28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Pilkada Siantar-Simalungun: Ketua Bawaslu Yakin Bulan Ini

Kuasa hukum JR Saragih, Hinca Panjaitan, menilai JR Saragih punya hak untuk mengikuti Pilkada Simalungun mengingat dirinya calon petahana (incumbent) yang maju pada periode kedua.

“Kami minta majelis hakim untuk membatalkan objek sengketa dan memberi kesempatan bagi JR Saragih untuk memilih pasangannya, atau ke depannya JR Saragih mengganti wakilnya,” ujar Hinca di depan majelis hakim yang diketuai Asmin Simanjorang di ruang Utama PTTUN Medan, Rabu (16/12) siang.

Hinca menyebutkan, asas-asas pemerintahan umum di bidang pilkada mengenai putusan KPU Simalungun pada ujung pelaksanaan pencoblosan akan dilakukan (injury time) tidak manusiawi dan merugikan hak sang calon.

“Dalam hal ini KPU hanya menunda pilkadanya dan kami hanya meminta menunda objeknya. Tentu dengan mempertimbangkan suasana kondusifitas di Simalungun,” pungkasnya.

Sidang yang digelar kemarin merupakan sidang ketiga gugatan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Pada sidang Selasa (8/12) lalu, majelis hakim PTTUN Medan mengabulkan permohonan JR Saragih-Amran Sinaga untuk menunda surat keputusan KPU Simalungun yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 4 itu. Putusan itu kemudian berdampak pada penundaan Pilkada Simalungun.

Sebagai informasi, pada Sabtu (6/12), KPU Simalungun membatalkan pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga dari pilkada serentak 9 Desember. Pasangan petahan ini dibatalkan pencalonannya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan, atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.

Dalam amar putusan teranggal 22 September 2014, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dalam Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b disebutkan pasangan calon dapat terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sam/ain/gus/val)

Kuasa hukum JR Saragih, Hinca Panjaitan, menilai JR Saragih punya hak untuk mengikuti Pilkada Simalungun mengingat dirinya calon petahana (incumbent) yang maju pada periode kedua.

“Kami minta majelis hakim untuk membatalkan objek sengketa dan memberi kesempatan bagi JR Saragih untuk memilih pasangannya, atau ke depannya JR Saragih mengganti wakilnya,” ujar Hinca di depan majelis hakim yang diketuai Asmin Simanjorang di ruang Utama PTTUN Medan, Rabu (16/12) siang.

Hinca menyebutkan, asas-asas pemerintahan umum di bidang pilkada mengenai putusan KPU Simalungun pada ujung pelaksanaan pencoblosan akan dilakukan (injury time) tidak manusiawi dan merugikan hak sang calon.

“Dalam hal ini KPU hanya menunda pilkadanya dan kami hanya meminta menunda objeknya. Tentu dengan mempertimbangkan suasana kondusifitas di Simalungun,” pungkasnya.

Sidang yang digelar kemarin merupakan sidang ketiga gugatan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Pada sidang Selasa (8/12) lalu, majelis hakim PTTUN Medan mengabulkan permohonan JR Saragih-Amran Sinaga untuk menunda surat keputusan KPU Simalungun yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 4 itu. Putusan itu kemudian berdampak pada penundaan Pilkada Simalungun.

Sebagai informasi, pada Sabtu (6/12), KPU Simalungun membatalkan pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga dari pilkada serentak 9 Desember. Pasangan petahan ini dibatalkan pencalonannya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan, atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.

Dalam amar putusan teranggal 22 September 2014, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dalam Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b disebutkan pasangan calon dapat terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sam/ain/gus/val)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/