26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Ya Tuhan… Wanita Ini Sembelih Suami saat Tidur

Jenazah-ilustrasi

Sebelum itu terjadi, pasutri ini sempat bertengkar di gubuk. Merasa tak sanggup melawan saat sang suami sadar, pelaku lantas menunggu waktu yang pas. Saat korban tidur, aksi sadis itu dilakukannya.

Hamdani berulang kali dibacok pakai parang hingga terbangun. Begitu bangun, korban berlari menuju perkampungan dengan badan dipenuhi luka. Tak puas, Nursina terus mengejar sambil terus berusaha membacok suaminya.

Banyaknya dari yang keluar membuat korban tak kuat dan roboh di tengah jalan perkebunan warga, tempat di mana ditemukannya mayat korban.

Sekaratnya korban ternyata tak cukup membuat Nursani iba. Parang ditempelkannya ke leher sang suami lalu menyembelihnya hingga leher nyaris putus.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi menetapkan Nursina sebagai tersangka utama. Dia dijerat pasal 338 dan 351 ayat 3 tentang pembunuhan. Dua alat barang bukti berupa parang yang ditemukan dekat mayat korban dan bantal berlumuran darah yang ditemukan di gubuk yang diduga dikenakan korban saat kejadian, sudah diamankan petugas.

“Pelaku saat ini telah kita jebloskan ke sel tahanan, menunggu proses lanjutan pemeriksaan,” kata Kapolsek Barumun, AKP Sammailun Pulungan. (jpg/ras)

Jenazah-ilustrasi

Sebelum itu terjadi, pasutri ini sempat bertengkar di gubuk. Merasa tak sanggup melawan saat sang suami sadar, pelaku lantas menunggu waktu yang pas. Saat korban tidur, aksi sadis itu dilakukannya.

Hamdani berulang kali dibacok pakai parang hingga terbangun. Begitu bangun, korban berlari menuju perkampungan dengan badan dipenuhi luka. Tak puas, Nursina terus mengejar sambil terus berusaha membacok suaminya.

Banyaknya dari yang keluar membuat korban tak kuat dan roboh di tengah jalan perkebunan warga, tempat di mana ditemukannya mayat korban.

Sekaratnya korban ternyata tak cukup membuat Nursani iba. Parang ditempelkannya ke leher sang suami lalu menyembelihnya hingga leher nyaris putus.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi menetapkan Nursina sebagai tersangka utama. Dia dijerat pasal 338 dan 351 ayat 3 tentang pembunuhan. Dua alat barang bukti berupa parang yang ditemukan dekat mayat korban dan bantal berlumuran darah yang ditemukan di gubuk yang diduga dikenakan korban saat kejadian, sudah diamankan petugas.

“Pelaku saat ini telah kita jebloskan ke sel tahanan, menunggu proses lanjutan pemeriksaan,” kata Kapolsek Barumun, AKP Sammailun Pulungan. (jpg/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/