26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Polres Tanjungbalai Amankan 39 TKI dari Malaysia

AMANKAN: Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengintrogasi 39 orang rombongan TKI yang datang dari Malyasia.
AMANKAN: Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengintrogasi 39 orang rombongan TKI yang datang dari Malyasia.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengamankan sebanyak 39 orang rombongan TKI yang baru tiba dari Malaysia di perairan Asahan, Jumat (13/3) sore kemarin.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ke 39 orang tersebut diamankan karena menumpang kapal motor tanpa nama dengan mesin Mitsubishi PS-100.

Selain itu, polisi turut mengamankan 4 orang awak kapal, termasuk nakhoda (tekong) dan juru mesin (kwanca).

“Ada 26 laki-laki dewasa, 10 perempuan dewasa, 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan yang diamankan,”sebut Putu Yudha, Sabtu (14/3) siang.

Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan warga Kabupaten Asahan (2 perempuan), 2 asal Tanjungbalai, 4 warga Kota Medan (1 perempuan), 2 warga Kabupaten Batubara, 5 warga Bandar Lampung, 3 warga Jambi, 4 warga Lampung, Langkat (1 perempuan dan 1 laki-laki), 2 wanita asal Aceh, 2 wanita asal Riau dan 2 wanita asal Serdang Bedagai. Sedangkan awak kapal yang diamankan adalah tekong Zuhri Masmarta (38), warga Aek Loba Pekan, Asahan; kwanca Sulaiman Marpaung (44) Kapal, warga Teluk Nibung, Tanjungbalai dan 2 ABK, masing-masing Firmansyah Hasibuan (43) warga Teluk Nibung serta Rudianto (34), warga Sei Dadap, Asahan.

“Awalnya Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, mendapat informasi dari masyarakat ada kapal motor tanpa nama yang membawa penumpang TKI dari Malaysia,”sebut Putu Yudha.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut mendatangi lokasi dengan menyewa satu unit kapal. “Ternyata memang benar, pada saat tiba di perairan Tanjungbalai-Asahan, personel menemukan kapal motor tanpa nama membawa penumpang,”katanya.

Selanjutnya, kapal motor berikut penumpang dan awaknya diamankan ke dermaga Sat Polair Polres Tanjungbalai, sedangkan 39 penumpang diamankan di Kantor Sat Reskrim. Para TKI diperiksa kesehatan di GOR Wira Satya Polres Tanjungbalai.

“Terhadap para penumpang juga dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan di GOR Wira Satya Polres Tanjungbalai, bekerjasama dengan Dinas Karantina Kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung,” jelas Putu Yudha.

Semua penumpang dan awak kapal dinyatakan kemudian dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani.

“Sudah mendapat Sertifikat Bebas Virus Corona (COVID-19),”katanya. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan bawaan mereka, tidak ditemukan barang-barang terlarang.

Selanjutnya dilakukan menandatangani berita acara penyerahan TKI oleh Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri kepada Imigrasi Klas II Tanjungbalai Asahan. Kemudian seluruh TKI berikut awal kapal berikut barang bukti diserahkan ke PPNS Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai-Asahan.

“Memperhatikan ketentuan Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, Selanjutnya ke-39 TKI dan 4 orang masing masing 1 tekong, 1 kwanca, 2 ABK diserahkan ke pihak PPNS Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan oleh Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri dan diterima Jonardi Fernando Pasaribu,”pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu. (net)

AMANKAN: Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengintrogasi 39 orang rombongan TKI yang datang dari Malyasia.
AMANKAN: Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengintrogasi 39 orang rombongan TKI yang datang dari Malyasia.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengamankan sebanyak 39 orang rombongan TKI yang baru tiba dari Malaysia di perairan Asahan, Jumat (13/3) sore kemarin.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ke 39 orang tersebut diamankan karena menumpang kapal motor tanpa nama dengan mesin Mitsubishi PS-100.

Selain itu, polisi turut mengamankan 4 orang awak kapal, termasuk nakhoda (tekong) dan juru mesin (kwanca).

“Ada 26 laki-laki dewasa, 10 perempuan dewasa, 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan yang diamankan,”sebut Putu Yudha, Sabtu (14/3) siang.

Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan warga Kabupaten Asahan (2 perempuan), 2 asal Tanjungbalai, 4 warga Kota Medan (1 perempuan), 2 warga Kabupaten Batubara, 5 warga Bandar Lampung, 3 warga Jambi, 4 warga Lampung, Langkat (1 perempuan dan 1 laki-laki), 2 wanita asal Aceh, 2 wanita asal Riau dan 2 wanita asal Serdang Bedagai. Sedangkan awak kapal yang diamankan adalah tekong Zuhri Masmarta (38), warga Aek Loba Pekan, Asahan; kwanca Sulaiman Marpaung (44) Kapal, warga Teluk Nibung, Tanjungbalai dan 2 ABK, masing-masing Firmansyah Hasibuan (43) warga Teluk Nibung serta Rudianto (34), warga Sei Dadap, Asahan.

“Awalnya Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, mendapat informasi dari masyarakat ada kapal motor tanpa nama yang membawa penumpang TKI dari Malaysia,”sebut Putu Yudha.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut mendatangi lokasi dengan menyewa satu unit kapal. “Ternyata memang benar, pada saat tiba di perairan Tanjungbalai-Asahan, personel menemukan kapal motor tanpa nama membawa penumpang,”katanya.

Selanjutnya, kapal motor berikut penumpang dan awaknya diamankan ke dermaga Sat Polair Polres Tanjungbalai, sedangkan 39 penumpang diamankan di Kantor Sat Reskrim. Para TKI diperiksa kesehatan di GOR Wira Satya Polres Tanjungbalai.

“Terhadap para penumpang juga dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan di GOR Wira Satya Polres Tanjungbalai, bekerjasama dengan Dinas Karantina Kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung,” jelas Putu Yudha.

Semua penumpang dan awak kapal dinyatakan kemudian dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani.

“Sudah mendapat Sertifikat Bebas Virus Corona (COVID-19),”katanya. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan bawaan mereka, tidak ditemukan barang-barang terlarang.

Selanjutnya dilakukan menandatangani berita acara penyerahan TKI oleh Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri kepada Imigrasi Klas II Tanjungbalai Asahan. Kemudian seluruh TKI berikut awal kapal berikut barang bukti diserahkan ke PPNS Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai-Asahan.

“Memperhatikan ketentuan Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, Selanjutnya ke-39 TKI dan 4 orang masing masing 1 tekong, 1 kwanca, 2 ABK diserahkan ke pihak PPNS Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan oleh Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri dan diterima Jonardi Fernando Pasaribu,”pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu. (net)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/