Sementara untuk Pengganti Antar Wilayah (PAW) di anggota DPRD Partai Golkar di Tebingtinggi, Pahala menegaskan tidak ada dilakukan. Tetapi apabila anggota DPRD tersebut telah menyalahi aturan dan anggaran rumah tangga Partai Golkar, dia mengaku akan siap melakukan PAW. “Kita lihat nanti, yah, pasti ada penyegaran untuk Ketua Fraksi di DPRD. Terang, tidak ada PAW,” jelasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Tebingtinggi dari Partai Golkar, Hendra Gunawan menyatakan akan mengikuti aturan yang disesuaikan dari DPP Golkar. Sedangkan Ketua DPD Golkar Tebingtinggi HM Syafri Chap tidak bisa ditemui dan Sekjennya juga tidak berhasil dikonfirmasi.
Sementara itu, kecaman untuk Plt DPD Golkar Sumut, Leo Nababan, terus mengalir. Wakil Ketua DPD Golkar Sumut Indra Alamsyah pun meminta agar Leo tidak merusak soliditas Golkar di daerah.
“Kita ingatkan saudara Leo Nababan agar jangan memecah belah kami sebagai pengurus dan kader Golkar di Sumut. Sampai saat ini masih solid dan berpegang teguh pada legalitas berdasarkan putusan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) tentang kepengurusan hasil Munas Pekanbaru, Riau, yang telah dan masih diakui pemerintah. Sekali lagi kami minta, saudara Leo jangan merusak Golkar di Sumut,” ujar Indra yang juga menjabat Ketua DPD I SOKSI Sumut, kepada wartawan, Jumat (13/3).
Menurutnya surat keputusan (SK) mengenai kepengurusan DPP Golkar yang sah terdaftar dan diakui negara adalah hasil Munas Riau sesuai SK Menkumham RI Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 04 September 2012 tentang Pengesahan Susunan Komposisi dan Personalia Partai Golkar masa bhakti 2009-2015 dengan Ketua Umum Ir Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham merupakan hasil Munas Pekanbaru, Riau. (ian/bal/rbb)