25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Belum Semua Anggota DPRD Mengembalikan Uang

Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015, menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Provinsi Sumut TA 2014, serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.

Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp1.550.000.000.

Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp2.550.000.000.  Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan “uang ketok” Rp44.260.000.000.

Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan Rp11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot menberikan Rp300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp500.000.000.

Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberikan Rp1.000.000.0000. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendukung upaya hukum lanjutan dilakukan KPK terhadap kasus gratifikasi Pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Hal itu, dinilai seluruh anggota dewan yang menerima uang suap itu, harus diproses secara hukum dan diperlakukan sama dimata hukum.

“Harus dikonfirmasi ulang dengan proses penyidikan untuk kebenarannya. Dengan itu, kita mendukung upaya hukum lanjut dilakukan KPK dalam kasus ini,” sebut Direktur LBH Medan, Surya Dinata kepada Sumut Pos, Selasa (14/2) siang.

Pria berkacamata itu meminta kepada KPK tidak hanya membidik anggota DPRD Sumut. Namun juga dari pihak eksekutif di Pemprov Sumut sebagai pajang tangan dalam kasus suap ini.

“Tidak mungkin Gatot memberikan uang itu langsung, pasti ada perpanjangan tangan. Nah itu, duluan ditetapkan sebaga tersangka oleh KPK saat ini,” jelas Surya.

Surya menilai KPK sudah melihat secara terang benang merah dalam kasus sesuai dengan fakta persidangan. Atas hal itu, dia mengharapkan KPK tidak tembang pilih untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

“Semua sudah jelas dari fakta persidangan, dari keterangan penerima sudah jelas. KPK harus melakukan pengusutan kasus ini dari hulu dan hilir, dengan fakta persidangan yang ada,” cetusnya. (gus/yaa)

 

Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015, menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Provinsi Sumut TA 2014, serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.

Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp1.550.000.000.

Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp2.550.000.000.  Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan “uang ketok” Rp44.260.000.000.

Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan Rp11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot menberikan Rp300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp500.000.000.

Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberikan Rp1.000.000.0000. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendukung upaya hukum lanjutan dilakukan KPK terhadap kasus gratifikasi Pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Hal itu, dinilai seluruh anggota dewan yang menerima uang suap itu, harus diproses secara hukum dan diperlakukan sama dimata hukum.

“Harus dikonfirmasi ulang dengan proses penyidikan untuk kebenarannya. Dengan itu, kita mendukung upaya hukum lanjut dilakukan KPK dalam kasus ini,” sebut Direktur LBH Medan, Surya Dinata kepada Sumut Pos, Selasa (14/2) siang.

Pria berkacamata itu meminta kepada KPK tidak hanya membidik anggota DPRD Sumut. Namun juga dari pihak eksekutif di Pemprov Sumut sebagai pajang tangan dalam kasus suap ini.

“Tidak mungkin Gatot memberikan uang itu langsung, pasti ada perpanjangan tangan. Nah itu, duluan ditetapkan sebaga tersangka oleh KPK saat ini,” jelas Surya.

Surya menilai KPK sudah melihat secara terang benang merah dalam kasus sesuai dengan fakta persidangan. Atas hal itu, dia mengharapkan KPK tidak tembang pilih untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

“Semua sudah jelas dari fakta persidangan, dari keterangan penerima sudah jelas. KPK harus melakukan pengusutan kasus ini dari hulu dan hilir, dengan fakta persidangan yang ada,” cetusnya. (gus/yaa)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/