25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Aliansi Masyarakat Minta Wali Kota Siantar Diberhentikan

PEMATANG SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar diwarnai unjuk rasa dari aliansi masyarakat, Jumat (17/3) siang. Ratusan massa itu hadir di depan halaman kantor DPRD itu mengyinggung pelayanan publik di Kota Siantar sangat buruk dan meminta Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani itu diberhentikan.

Agus Butarbutar selaku koordinator aksi dalam orasinya juga menyoroti wali kota yang kerap melakukan mutasi jabatan tanpa menjalankan aturan. Selain itu DPRD disebut tidak melakukan fungsinya sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada penguasa. “Jadi kami mengimbau masyarakat untuk menuntut dan menggugat Wali Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

“Kami mendesak Panitia Hak Angket DPRD Kota Siantar untuk memberhentikan Wali Kota Pematangsiantar. Kami juga mendukung mendukung pernyataan Plt Kadis PUPR, Junaedi Sitanggang bahwa tidak ada KW atau fee proyek untuk penguasa,” jelas Agus Butarbutar.

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan DPRD Timbul, Mangatas dan Ronald beserta anggota DPRD lainnya mendatangi massa. Di hadapan massa, Timbul mengatakan bahwa Panitia Hak Angket sudah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD dan saat ini sudah dilakukan sidang paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi atas laporan Panitia Hak Angket. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang senantiasa melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah maupun lembaga DPRD,” katanya.

Pada Sidang Paripurna yang dihadiri 23 orang dari 30 anggota DPRD mengagendakan pendapat akhir fraksi atas laporan hasil Panitia Hak Angket.

Fraksi di DPRD tersebut secara umum menerima hasil laporan panitia Hak Angket. Seperti yang disampaikan Fraksi Hanura menyebutkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi dan pengawas yang dilakukan oleh Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani tidak berpedoman pada ketentuan PP Nomor 116 Tahun 2022.

Fraksi Hanura juga berpendapat atas adanya indikasi tindak pidana yang ditemukan oleh Panitia Hak Angket supaya diusulkan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Demikian juga halnya disampaikan Fraksi Demokrat yang menyebutkan Wali Kota Pematangsiantar telah melanggar sumpah dan jabatan yang mengacu pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Fraksi Demokrat menilai proses mutasi dan pembebasan dari jabatan ASN di Pemko Siantar tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, karena tanpa ada proses penilaian dan evaluasi kinerja oleh tim penilai kinerja ASN.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga mendukung dan menyarankan agar diteruskan ke instansi penegak hukum atas indikasi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wali Kota Siantar.

Dalam pandangan akhir fraksi tersebut, umumnya meminta agar sidang paripurna ditingkatkan pada Hak Menyatakan Pendapat dengan alasan Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang dipanggil secara berturut-turut tidak hadir untuk memberikan pendapat tentang pengangkatan dan pemberhentian 88 pejabat di lingkungan pemberintah Kota Siantar.

Sidang paripurna kemudian ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda menyatakan hak pendapat fraksi. Dalam agenda paripurna ini nantinya bisa mengambil keputusan untuk pengusulan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar. (mag-7/azw)

PEMATANG SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar diwarnai unjuk rasa dari aliansi masyarakat, Jumat (17/3) siang. Ratusan massa itu hadir di depan halaman kantor DPRD itu mengyinggung pelayanan publik di Kota Siantar sangat buruk dan meminta Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani itu diberhentikan.

Agus Butarbutar selaku koordinator aksi dalam orasinya juga menyoroti wali kota yang kerap melakukan mutasi jabatan tanpa menjalankan aturan. Selain itu DPRD disebut tidak melakukan fungsinya sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada penguasa. “Jadi kami mengimbau masyarakat untuk menuntut dan menggugat Wali Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

“Kami mendesak Panitia Hak Angket DPRD Kota Siantar untuk memberhentikan Wali Kota Pematangsiantar. Kami juga mendukung mendukung pernyataan Plt Kadis PUPR, Junaedi Sitanggang bahwa tidak ada KW atau fee proyek untuk penguasa,” jelas Agus Butarbutar.

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan DPRD Timbul, Mangatas dan Ronald beserta anggota DPRD lainnya mendatangi massa. Di hadapan massa, Timbul mengatakan bahwa Panitia Hak Angket sudah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD dan saat ini sudah dilakukan sidang paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi atas laporan Panitia Hak Angket. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang senantiasa melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah maupun lembaga DPRD,” katanya.

Pada Sidang Paripurna yang dihadiri 23 orang dari 30 anggota DPRD mengagendakan pendapat akhir fraksi atas laporan hasil Panitia Hak Angket.

Fraksi di DPRD tersebut secara umum menerima hasil laporan panitia Hak Angket. Seperti yang disampaikan Fraksi Hanura menyebutkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi dan pengawas yang dilakukan oleh Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani tidak berpedoman pada ketentuan PP Nomor 116 Tahun 2022.

Fraksi Hanura juga berpendapat atas adanya indikasi tindak pidana yang ditemukan oleh Panitia Hak Angket supaya diusulkan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Demikian juga halnya disampaikan Fraksi Demokrat yang menyebutkan Wali Kota Pematangsiantar telah melanggar sumpah dan jabatan yang mengacu pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Fraksi Demokrat menilai proses mutasi dan pembebasan dari jabatan ASN di Pemko Siantar tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, karena tanpa ada proses penilaian dan evaluasi kinerja oleh tim penilai kinerja ASN.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga mendukung dan menyarankan agar diteruskan ke instansi penegak hukum atas indikasi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wali Kota Siantar.

Dalam pandangan akhir fraksi tersebut, umumnya meminta agar sidang paripurna ditingkatkan pada Hak Menyatakan Pendapat dengan alasan Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang dipanggil secara berturut-turut tidak hadir untuk memberikan pendapat tentang pengangkatan dan pemberhentian 88 pejabat di lingkungan pemberintah Kota Siantar.

Sidang paripurna kemudian ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda menyatakan hak pendapat fraksi. Dalam agenda paripurna ini nantinya bisa mengambil keputusan untuk pengusulan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar. (mag-7/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/