32 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Mundur Cagubsu, Kasus JR Dingin

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian yang kembali dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (15/4), tidak memberikan jawaban. Pesat Whats App berisi konformasi yang disampaikan kepadanya, terlihat hanya bertanda ceklis dua warna biru (tanda dibaca).

Sebelumnya, Sumanggar mengaku, Kejatisu masih terus menunggu pelimpahan berkas tersangka JR Saragih dan barang bukti penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan Gubernur Sumatera Utara. Dia juga mengungkapkan, Kejatisu terus melakukan koordinasi dengan penyidik Gakkumdu terkait pelimpahan tahap 2 tersebut. “Memang tidak ada desakan. Sifatnya kita menunggu. Penyidik juga saat ini masih mengupayakan menghadirkan tersangka. Ini sudah panggilan ketiga. Kita lihat nanti ke depan bagaimana,” ungkap Sumanggar saat diwawancarai wartawan, Selasa (10/4) lalu.

Lebih lanjut, Sumanggar menjelaskan, lama pelimpahan juga tidak berdampak kepada proses penyidikan. Alasannya, karena kasus merupakan kasus pemilu yang tidak menggunakan KUHP. Diakui Sumanggar, ada kategori tarik ulurnya, sifatnya harus segera dan secepatnya. “Kalau dia memang belum bisa hadir, Penyidik berupaya untuk menghadirkan dengan cara bagaimana. Kita, Jaksa ini sifatnya gak bisa intervensi itu domain Penyidik, ” urai mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Namun, lanjut Sumanggar, dengan tidak kooperatifnya JR Saragih bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tuntutan yang tinggi kepada tersangka. Sementara ketika disinggung sikap JR Saragih juga bisa menjadi alasan penahanan, Sumanggar tidak bersedia berkomentar lebih lanjut dengan alasan tidak bisa berandai-andai dan melihat nantinya. (ain/adz)

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian yang kembali dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (15/4), tidak memberikan jawaban. Pesat Whats App berisi konformasi yang disampaikan kepadanya, terlihat hanya bertanda ceklis dua warna biru (tanda dibaca).

Sebelumnya, Sumanggar mengaku, Kejatisu masih terus menunggu pelimpahan berkas tersangka JR Saragih dan barang bukti penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan Gubernur Sumatera Utara. Dia juga mengungkapkan, Kejatisu terus melakukan koordinasi dengan penyidik Gakkumdu terkait pelimpahan tahap 2 tersebut. “Memang tidak ada desakan. Sifatnya kita menunggu. Penyidik juga saat ini masih mengupayakan menghadirkan tersangka. Ini sudah panggilan ketiga. Kita lihat nanti ke depan bagaimana,” ungkap Sumanggar saat diwawancarai wartawan, Selasa (10/4) lalu.

Lebih lanjut, Sumanggar menjelaskan, lama pelimpahan juga tidak berdampak kepada proses penyidikan. Alasannya, karena kasus merupakan kasus pemilu yang tidak menggunakan KUHP. Diakui Sumanggar, ada kategori tarik ulurnya, sifatnya harus segera dan secepatnya. “Kalau dia memang belum bisa hadir, Penyidik berupaya untuk menghadirkan dengan cara bagaimana. Kita, Jaksa ini sifatnya gak bisa intervensi itu domain Penyidik, ” urai mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Namun, lanjut Sumanggar, dengan tidak kooperatifnya JR Saragih bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tuntutan yang tinggi kepada tersangka. Sementara ketika disinggung sikap JR Saragih juga bisa menjadi alasan penahanan, Sumanggar tidak bersedia berkomentar lebih lanjut dengan alasan tidak bisa berandai-andai dan melihat nantinya. (ain/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/