26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kembali sebagai Lokasi Pengembalaan, Pemkab Karo akan Tertibkan Kawasan Nodi

KARO, SUMUTPOS.CO – Sebelum melakukan penertiban dalam waktu dekat ini, Pemkab Karo akan melakukan sosialisasi ke kawasan pengembalaan ternak Nodi di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng.

Penertiban dilakukan karena hampir 70 persen lahan yang seyogianya diperuntukkan sebagai lahan penggembalaan ternak ini, telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian. Tanpa izin dan secara liar, para penggarap telah bertahun-tahun menanami jagung di lahan tersebut. Aksi penggarapan yang selama ini memicu terjadinya bentrok antar peternak dan penggarap.

Seperti diketahui, sejak awal Mbal-mbal Petarum peruntukannya memang untuk lokasi peternakan umum. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Karo No 6/III/Tahun 1973. Mengenai luas pengembalaan ternak ini, juga sesuai dengan Keputusan Bupati Karo No 520/444/Pertanian/2018.

Namun seiring berjalannya waktu, sebagian besar lahan tersebut justru dialihkan para penggarap jadi lahan pertanian jagung. Pengalifungsian ini yang kerap memicu bentrok, karena para penggarap keberatan tanaman mereka kerap diganggu oleh ternak warga.

Untuk menghindari bentrok berkepanjangan inilah, Pemkab Karo dan DPRD Karo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021, tentang Penyediaan dan Pengelolaan Mbal-mbal Petarum sebagai Kawasaan Pengembalaan Umum.

“Sebelum melakukan penertiban, kami (Pemkab Karo) akan lebih dulu melakukan sosialisasi ke penggarap,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Metehsa Karo-karo, Senin (17/1).

Metehsa pun menegaskan, penertiban ini harus dilakukan untuk mengembalikan fungsi Mbal-mbal Petarum sebagai lokasi penggembalaan umum.

“Lahan itu fungsinya untuk penggembalaan umum, bukan untuk lahan pertanian. Dasarnya sudah jelas sesuai Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Karo No 6/III/Tahun 1973, dan dikuatkan lagi oleh Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021,” tuturnya.

Saat ini hampir 70 persen lahan tersebut telah digarap dan ditanami jagung. Apakah Pemkab Karo akan membayar ganti rugi? Ditanya demikian, Metehsa mengaku, pihaknya akan melakukan penertiban setelah masa panen.

“Paling lama Februari nanti, jagung yang mereka tanam itu sudah panen. Kita tunggulah,” katanya.

Penertiban dan pengembalian fungsi Mbal-mbal Petarum ini akan melibatkan aparat keamanan.

“Kami akan berkoordinasi dengan TNI-Polri dan Satpol PP dalam melakukan penertiban,” jelas Metehsa lagi.

Dengan demikian, Metehsa meyakini, para penggarap tak akan berkeras, karena sejak awal pemanfaatan lokasi itu memang sebagai pengembalaan ternak umum.

Sebelumnya, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, meninjau langsung kawasan pengembalaan ternak tersebut. Dalam peninjauan itu, Theopilus didampingi Kepala Bappeda Kabupaten Karo Nasib Sianturi, Kepala Dinas Pertanian Metehsa Karo-Karo, Kepala Dinas PUPR Edward Pontianus Sinulingga, Kepala Kantor Satpol PP Hendrik Tarigan, serta perwakilan dari Kapolsek dan Danramil Lau Baleng.

Lahan yang sering disebut Mbal-mbal Nodi ini, memiliki luas 682 hektare. Namun saat ini sebagian besar sudah dialihfungsikan menjadi lahan pertanian. Karena itu, Pemkab Karo akan mengembalikan pahan tersebut ke fungsi awal sebagai pengembalaan ternak. (deo/saz)

KARO, SUMUTPOS.CO – Sebelum melakukan penertiban dalam waktu dekat ini, Pemkab Karo akan melakukan sosialisasi ke kawasan pengembalaan ternak Nodi di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng.

Penertiban dilakukan karena hampir 70 persen lahan yang seyogianya diperuntukkan sebagai lahan penggembalaan ternak ini, telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian. Tanpa izin dan secara liar, para penggarap telah bertahun-tahun menanami jagung di lahan tersebut. Aksi penggarapan yang selama ini memicu terjadinya bentrok antar peternak dan penggarap.

Seperti diketahui, sejak awal Mbal-mbal Petarum peruntukannya memang untuk lokasi peternakan umum. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Karo No 6/III/Tahun 1973. Mengenai luas pengembalaan ternak ini, juga sesuai dengan Keputusan Bupati Karo No 520/444/Pertanian/2018.

Namun seiring berjalannya waktu, sebagian besar lahan tersebut justru dialihkan para penggarap jadi lahan pertanian jagung. Pengalifungsian ini yang kerap memicu bentrok, karena para penggarap keberatan tanaman mereka kerap diganggu oleh ternak warga.

Untuk menghindari bentrok berkepanjangan inilah, Pemkab Karo dan DPRD Karo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021, tentang Penyediaan dan Pengelolaan Mbal-mbal Petarum sebagai Kawasaan Pengembalaan Umum.

“Sebelum melakukan penertiban, kami (Pemkab Karo) akan lebih dulu melakukan sosialisasi ke penggarap,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Metehsa Karo-karo, Senin (17/1).

Metehsa pun menegaskan, penertiban ini harus dilakukan untuk mengembalikan fungsi Mbal-mbal Petarum sebagai lokasi penggembalaan umum.

“Lahan itu fungsinya untuk penggembalaan umum, bukan untuk lahan pertanian. Dasarnya sudah jelas sesuai Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Karo No 6/III/Tahun 1973, dan dikuatkan lagi oleh Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021,” tuturnya.

Saat ini hampir 70 persen lahan tersebut telah digarap dan ditanami jagung. Apakah Pemkab Karo akan membayar ganti rugi? Ditanya demikian, Metehsa mengaku, pihaknya akan melakukan penertiban setelah masa panen.

“Paling lama Februari nanti, jagung yang mereka tanam itu sudah panen. Kita tunggulah,” katanya.

Penertiban dan pengembalian fungsi Mbal-mbal Petarum ini akan melibatkan aparat keamanan.

“Kami akan berkoordinasi dengan TNI-Polri dan Satpol PP dalam melakukan penertiban,” jelas Metehsa lagi.

Dengan demikian, Metehsa meyakini, para penggarap tak akan berkeras, karena sejak awal pemanfaatan lokasi itu memang sebagai pengembalaan ternak umum.

Sebelumnya, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, meninjau langsung kawasan pengembalaan ternak tersebut. Dalam peninjauan itu, Theopilus didampingi Kepala Bappeda Kabupaten Karo Nasib Sianturi, Kepala Dinas Pertanian Metehsa Karo-Karo, Kepala Dinas PUPR Edward Pontianus Sinulingga, Kepala Kantor Satpol PP Hendrik Tarigan, serta perwakilan dari Kapolsek dan Danramil Lau Baleng.

Lahan yang sering disebut Mbal-mbal Nodi ini, memiliki luas 682 hektare. Namun saat ini sebagian besar sudah dialihfungsikan menjadi lahan pertanian. Karena itu, Pemkab Karo akan mengembalikan pahan tersebut ke fungsi awal sebagai pengembalaan ternak. (deo/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/