Menurut Hakim, ada beberapa hal yang meringankan keduanya. Antara lain, belum pernah dihukum. Selain itu, selama persidangan mengakui kesalahan dan mengungkap pelaku lain. Gatot-Evy juga dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.
Sementara itu menanggapi vonisnya, Gatot mengaku pasrah siap menerima kondisi terburuk. Pasalnya, selama ini dirinya mengaku telah melakukan langkah-langkah yang maksimal. Ia hanya bersedih, karena istrinya juga divonis ikut bersalah.
“Saya pernah ungkapkan dalam pleidoi (nota pembelaan). Saya kan menangis, waktu itu saya kasihan dengan istri saya. Beliau siang malam bekerja dan membantu saya, tapi malah terseret di kasus saya. Itu yang saya khawatirkan. Dalam kasus inikan tidak ada peran aktif kami,” ujar Gatot.
Meski bersedih, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara. Selain itu juga menyatakan dirinya dan istri tidak akan mengajukan banding.
“Saya beserta istri setelah berdiskusi dengan penasehat hukum dengan permohonan maaf kepada masyarakat Sumatera Utara dan bangsa serta negara saya menerima putusan,” ujar Gatot.
Sementara Jaksa KPK Irene Putri menyatakan pihaknya masih akan pikir-pikir terlebih dahulu. Apakah akan mengajukan banding atau juga menerima putusan majelis hakim.(gir)