28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Usir Anggota PPS, Lurah Hutabarangan Dicopot

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk mencopot oknum Lurah Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Dikki Pardede dari jabatannya. Pencopotan ini dilakukan karena oknum lurah melakukan pelanggaran disiplin, dengan mengusir anggota PPS Sibolga dari kantornya.

ilustrasi

Pencopotan jabatan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 821.3/338/Tahun 2020, tertanggal 14 Oktober 2020. Untuk sementara, Camat Sibolga Utara, Maslan Ida Rumapea, diberikan tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas Lurah Hutabarangan.

Sekda Kota Sibolga M. Yusuf Batubara usai memimpin serah terima jabatan di ruang kerja Sekda pada Rabu (14/10/20) pagi menyampaikan, pencopotan dilakukan sesuai prosedur. “Pencopotan jabatan ini merupakan hasil evaluasi dari Pemko Sibolga melalui Inspektorat, terkait laporan terjadinya insiden di kantor kelurahan antara Lurah yang bersangkutan dengan Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). Menurut hasil evaluasi tim inspektorat, hal ini merupakan sebuah pelanggaran disiplin seorang ASN, sehingga yang bersangkutan diberikan hukuman berat, pembebasan dari jabatan,” ujarnya.

Hadir dalam serah terima jabatan Camat Sibolga Utara, Inspektur Kota Sibolga Yahya Hutabarat, Kepala BKD Amarullah Gultom, dan Kabag Tapem Sekdakot Sibolga Ahmad Yani Nasution. (mag-8)

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk mencopot oknum Lurah Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Dikki Pardede dari jabatannya. Pencopotan ini dilakukan karena oknum lurah melakukan pelanggaran disiplin, dengan mengusir anggota PPS Sibolga dari kantornya.

ilustrasi

Pencopotan jabatan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 821.3/338/Tahun 2020, tertanggal 14 Oktober 2020. Untuk sementara, Camat Sibolga Utara, Maslan Ida Rumapea, diberikan tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas Lurah Hutabarangan.

Sekda Kota Sibolga M. Yusuf Batubara usai memimpin serah terima jabatan di ruang kerja Sekda pada Rabu (14/10/20) pagi menyampaikan, pencopotan dilakukan sesuai prosedur. “Pencopotan jabatan ini merupakan hasil evaluasi dari Pemko Sibolga melalui Inspektorat, terkait laporan terjadinya insiden di kantor kelurahan antara Lurah yang bersangkutan dengan Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). Menurut hasil evaluasi tim inspektorat, hal ini merupakan sebuah pelanggaran disiplin seorang ASN, sehingga yang bersangkutan diberikan hukuman berat, pembebasan dari jabatan,” ujarnya.

Hadir dalam serah terima jabatan Camat Sibolga Utara, Inspektur Kota Sibolga Yahya Hutabarat, Kepala BKD Amarullah Gultom, dan Kabag Tapem Sekdakot Sibolga Ahmad Yani Nasution. (mag-8)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/