25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Tak Nyumbang PAD, Tapi Rumah Warga Diserbu Lalat

Foto: Falahi Mubarok/ Radar Malang
Pekerja memilah telur ayam di kandang ternak ayam telur di peternakan ayam-ilustrasi.

PANTAI LABU, SUMUTPOS.CO – Keberadaan sebanyak 80 peternak ayam petelur yang tidak memiliki izin atau ilegal di Kecamatan Pantai Labu tak hanya minus pendapatan asli daerah (PAD), akan tetapi juga rawan menjakiti masyarakat dengan penyakit.

 

Mulyani (38) salah seorang warga Pantai Labu menuturkan, tiap hari kediamannya selalu dipenuhi lalat. Seluruh makanan dan minuman yang ada dalam rumah harus ditutup dengan tudung saji.

 

“Kalau tidak ditutup, lalatnya akan hinggap pada makanan dan minuman yang ada dalam rumah. Kalau makanan dan minuman yang dihinggapi lalat bakal menimbulkan penyakit,” ujarnya, saat ditemui Kamis (12/10).

 

Selain itu, bau kotoran ayam juga sangat menyengat penciuman. Apalagi jika angin bertiup, warga yang menetap di sekitar kandang peternakan ayam petelur harus menutup hidung jika tak mau mencium bau kotoran ayam. Namun hingga saat ini warga tidak bisa berbuat apa-apa karena warga berharap Pemkab Deli Serdang yang seharusnya menindak pengusaha peternakan ayam petelur yang tak ada izin itu. “Kami berharap Pemkab Deli Serdang bertindak tegas terhadap peternakan ayam petelur yang tak memiliki izin,” pungkasnya

 

Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Deli Serdang Ruslan P Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Rabu (11/10), menyebutkan peternakan ayam petelur yang memiliki izin beroperasi Kecamatan Pantai Labu yaitu Desa Denai Kuala sebanyak 5, Desa Pantai Labu Pekan sebanyak 4, Desa Rugemuk sebanyak 3, Desa Denai Sarang Burung sebanyak 3 dan Desa Denai Lama sebanyak 1. Untuk wilayah Kecamatan Beringin, peternakan ayam petelur tak satupun yang memiliki izin.

 

“Kita hanya melakukan bimbingan penyuluhan dan mengeluarkan izin peternakan ayam. Kalau soal peternakan ayam tidak memiliki izin dan hingga sekarang belum ditindak itu urusan Trantib Kecamatan. Karena yang melakukan eksekusi terhadap pelanggaran Perda adalah Trantib,” ujarnya.

 

Terpisah Camat Pantai Labu, Ayub ketika dikonfirmasi menyebutkan untuk wilayah Kecamatan Pantai Labu peternakan ayam petelur yang beroperasi berkisar 100 lebih. Dikatakannya, pihak Kecamatan Pantai Labu sudah pernah mengundang para pengusaha ternak ayam untuk membicarakan perizinan tapi yang datang hanya karyawannya saja bukan pengusahanya. “Terakhir pihak DPRD Deli Serdang sudah pernah mengundang pengusaha peternakan ayam petelur tapi juga tidak datang, dan yang datang hanya karyawannya juga,” jawabnya. (man/bdh)

Foto: Falahi Mubarok/ Radar Malang
Pekerja memilah telur ayam di kandang ternak ayam telur di peternakan ayam-ilustrasi.

PANTAI LABU, SUMUTPOS.CO – Keberadaan sebanyak 80 peternak ayam petelur yang tidak memiliki izin atau ilegal di Kecamatan Pantai Labu tak hanya minus pendapatan asli daerah (PAD), akan tetapi juga rawan menjakiti masyarakat dengan penyakit.

 

Mulyani (38) salah seorang warga Pantai Labu menuturkan, tiap hari kediamannya selalu dipenuhi lalat. Seluruh makanan dan minuman yang ada dalam rumah harus ditutup dengan tudung saji.

 

“Kalau tidak ditutup, lalatnya akan hinggap pada makanan dan minuman yang ada dalam rumah. Kalau makanan dan minuman yang dihinggapi lalat bakal menimbulkan penyakit,” ujarnya, saat ditemui Kamis (12/10).

 

Selain itu, bau kotoran ayam juga sangat menyengat penciuman. Apalagi jika angin bertiup, warga yang menetap di sekitar kandang peternakan ayam petelur harus menutup hidung jika tak mau mencium bau kotoran ayam. Namun hingga saat ini warga tidak bisa berbuat apa-apa karena warga berharap Pemkab Deli Serdang yang seharusnya menindak pengusaha peternakan ayam petelur yang tak ada izin itu. “Kami berharap Pemkab Deli Serdang bertindak tegas terhadap peternakan ayam petelur yang tak memiliki izin,” pungkasnya

 

Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Deli Serdang Ruslan P Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Rabu (11/10), menyebutkan peternakan ayam petelur yang memiliki izin beroperasi Kecamatan Pantai Labu yaitu Desa Denai Kuala sebanyak 5, Desa Pantai Labu Pekan sebanyak 4, Desa Rugemuk sebanyak 3, Desa Denai Sarang Burung sebanyak 3 dan Desa Denai Lama sebanyak 1. Untuk wilayah Kecamatan Beringin, peternakan ayam petelur tak satupun yang memiliki izin.

 

“Kita hanya melakukan bimbingan penyuluhan dan mengeluarkan izin peternakan ayam. Kalau soal peternakan ayam tidak memiliki izin dan hingga sekarang belum ditindak itu urusan Trantib Kecamatan. Karena yang melakukan eksekusi terhadap pelanggaran Perda adalah Trantib,” ujarnya.

 

Terpisah Camat Pantai Labu, Ayub ketika dikonfirmasi menyebutkan untuk wilayah Kecamatan Pantai Labu peternakan ayam petelur yang beroperasi berkisar 100 lebih. Dikatakannya, pihak Kecamatan Pantai Labu sudah pernah mengundang para pengusaha ternak ayam untuk membicarakan perizinan tapi yang datang hanya karyawannya saja bukan pengusahanya. “Terakhir pihak DPRD Deli Serdang sudah pernah mengundang pengusaha peternakan ayam petelur tapi juga tidak datang, dan yang datang hanya karyawannya juga,” jawabnya. (man/bdh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/