Kebijakan panitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 yang membagikan 1.000 tiket gratis hanya kepada masyarakat di lima kecamatan di Kota Medan terus menuai kritik. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial serta bertentangan dengan semangat PRSU sebagai pesta rakyat milik seluruh masyarakat Sumatera Utara.
Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Fajri Akbar, mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut dan belum menerima penjelasan resmi dari panitia maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait mekanisme maupun dasar penentuan penerima tiket gratis.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik harus memiliki dasar yang jelas. Terlebih, PRSU merupakan agenda tahunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang selama ini dipromosikan sebagai pesta rakyat bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara, bukan hanya kelompok atau wilayah tertentu.
Karena itu, apabila pembagian tiket gratis memang hanya diberikan kepada lima kecamatan tanpa alasan yang objektif, menurutnya panitia wajib memberikan penjelasan agar tidak memunculkan anggapan adanya perlakuan yang tidak adil.
Ia juga meminta penyelenggaraan PRSU ke depan dikelola lebih profesional sehingga berbagai kebijakan yang diambil tidak terus menimbulkan polemik.
“Kami meminta panitia lebih profesional ke depannya. Ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. PRSU itu milik masyarakat Sumatera Utara, milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Jadi sudah seharusnya seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara bersama-sama,” tegasnya kepada Sumut Pos, Minggu (12/7/2026).
Fajri menambahkan, DPRD akan mencermati kebijakan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Menurutnya, seluruh program yang berkaitan dengan masyarakat harus dilakukan secara transparan, memiliki dasar yang jelas, serta dikomunikasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kecemburuan sosial.
Kritikan senada juga disampaikan Pengamat Sosial Sumatera Utara, Agus Suriadi. Ia menilai kebijakan pembagian tiket gratis tersebut memang patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian penyelenggara kepada masyarakat. Namun, dari sisi keadilan sosial, distribusinya dinilai belum mencerminkan prinsip pemerataan.
“Dalam rangka penyelenggaraan PRSU, sebanyak 1.000 tiket gratis memang telah disediakan untuk lima kecamatan di Kota Medan. Langkah ini tentu patut diapresiasi. Namun kita juga harus melihat fakta bahwa Kota Medan memiliki 21 kecamatan. Bahkan jika dilihat secara keseluruhan, Sumatera Utara terdiri dari 25 kabupaten dan 8 kota dengan total sekitar 455 kecamatan. Artinya, akses masyarakat terhadap program ini sangat timpang,” ujarnya.
Agus menegaskan PRSU bukan sekadar agenda milik Kota Medan, melainkan pesta rakyat yang membawa nama Sumatera Utara. Karena itu, seluruh masyarakat dari berbagai daerah semestinya memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati kegiatan tersebut.
“Dari sudut pandang sosial, kesenjangan dalam distribusi tiket ini menciptakan rasa ketidakadilan bagi masyarakat di luar kecamatan yang mendapatkan tiket gratis. Setiap warga Sumatera Utara seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati PRSU. Ketidakmerataan seperti ini dapat memicu rasa kecewa dan ketidakpuasan, terutama bagi masyarakat yang merasa tidak diperhatikan,” katanya.
Ia mengingatkan, apabila kebijakan tersebut tidak dievaluasi, penyelenggara berisiko memunculkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Sebab, semangat PRSU sejak awal adalah menjadi ruang kebersamaan seluruh masyarakat Sumatera Utara tanpa membedakan asal daerah.
Sebagai solusi, Agus mengusulkan agar distribusi tiket gratis dilakukan melalui alokasi bagi seluruh kecamatan di Sumatera Utara, pemberian akses kepada kelompok rentan seperti masyarakat kurang mampu, pelajar, dan penyandang disabilitas, penerapan kuota berdasarkan jumlah penduduk, hingga melibatkan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan komunitas lokal dalam proses penyaluran tiket.
Selain itu, ia juga mendorong penyelenggara menggelar roadshow PRSU di berbagai kabupaten dan kota sebagai bentuk sosialisasi sekaligus membagikan tiket secara langsung kepada masyarakat daerah.
“Dengan langkah-langkah itu, PRSU tidak hanya menjadi acara yang meriah, tetapi juga benar-benar mencerminkan semangat kebersamaan, pemerataan, dan keadilan bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara,” tegasnya.
Agus juga mengajak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan PRSU yang menurutnya telah kehilangan sebagian daya tarik dibanding masa kejayaannya pada era 1970-an hingga 1980-an.
Menurutnya, saat masih digelar di kawasan Jalan Gatot Subroto berdampingan dengan Taman Ria Medan, PRSU mampu menjadi magnet ekonomi, budaya, dan pariwisata yang menyatukan masyarakat dari seluruh penjuru Sumatera Utara. Kini, daya tarik tersebut dinilai mulai memudar sehingga diperlukan pembenahan tidak hanya pada harga tiket, tetapi juga konsep acara, pemerataan akses, promosi, hingga penguatan rasa memiliki masyarakat terhadap PRSU. (san/ila)

