Setelah dilakukan pendataan kekayaan terhadap kedua tersangka, yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut. “Semua kekayaan tersangka akan dicari (aliran dana hasil korupsi). Setiap ada hubungannya akan kita lakukan pemeriksaan semuanya,” jelas Samsuri.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah menambahkan, penetapan tersangka tersebut dari rangkaian hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi barang.
“Tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Medan sudah menetapkan dua tersangka, yakni yakni Muhammad Rais MPd (Kepala SMKN Binaan Provsu) dan Kasubbag Tata Usaha. Keduanya resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksa sekitar 6 jam di lantai gedung Kejari Medan, Senin (30/11) lalu. Kini, mereka telah dijebloskan ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta, Medan.
Dalam keterangannya ke penyidik, Muhammad Rais menyebutkan bahwa mereka disuruh
Kadisdik Sumut, M. Masri, untuk menggelembungkan dana pengadaan alat-alat sekolah tersebut. “Kami hanya bawahan, ini semua dalangnya Kadisdik Sumut (M. Masri),” ujar Muhammad Rais, saat digiring menunuju mobil tahanan Kejari Medan, kala itu. (gus/smg/han)