30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Pilkada Siantar-Simalungun: Ketua Bawaslu Yakin Bulan Ini

Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Purba mengatakan PTUN Medan tak berwewenang menyidangkan sengketa tersebut sesuai UU No 1 tahun 2015 yang menyebutkan bahwa sengketa sejenis harus digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN).

“Saya kira tak tepat. Begitu juga, PTUN tak wewenang untuk menerima daftar gugatan tersebut. UU No 1 dan UU No 8 dan produk-produk yang lainnya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyebutkan bahwa sengketa pemilihan itu adalah di PTTUN. PTUN tak punya kewenangan menerima gugatan penggugat,” jelas Mangasi kepada Sumut Pos di PTUN Medan di Jalan Bunga Raya, Medan, Rabu (16/12) siang.

Dia melihat dasar hukum PTUN mengeluarkan keputusan penundaan pemungutan suara Pilkada Pematangsiantar adalah UU terkait administrasi pemerintahan yang sebetulnya bukan landasan aturan yang digunakan oleh KPU dalam pelaksanaan Pilkada.

“Ada apa PTUN menerima gugatan penggug? Dari kewenangan yang diberikan UU, PTUN harusnya menolak gugatan itu. Begitupun kami patuhi setiap produk hukum dan apa yang disampaikan pimpinan kami,” ujarnya.

Terkait harapan pemerintah agar pilkada susulan bisa digelar bulan ini, Mangasi menyebutkan semuanya tergantung PTUN Medan. KPUD Pematangsiantar berharap sidang tersebut bisa berlangsung lancar dan cepat.

“Kalau diteruskan, kami ingin cepat. Kalau memang harus ke PTTUN, kami juga berharap bisa selesai agar bisa digelar pemungutan suara susulan,” ucapnya.

Sidang kembali dilanjutkan Senin (21/12) mendatang dengan agenda melengkapi materi gugatan oleh pihak pemohon.

“Materi gugatan juga belum dapat, itu yang dibahas tadi. Jadi gugatan belom lengkap makanya mreka (pemohon) akan melakukan persiapan melengkapi gugatan, kosa kata dan lain-lain,” kata kuasa hukum KPUD Siantar, Marjoko.

Humas PTUN Sugianto sekaligus ketua majelis hakim yang menyidangkan gugatan tersebut belum bisa dimintai keterangan. “Bapak lagi keluar. Nggak tahu jam berapa balik ke kantor,” ucap seorang staf di PTUN, Medan.

Sidang Pilkada Simalungun
Dalam sidang gugatan Calon Bupati Simalungun JR Saragih terhadap pencoretannya di Pilkada Simalungun, tim kuasa hukum JR Saragih meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk membuat keputusan untuk pergantian Amran Sinaga sebagai calon wakil bupati.

Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Purba mengatakan PTUN Medan tak berwewenang menyidangkan sengketa tersebut sesuai UU No 1 tahun 2015 yang menyebutkan bahwa sengketa sejenis harus digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN).

“Saya kira tak tepat. Begitu juga, PTUN tak wewenang untuk menerima daftar gugatan tersebut. UU No 1 dan UU No 8 dan produk-produk yang lainnya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyebutkan bahwa sengketa pemilihan itu adalah di PTTUN. PTUN tak punya kewenangan menerima gugatan penggugat,” jelas Mangasi kepada Sumut Pos di PTUN Medan di Jalan Bunga Raya, Medan, Rabu (16/12) siang.

Dia melihat dasar hukum PTUN mengeluarkan keputusan penundaan pemungutan suara Pilkada Pematangsiantar adalah UU terkait administrasi pemerintahan yang sebetulnya bukan landasan aturan yang digunakan oleh KPU dalam pelaksanaan Pilkada.

“Ada apa PTUN menerima gugatan penggug? Dari kewenangan yang diberikan UU, PTUN harusnya menolak gugatan itu. Begitupun kami patuhi setiap produk hukum dan apa yang disampaikan pimpinan kami,” ujarnya.

Terkait harapan pemerintah agar pilkada susulan bisa digelar bulan ini, Mangasi menyebutkan semuanya tergantung PTUN Medan. KPUD Pematangsiantar berharap sidang tersebut bisa berlangsung lancar dan cepat.

“Kalau diteruskan, kami ingin cepat. Kalau memang harus ke PTTUN, kami juga berharap bisa selesai agar bisa digelar pemungutan suara susulan,” ucapnya.

Sidang kembali dilanjutkan Senin (21/12) mendatang dengan agenda melengkapi materi gugatan oleh pihak pemohon.

“Materi gugatan juga belum dapat, itu yang dibahas tadi. Jadi gugatan belom lengkap makanya mreka (pemohon) akan melakukan persiapan melengkapi gugatan, kosa kata dan lain-lain,” kata kuasa hukum KPUD Siantar, Marjoko.

Humas PTUN Sugianto sekaligus ketua majelis hakim yang menyidangkan gugatan tersebut belum bisa dimintai keterangan. “Bapak lagi keluar. Nggak tahu jam berapa balik ke kantor,” ucap seorang staf di PTUN, Medan.

Sidang Pilkada Simalungun
Dalam sidang gugatan Calon Bupati Simalungun JR Saragih terhadap pencoretannya di Pilkada Simalungun, tim kuasa hukum JR Saragih meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk membuat keputusan untuk pergantian Amran Sinaga sebagai calon wakil bupati.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/