25.6 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Niat Pindah Usai Nikah, Guru SMP Tewas Disamurai Adiknya

Ketika masuk ke rumah untuk kali ketiga, pelaku akhirnya memilih kabur dari pintu belakang dan bersembunyi di dekat panglong kayu. Tak lama, mendapat laporan Elimar telah lari, personel polisi dan TNI yang baru tiba langsung bergegas menyeser tempat persembunyi Elimar.

Mengetahui dirinya dikejar, pelaku justru kembali ke rumah dan masuk melalui pintu depan lalu mengunci diri di kamar. Mendengar target kembali ke TKP, petugas putar arah.

Setibanya di rumah, polisi mengetuk pintu kamar dan meminta Elimar agar menyerahkan diri. Sadar tak ada lagi jalan melarikan diri, pelaku membuka pintu. Menyerah? Tidak! Layaknya ahli samurai, pria ini mengacungkan senjata yang mencabut nyawa abangnya kepada polisi. Tak ingin pelaku kabur, polisi akhirnya mengeluarkan pistol.

“Kalau bukan karena diancam mau ditembak, mana mau dia (pelaku) lepaskan samurainya itu. Setelah diserahkannya samurainya itu, barulah dia diamankan dan dibawa ke Polsek Pinangsori,” pungkasnya.

Informasi lainnya dari saksi berbeda menyebutkan, pemicu keributan antara abang adik ini yakni rasa tidak terima sang adik atas rencana kepindahan korban. Itu terbilang masuk akal, mengingat sejak kepergian kedua orangtua mereka, segala kebutuhan Elimar dipenuhi oleh Ewin.

Pun begitu, kabar beredar, Ewin sebenarnya sudah berjanji kepada Elimar kalau dirinya tetap akan memenuhi kebutuhan sang adik dengan menyisihkan sebagian gajinya.

Kapolsek Pinangsori AKP L Siregar menyebutkan, pihaknya mendapat laporan adanya penikaman dari sopir pick-up yang sengaja dibawa korban untuk mengangkut barang-barang pindah dari TKP.

“Setibanya di TKP, saya dan personil mendapati pelaku mencoba kabur dari belakang rumahnya, sehingga terjadi kejar–kejaran sepanjang 1, 5 km. Saat ini pelaku telah kita amankan ke Mapolsek Pinangsori,” terangnya.

Masih dari lokasi kejadian, Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Kusnadi mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 yakni melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Saat ini kita sedang melakukan pendalaman penyeledikan yang bersangkutan. Jadi belum bisa kita simpulkan, masih kita tunggu proses selanjutnya. Sekarang ini alat bukti yang digunakan pelaku sudah ditahan di Polsek Pinangsori,” tutupnya. (ts/ap/ras)

Ketika masuk ke rumah untuk kali ketiga, pelaku akhirnya memilih kabur dari pintu belakang dan bersembunyi di dekat panglong kayu. Tak lama, mendapat laporan Elimar telah lari, personel polisi dan TNI yang baru tiba langsung bergegas menyeser tempat persembunyi Elimar.

Mengetahui dirinya dikejar, pelaku justru kembali ke rumah dan masuk melalui pintu depan lalu mengunci diri di kamar. Mendengar target kembali ke TKP, petugas putar arah.

Setibanya di rumah, polisi mengetuk pintu kamar dan meminta Elimar agar menyerahkan diri. Sadar tak ada lagi jalan melarikan diri, pelaku membuka pintu. Menyerah? Tidak! Layaknya ahli samurai, pria ini mengacungkan senjata yang mencabut nyawa abangnya kepada polisi. Tak ingin pelaku kabur, polisi akhirnya mengeluarkan pistol.

“Kalau bukan karena diancam mau ditembak, mana mau dia (pelaku) lepaskan samurainya itu. Setelah diserahkannya samurainya itu, barulah dia diamankan dan dibawa ke Polsek Pinangsori,” pungkasnya.

Informasi lainnya dari saksi berbeda menyebutkan, pemicu keributan antara abang adik ini yakni rasa tidak terima sang adik atas rencana kepindahan korban. Itu terbilang masuk akal, mengingat sejak kepergian kedua orangtua mereka, segala kebutuhan Elimar dipenuhi oleh Ewin.

Pun begitu, kabar beredar, Ewin sebenarnya sudah berjanji kepada Elimar kalau dirinya tetap akan memenuhi kebutuhan sang adik dengan menyisihkan sebagian gajinya.

Kapolsek Pinangsori AKP L Siregar menyebutkan, pihaknya mendapat laporan adanya penikaman dari sopir pick-up yang sengaja dibawa korban untuk mengangkut barang-barang pindah dari TKP.

“Setibanya di TKP, saya dan personil mendapati pelaku mencoba kabur dari belakang rumahnya, sehingga terjadi kejar–kejaran sepanjang 1, 5 km. Saat ini pelaku telah kita amankan ke Mapolsek Pinangsori,” terangnya.

Masih dari lokasi kejadian, Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Kusnadi mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 yakni melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Saat ini kita sedang melakukan pendalaman penyeledikan yang bersangkutan. Jadi belum bisa kita simpulkan, masih kita tunggu proses selanjutnya. Sekarang ini alat bukti yang digunakan pelaku sudah ditahan di Polsek Pinangsori,” tutupnya. (ts/ap/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/