25.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Apresiasi Kejagung RI, SMI Tunggu Kejatisu Bentuk Tim Berantas Mafia Tanah

SUMUTPOS.CO – Social Monitoring Independent (SMI) sangat mengapresiasi kebijakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Burhanuddin dalam memberantas mafia tanah.

Apresiasi itu disampaikan Ketua Umum SMI Sumatera Utara (Sumut), A Siska Lubis kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (16/11).

“Kita juga menunggu hasil kerja keras Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam membentuk tim khusus mafia tanah yang ada di Sumut,” ujarnya.

Dijelaskannya, SMI memonitor tentang adanya keterangan HGU 111 yang seluas 6.8 Ha, di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang yang disampaikan oleh pihak PTPN 2 dan didukung oleh pernyataan BPN Deliserdang, di mana pihaknya melihat adanya dugaan Kepala Seksi Pengukuran BPN Deliserdang yang telah melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum, dengan pernyataan bohong berupa data HGU 111 yang terletak di Desa Helvetia seluas 6,8 Ha adalah lahan yang masih aktif dikuasai oleh PTPN 2.

“Kami juga melihat adanya dugaan Dirut PTPN 2 telah melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan serta wewenang dengan menyatakan lahan yang di Desa Helvetia seluas 6,8 Ha masih lahan HGU dan masih lahan yang aktif,” tegas A Siska.

Menurut analisanya, diduga adanya rangkaian kerja sama perbuatan melawan hukum yang masing-masing memiliki peran penting dalam menguasai lahan ex HGU ini untuk dikuasai kembali dan akan dikerjasamakan oleh pihak pengembang Citra Land bersama anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara 2 (persero).

Di sini, lanjutnya, jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan Pasal 18.

Pasal 1365 KUH Perdata, Bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut

Pasal 242 KUHP (1), Barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan Undang-Undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

“Sementara kita tahu bahwa sistim Pemerintahan tidak akan berjalan optimal apabila tidak didukung oleh partisipasi aktif oleh elemen masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, bersih dan transparan, good governance sekaligus good government,” imbuhnya.

A Siska juga melihat akar permasalahan lahan sengketa tanah di Desa Helvetia diakibatkan keinginan PTPN 2 yang terus menerus ingin mengaktifkan kembali lahan ex HGU, agar dapat dikuasai dan membangun kerja sama kepada pihak ketiga yang didukung oleh oknum kepala seksi BPN Deliserdang. Seperti ada upaya pergerakkan sistematis mengambil keuntungan pribadi atas nama Negara.

Untuk itu, pihaknya meminta tegas kepada Kejaksaan Agung RI untuk tetap berkomitmen dalam memberantas mafia tanah hingga ke akarnya, karena dinilai sangat meresahkan dan sangat merugikan banyak elemen, khususnya kasus-kasus yang ada di Sumut, dan turunnya kepada Kejatisu agar terus mengejar oknum-oknum yang mengatasnamakan dan segera mengusut tuntas serta tangkap oknum-oknum yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

“Kami akan terus menyoroti dan mengawal kinerja Pemerintah dan penegak hukum secara transparan,” pungkasnya. (Dwi)

NB: Teks Foto: Lahan di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Sumut Pos/ ist

SUMUTPOS.CO – Social Monitoring Independent (SMI) sangat mengapresiasi kebijakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Burhanuddin dalam memberantas mafia tanah.

Apresiasi itu disampaikan Ketua Umum SMI Sumatera Utara (Sumut), A Siska Lubis kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (16/11).

“Kita juga menunggu hasil kerja keras Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam membentuk tim khusus mafia tanah yang ada di Sumut,” ujarnya.

Dijelaskannya, SMI memonitor tentang adanya keterangan HGU 111 yang seluas 6.8 Ha, di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang yang disampaikan oleh pihak PTPN 2 dan didukung oleh pernyataan BPN Deliserdang, di mana pihaknya melihat adanya dugaan Kepala Seksi Pengukuran BPN Deliserdang yang telah melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum, dengan pernyataan bohong berupa data HGU 111 yang terletak di Desa Helvetia seluas 6,8 Ha adalah lahan yang masih aktif dikuasai oleh PTPN 2.

“Kami juga melihat adanya dugaan Dirut PTPN 2 telah melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan serta wewenang dengan menyatakan lahan yang di Desa Helvetia seluas 6,8 Ha masih lahan HGU dan masih lahan yang aktif,” tegas A Siska.

Menurut analisanya, diduga adanya rangkaian kerja sama perbuatan melawan hukum yang masing-masing memiliki peran penting dalam menguasai lahan ex HGU ini untuk dikuasai kembali dan akan dikerjasamakan oleh pihak pengembang Citra Land bersama anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara 2 (persero).

Di sini, lanjutnya, jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan Pasal 18.

Pasal 1365 KUH Perdata, Bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut

Pasal 242 KUHP (1), Barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan Undang-Undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

“Sementara kita tahu bahwa sistim Pemerintahan tidak akan berjalan optimal apabila tidak didukung oleh partisipasi aktif oleh elemen masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, bersih dan transparan, good governance sekaligus good government,” imbuhnya.

A Siska juga melihat akar permasalahan lahan sengketa tanah di Desa Helvetia diakibatkan keinginan PTPN 2 yang terus menerus ingin mengaktifkan kembali lahan ex HGU, agar dapat dikuasai dan membangun kerja sama kepada pihak ketiga yang didukung oleh oknum kepala seksi BPN Deliserdang. Seperti ada upaya pergerakkan sistematis mengambil keuntungan pribadi atas nama Negara.

Untuk itu, pihaknya meminta tegas kepada Kejaksaan Agung RI untuk tetap berkomitmen dalam memberantas mafia tanah hingga ke akarnya, karena dinilai sangat meresahkan dan sangat merugikan banyak elemen, khususnya kasus-kasus yang ada di Sumut, dan turunnya kepada Kejatisu agar terus mengejar oknum-oknum yang mengatasnamakan dan segera mengusut tuntas serta tangkap oknum-oknum yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

“Kami akan terus menyoroti dan mengawal kinerja Pemerintah dan penegak hukum secara transparan,” pungkasnya. (Dwi)

NB: Teks Foto: Lahan di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Sumut Pos/ ist

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/