istimewa
LHP diserahkan BPK kepada Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera utara, di Gedung DPRD Sumut Medan, Selasa Jumat (12/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak tujuh tahun memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) naik peringkat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyampaian LHP tahun 2014 tersebut diserahkan BPK RI kepada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera utara, di Gedung DPRD Sumut Medan, Selasa Jumat (12/6). Penyerahan LHP atas LKPD Keuangan Pemprovsu tahun 2015 ini dilakukan Anggota III BPK RI Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi kepada Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan pada Sidang paripurna yang juga dihadiri Sekdaprovsu Hasban Ritonga juga oleh FKPD Sumut serta Anggota DPRD Sumut.

Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengungkapkan rasa syukurnya atas opini WTP yang diberikan BKP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Tahun Anggaran 2014.

“Kami sangat gembira, karena ini adalah opini WTP pertama bagi Pemprovsu. Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah provinsi, saya tentunya sangat berterimakasih atas usaha keras seluruh SKPD selama ini,” ujarnya.

Gubsu mengatakan pihaknya akan terus berupaya melanjutkan hal baik yang sudah dicapai dan memperbaiki yang perlu diperbaiki untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. “Ini tentu menjadi pemicu dan pemacu bagi kami untuk terus menerus memperbaiki kinerja keuangan Pemprovsu,” katanya.

Anggota III BPK RI Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi, pada sidang paripurna DPRD Sumut mengungkapkan terimakasih kepada jajaran Pemprovsu. “Saya berterimakasih kepada segenap jajaran SKPD Provinsi Sumatera Utara. Opini BPK atas hasil pemeriksaan LKPD tahun 2014 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelasan,” kata Eddy.

Eddy Mulyadi juga menjelaskan bahwa Pasal 17 UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara mengamanatkan untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai kewenangannya.

Pada tingkat provinsi sumut, hal-hal diatas laporan keuangan pemerintahan daerah yang telah diaudit atau diperiksa BPK kami serahkan kepada DPRD dan Gubernur untuk untuk selanjutnya diajukan sebagai Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban APBD sebagai mana diatur dalam Ayat 1 pasal 31 UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

“Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional Pemeriksan mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/