25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Pekan Depan, PKNU Gugat Mendagri ke PTUN

Foto: Dok Sumut Pos Ketua DPW PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap.
Foto: Dok Sumut Pos
Ketua DPW PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kekeliruan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengeluarkan surat bernomor 122.12/5718/OTDA akan berujung ke meja hijau. Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap memastikan, mereka akan menggugat surat Kemendagri yang dijadikan pegangan oleh Panitia Khusus (Pansus) pengisian kursi Wakil Gubernur Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ikhyar menyebutkan, apa yang dilakukannya ini mewakili sesama parpol pengusung pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi (Ganteng) nonkursi di DPRD Sumut, yakni PPN dan Patriot. Ini juga sebagai pembuktian, ancaman gugatan yang dilontarkannya beberapa waktu lalu bukan cuma isapan jempol semata.

“Saya bersama Dirzi Zaindan SH MH, Sri Hardimas SH menjadi pengacaranya. Paling lambat pekan depan gugatan ini kami daftarkan ke PTUN Jakarta,” tegasnya, Kamis (8/9).

Disebutkannya, Kemendagri jelas-jelas sudah membuat kekeliruan dengan menafsirkan UU No 10/2016 mengenai tata cara pengisian kursi wakil gubernur. “Seharusnya tidak ada multi tafsir mengenai itu. Apalagi dilampirkan mengenai penjelasan, disebut bahwa pasal 176 sudah cukup jelas. Maka dari itu kami tempuh jalur hukum, dengan menggugat surat tersebut ke PTUN,” jelas Ikhyar.

Disebutkannya, lima parpol pengusung pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi yang bisa disebut Ganteng pada Pilgubsu 2013 lalu, merupakan produk hasil Pemilu periode 2009-2014. Sementara itu, periodesasinya baru berakhir 2018 mendatang.

“Ketika di tengah jalan ada kejadian seperti itu, maka yang tetap dipergunakan itu adalah produk Pemilu 2009-2014, karena periodesasi pasangan yang diusung belum berakhir. Surat Kemendagri itu mengacu pada hasil Pemilu 2014-2019, tentu ini sebuah kekeliruan besar. Makanya agar lebih jelas, masalah ini akan diuji oleh PTUN,” jelasnya.

Kuasa Hukum PKNU Sumut, Dirzi Zaidan mengatakan, dirinya sudah mendatangi PTUN Jakarta untuk sekadar berkonsultasi mengenai perdebatan pengisian kursi wakil gubenur di Sumut. “Memang surat Mendagri itu masuk ke dalam objek PTUN, bukan hanya Mendagri yang kami gugat, tapi juga Pansus di DPRD Sumut,” kata Zaidan ketika dihubungi terpisah.

Jika PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela terhadap gugatan yang diajukan PKNU, dia berharap agar pansus menghentikan segala kegiatan sampai ada keputuan hukum yang inchrah. “Kita tidak main-main mengenai kasus ini. Ada kekeliruan dalam penafsiran UU, dan merugikan orang lain sehingga menyebabkan kehilangan haknya. Ketika putusan sela dikeluarkan PTUN, maka segala proses pengisian kursi Wagubsu oleh pansus harus diberhentikan demi hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua PPN Sumut, Edison Sianturi meminta agar segala proses yang dijalankan pansus pengisian kursi wakil gubernur harus dihentikan. Sebab, sudah merusak tatanan politik di Sumut.

“Selama proses gugatan masih berjalan, pansus tidak boleh memutuskan apapun. Apalagi terkait penggunaan anggaran pansus. Karena pansus ini dibentuk tanpa dasar hukum,” ungkapnya.

Foto: Dok Sumut Pos Ketua DPW PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap.
Foto: Dok Sumut Pos
Ketua DPW PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kekeliruan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengeluarkan surat bernomor 122.12/5718/OTDA akan berujung ke meja hijau. Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap memastikan, mereka akan menggugat surat Kemendagri yang dijadikan pegangan oleh Panitia Khusus (Pansus) pengisian kursi Wakil Gubernur Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ikhyar menyebutkan, apa yang dilakukannya ini mewakili sesama parpol pengusung pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi (Ganteng) nonkursi di DPRD Sumut, yakni PPN dan Patriot. Ini juga sebagai pembuktian, ancaman gugatan yang dilontarkannya beberapa waktu lalu bukan cuma isapan jempol semata.

“Saya bersama Dirzi Zaindan SH MH, Sri Hardimas SH menjadi pengacaranya. Paling lambat pekan depan gugatan ini kami daftarkan ke PTUN Jakarta,” tegasnya, Kamis (8/9).

Disebutkannya, Kemendagri jelas-jelas sudah membuat kekeliruan dengan menafsirkan UU No 10/2016 mengenai tata cara pengisian kursi wakil gubernur. “Seharusnya tidak ada multi tafsir mengenai itu. Apalagi dilampirkan mengenai penjelasan, disebut bahwa pasal 176 sudah cukup jelas. Maka dari itu kami tempuh jalur hukum, dengan menggugat surat tersebut ke PTUN,” jelas Ikhyar.

Disebutkannya, lima parpol pengusung pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi yang bisa disebut Ganteng pada Pilgubsu 2013 lalu, merupakan produk hasil Pemilu periode 2009-2014. Sementara itu, periodesasinya baru berakhir 2018 mendatang.

“Ketika di tengah jalan ada kejadian seperti itu, maka yang tetap dipergunakan itu adalah produk Pemilu 2009-2014, karena periodesasi pasangan yang diusung belum berakhir. Surat Kemendagri itu mengacu pada hasil Pemilu 2014-2019, tentu ini sebuah kekeliruan besar. Makanya agar lebih jelas, masalah ini akan diuji oleh PTUN,” jelasnya.

Kuasa Hukum PKNU Sumut, Dirzi Zaidan mengatakan, dirinya sudah mendatangi PTUN Jakarta untuk sekadar berkonsultasi mengenai perdebatan pengisian kursi wakil gubenur di Sumut. “Memang surat Mendagri itu masuk ke dalam objek PTUN, bukan hanya Mendagri yang kami gugat, tapi juga Pansus di DPRD Sumut,” kata Zaidan ketika dihubungi terpisah.

Jika PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela terhadap gugatan yang diajukan PKNU, dia berharap agar pansus menghentikan segala kegiatan sampai ada keputuan hukum yang inchrah. “Kita tidak main-main mengenai kasus ini. Ada kekeliruan dalam penafsiran UU, dan merugikan orang lain sehingga menyebabkan kehilangan haknya. Ketika putusan sela dikeluarkan PTUN, maka segala proses pengisian kursi Wagubsu oleh pansus harus diberhentikan demi hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua PPN Sumut, Edison Sianturi meminta agar segala proses yang dijalankan pansus pengisian kursi wakil gubernur harus dihentikan. Sebab, sudah merusak tatanan politik di Sumut.

“Selama proses gugatan masih berjalan, pansus tidak boleh memutuskan apapun. Apalagi terkait penggunaan anggaran pansus. Karena pansus ini dibentuk tanpa dasar hukum,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/