KARO – Polres Karo mengungkap dua kasus penganiayaan yang saling berkaitan di kawasan Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Salah satu kasus mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia, sementara kasus lainnya menyebabkan enam remaja mengalami luka-luka.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya seorang remaja yang meninggal dunia di Rumah Sakit Efarina Berastagi dengan sejumlah luka yang diduga akibat penganiayaan.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, didampingi pejabat utama Polres Karo, memaparkan pengungkapan kasus tersebut, Rabu (15/7).
Kapolres menjelaskan, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap rangkaian peristiwa yang melibatkan kelompok pelaku yang sama.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa perkara ini tidak hanya mengakibatkan satu korban meninggal dunia, tetapi juga terdapat enam korban lainnya yang sebelumnya mengalami penganiayaan. Kedua perkara tersebut saling berkaitan dan dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.
Korban meninggal dunia diketahui berinisial RCS (17), warga Kota Medan. Sementara enam korban lainnya yang mengalami luka-luka masing-masing berinisial PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17).
Berdasarkan hasil penyidikan, para korban sebelumnya melakukan pendakian ke Gunung Sibayak. Para pelaku kemudian memperoleh informasi bahwa para korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki.
Berbekal informasi tersebut, para pelaku yang merupakan warga setempat, termasuk seorang petugas retribusi, diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap para korban di kawasan puncak Gunung Sibayak.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, para pelaku juga memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga pernah melakukan pencurian di kawasan tersebut.
Orang yang dimaksud kemudian dijemput dari kawasan Desa Tongging dan dibawa kembali ke Gunung Sibayak sebelum kembali dianiaya hingga meninggal dunia. Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka, yakni RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.
Para tersangka diduga menganiaya korban dengan cara mengikat, memukul menggunakan tangan dan benda tumpul, memukul menggunakan tali pinggang, serta menyulut tubuh korban dengan api rokok.
 Akibatnya, satu korban meninggal dunia dan enam korban lainnya mengalami luka-luka. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong selang warna biru, tiga tali pinggang warna hitam, serta satu unit mobil penumpang (Mopen) KAMA warna hijau BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Untuk kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan perkara penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani Satres PPA PPO Polres Karo dengan sangkaan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Karo mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri karena setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil,” tegasnya.
Kapolres juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa peristiwa tersebut dipicu persoalan pengutipan retribusi. “Perlu kami tegaskan, kejadian ini bukan disebabkan persoalan pengutipan uang retribusi. Peristiwa ini dipicu informasi mengenai dugaan pencurian di kawasan objek wisata. Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan wisatawan untuk tidak khawatir berkunjung ke Kabupaten Karo. “Kami menjamin keamanan para wisatawan yang datang ke Kabupaten Karo. Polres Karo akan terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkas. (deo/ila)

