26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Kabur Dicari, Ketemu Dilepas… Siapakah Itu?

Yang ia pikirkan, lanjut Rahmad, bukan Kasminnya. Tetapi penegakan hukum itu. Jangan seolah-olah membodoh-bodohi masyarakat. Baru-baru ini lagi dibaca di koran, Kejaksaan cari Kasmin dan akan di cekal. Sekarang lain lagi, besok lain lagi alasannya. Jangan-jangan ada hal lain di balik semua ini.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Asahan III itu telah ditangani Kejaksaan Negeri Balige sejak pelimpahan tahap 2 dari Poldasu 17 Feb 2015 lalu. Kasus tersebut kemudian disidangkan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan tanggal 12 Maret 2015. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selasa (11/8). Hakim PN Medan memvonis Kasmin dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 Miliar. Dimana dalam putusannya, Kasmin terbukti melakukan tindak pidana korupsi pencucian uang atas proyek pembebasan lahan PLTA asahan III sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20/2001. Kasmin juga dijerat Pasal 3 ayat 1 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas putusan itu, Kasmin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, demikian juga dengan jaksa. Dalam prosesnya, Pengadilan Tinggi Medan mengeluarkan penetapan penahanan pertama terhadap Kasmin tanggal 13 Agustus s/d 11 September. Karena Kejaksaan Negeri Balige sebagai eksekutor tidak mampu melakukan penahanan terhadap Kasmin dalam batas waktu yang ditentukan, PT kembali mengeluarkan penetapan penahanan kedua tanggal 11 September tanpa batas waktu. Namun hingga tanggal 10 Desember, Kajari Balige Jeffry dalam konferensi persnya mengaku bahwa Kasmin tidak dapat mereka temukan. Direncanakan akan dilakukan pencekalan guna tidak melarikan diri ke luar negeri Anehnya, dua hari sebelum konferensi pers itu, ternyata PT telah memutus perkara Kasmin tanpa diketahui pihak Kejaksaan Balige.(ft/smg/han)

Yang ia pikirkan, lanjut Rahmad, bukan Kasminnya. Tetapi penegakan hukum itu. Jangan seolah-olah membodoh-bodohi masyarakat. Baru-baru ini lagi dibaca di koran, Kejaksaan cari Kasmin dan akan di cekal. Sekarang lain lagi, besok lain lagi alasannya. Jangan-jangan ada hal lain di balik semua ini.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Asahan III itu telah ditangani Kejaksaan Negeri Balige sejak pelimpahan tahap 2 dari Poldasu 17 Feb 2015 lalu. Kasus tersebut kemudian disidangkan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan tanggal 12 Maret 2015. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selasa (11/8). Hakim PN Medan memvonis Kasmin dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 Miliar. Dimana dalam putusannya, Kasmin terbukti melakukan tindak pidana korupsi pencucian uang atas proyek pembebasan lahan PLTA asahan III sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20/2001. Kasmin juga dijerat Pasal 3 ayat 1 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas putusan itu, Kasmin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, demikian juga dengan jaksa. Dalam prosesnya, Pengadilan Tinggi Medan mengeluarkan penetapan penahanan pertama terhadap Kasmin tanggal 13 Agustus s/d 11 September. Karena Kejaksaan Negeri Balige sebagai eksekutor tidak mampu melakukan penahanan terhadap Kasmin dalam batas waktu yang ditentukan, PT kembali mengeluarkan penetapan penahanan kedua tanggal 11 September tanpa batas waktu. Namun hingga tanggal 10 Desember, Kajari Balige Jeffry dalam konferensi persnya mengaku bahwa Kasmin tidak dapat mereka temukan. Direncanakan akan dilakukan pencekalan guna tidak melarikan diri ke luar negeri Anehnya, dua hari sebelum konferensi pers itu, ternyata PT telah memutus perkara Kasmin tanpa diketahui pihak Kejaksaan Balige.(ft/smg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/