25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Ternyata… sang Istri Kumpul Kebo dengan Nainggolan

Berawal dari situlah, Chandra Nainggolan akhirnya mencarikan pekerjaan untuknya. “Waktu itu aku kerja sebagai pelayan rumah makan. Mulai dari situ kami sering ketemu dan akhirnya kami saling suka. Kami sepakat hidup satu rumah walau tanpa ikatan resmi,” tuturnya.

Sementara, Chandra Nainggolan mengaku bahwa dia masih memiliki anak dan istri yang sah di Dolok Sanggul. “Waktu kami bertemu, pekerjaanku sebagai supir. Selama kami tinggal di Desa Situnggaling, aku bekerja di doorsmeer dan Leddy bekerja di loundry. Kami sudah seperti suami istri,” katanya.

Sepakat Cerai
Sementara, keterangan Kasat Reskrim Polres Karo AKP Martua Manik melalui Kanit PPA Polres Karo Bripka Rotua br Sipayung mengatakan, pasangan kumpul kebo tersebut dikenakan pasal perjinahan dengan hukuman masing-masing 3 bulan penjara.

Meski demikian, kata dia, pasangan tersebut tidak dilakukan penahanan. “Mereka tidak ditahan. Mereka kita lepas karena telah dijamini oleh pihak keluarganya masing-masing,” kata Rotua melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (16/9) sekira pukul 21.15 WIB.

Soal hubungan antara Leddy Tialam br Samosir dengan Jurnalis Sijabat, dipastikan akan kandas. Hal itu disampaikan oleh Leddy Tialam br Samosir kepada pihak polisi dengan dasar surat cerai mereka yang dibuat atas kesepakatan keduanya.

“Dari keterangan yang kita peroleh, keduanya sudah sepakat untuk bercerai. Surat cerai itu sudah kita lihat setelah diantar pihak keluarga perempuan. Surat itu ditandatangani keduanya dengan dilengkapi materai 6000. Meski demikian, surat itu belum masuk ke Pengadilan Agama. Masih sebatas kesepakatan kedua belah pihak,” demikian Rotua. (cr-9/yaa)

Berawal dari situlah, Chandra Nainggolan akhirnya mencarikan pekerjaan untuknya. “Waktu itu aku kerja sebagai pelayan rumah makan. Mulai dari situ kami sering ketemu dan akhirnya kami saling suka. Kami sepakat hidup satu rumah walau tanpa ikatan resmi,” tuturnya.

Sementara, Chandra Nainggolan mengaku bahwa dia masih memiliki anak dan istri yang sah di Dolok Sanggul. “Waktu kami bertemu, pekerjaanku sebagai supir. Selama kami tinggal di Desa Situnggaling, aku bekerja di doorsmeer dan Leddy bekerja di loundry. Kami sudah seperti suami istri,” katanya.

Sepakat Cerai
Sementara, keterangan Kasat Reskrim Polres Karo AKP Martua Manik melalui Kanit PPA Polres Karo Bripka Rotua br Sipayung mengatakan, pasangan kumpul kebo tersebut dikenakan pasal perjinahan dengan hukuman masing-masing 3 bulan penjara.

Meski demikian, kata dia, pasangan tersebut tidak dilakukan penahanan. “Mereka tidak ditahan. Mereka kita lepas karena telah dijamini oleh pihak keluarganya masing-masing,” kata Rotua melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (16/9) sekira pukul 21.15 WIB.

Soal hubungan antara Leddy Tialam br Samosir dengan Jurnalis Sijabat, dipastikan akan kandas. Hal itu disampaikan oleh Leddy Tialam br Samosir kepada pihak polisi dengan dasar surat cerai mereka yang dibuat atas kesepakatan keduanya.

“Dari keterangan yang kita peroleh, keduanya sudah sepakat untuk bercerai. Surat cerai itu sudah kita lihat setelah diantar pihak keluarga perempuan. Surat itu ditandatangani keduanya dengan dilengkapi materai 6000. Meski demikian, surat itu belum masuk ke Pengadilan Agama. Masih sebatas kesepakatan kedua belah pihak,” demikian Rotua. (cr-9/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/