Pemkab Dairi Batasi Pembelian BBM Bersubsidi di SPBU

DAIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi memberlakukan pembatasan volume pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kebijakan ini diambil untuk mengurai antrean panjang sekaligus memastikan distribusi BBM tetap merata di tengah meningkatnya kepanikan masyarakat.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500/6339/…/VII/2026 tentang Pembatasan Volume Pembelian BBM di Kabupaten Dairi yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU serta masyarakat sebagai konsumen BBM.

Sekda Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, mengatakan pembatasan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar pasokan BBM tetap tersedia bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, lonjakan antrean di sejumlah SPBU dipicu aksi pembelian BBM secara berlebihan akibat kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan stok. “Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga pasokan BBM tetap merata serta memastikan aktivitas masyarakat dan roda perekonomian tidak terganggu,” ujarnya.

Sebelum kebijakan diterapkan, Pemkab Dairi telah mengumpulkan seluruh pengelola SPBU untuk menyosialisasikan mekanisme pembatasan tersebut. Selain itu, setiap SPBU diminta memasang spanduk berisi informasi pembatasan agar diketahui masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, pembelian BBM bersubsidi dibatasi sesuai jenis kendaraan. Kendaraan roda dua maksimal 5 liter per hari, sedangkan kendaraan pribadi roda empat dibatasi hingga 20 liter per hari.

Untuk angkutan umum, angkutan kota diperbolehkan membeli maksimal 20 liter per hari, angkutan pedesaan 30 liter, Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) 30 liter, dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) hingga 100 liter per hari.

Sementara kendaraan angkutan barang roda empat dibatasi maksimal 30 liter per hari, kendaraan roda enam 50 liter, sedangkan kendaraan dengan lebih dari enam roda diperbolehkan membeli hingga 100 liter per hari.

Surung menjelaskan pembatasan tersebut bersifat sementara dan akan diberlakukan hingga kondisi antrean kendaraan di seluruh SPBU di Kabupaten Dairi kembali normal. “Pemerintah Kabupaten Dairi akan terus berkoordinasi dengan Pertamina dan pihak terkait untuk memastikan pasokan BBM di Kabupaten Dairi tetap aman dan lancar,” pungkasnya. (rud/ila)

DAIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi memberlakukan pembatasan volume pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kebijakan ini diambil untuk mengurai antrean panjang sekaligus memastikan distribusi BBM tetap merata di tengah meningkatnya kepanikan masyarakat.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500/6339/…/VII/2026 tentang Pembatasan Volume Pembelian BBM di Kabupaten Dairi yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU serta masyarakat sebagai konsumen BBM.

Sekda Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, mengatakan pembatasan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar pasokan BBM tetap tersedia bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, lonjakan antrean di sejumlah SPBU dipicu aksi pembelian BBM secara berlebihan akibat kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan stok. “Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga pasokan BBM tetap merata serta memastikan aktivitas masyarakat dan roda perekonomian tidak terganggu,” ujarnya.

Sebelum kebijakan diterapkan, Pemkab Dairi telah mengumpulkan seluruh pengelola SPBU untuk menyosialisasikan mekanisme pembatasan tersebut. Selain itu, setiap SPBU diminta memasang spanduk berisi informasi pembatasan agar diketahui masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, pembelian BBM bersubsidi dibatasi sesuai jenis kendaraan. Kendaraan roda dua maksimal 5 liter per hari, sedangkan kendaraan pribadi roda empat dibatasi hingga 20 liter per hari.

Untuk angkutan umum, angkutan kota diperbolehkan membeli maksimal 20 liter per hari, angkutan pedesaan 30 liter, Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) 30 liter, dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) hingga 100 liter per hari.

Sementara kendaraan angkutan barang roda empat dibatasi maksimal 30 liter per hari, kendaraan roda enam 50 liter, sedangkan kendaraan dengan lebih dari enam roda diperbolehkan membeli hingga 100 liter per hari.

Surung menjelaskan pembatasan tersebut bersifat sementara dan akan diberlakukan hingga kondisi antrean kendaraan di seluruh SPBU di Kabupaten Dairi kembali normal. “Pemerintah Kabupaten Dairi akan terus berkoordinasi dengan Pertamina dan pihak terkait untuk memastikan pasokan BBM di Kabupaten Dairi tetap aman dan lancar,” pungkasnya. (rud/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru