28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Disandera 2 Hari, Pengusaha Properti Medan Dibebaskan

Foto: Riadi/PM Temu pers mengenai penyanderaan dan pembebasan wajib pajak, seorang pengusaha properti Medan, Benny Basri, Jumat (6/11/2015). Dari kiri: Direktur Humas DJP I Sumut, Mekar Satria Utama, Kakanwil DJP I Sumut, Mukhtar, Kakanwil Kemenkum HAM  I Sumut, Ayub dan Ka Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan, Jumadi.
Foto: Riadi/PM
Temu pers mengenai penyanderaan dan pembebasan wajib pajak, seorang pengusaha properti Medan, Benny Basri, Jumat (6/11/2015). Dari kiri: Direktur Humas DJP I Sumut, Mekar Satria Utama, Kakanwil DJP I Sumut, Mukhtar, Kakanwil Kemenkum HAM I Sumut, Ayub dan Ka Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan, Jumadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusaha properti yang juga Direktur PT MIL Benny Basri akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendekam dua hari di Rutan Klas Ia Tanjunggusta, Medan. Benny dibebaskan pada Jumat (6/11) siang sekitar pukul 11.30 WIB setelah sebelumnya disandera atas kasus tunggakan pajak sejak tahun 2006-2009 senilai Rp36,8 miliar.

”Tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Benny dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Mukhtar.

Disebutkan, langkah penyanderaan dilakukan pihaknya karena dianggap upaya terakhir yang harus dilakukan oleh Dirjen Pajak, Kemenkumham, dan aparat kepolisian.

Mukhtar menambahkan, penunggak pajak hanya bisa dilepaskan setelah melunaskan tunggakan pajaknya.

“Ini langkah terakhir yang bisa kami lakukan setelah kami melakukan beberapa kali pendekatan untuk melunasinya. Tapi begitu sudah dibayar ya, tak ada alasan lagi untuk menahan,” ungkapnya.

Soal proses penagihan tunggakan pajak Benny, dikatakan Mukhtar, sesuai UU Nomor 19 tahun 2000 telah dilakukan peneguran, penyitaan, dan blokir. Tapi penunggak pajak tak juga membayar.

“Sebenarnya jangka waktunya dalam enam bulan pertama. Akibat sudah ditahan tunggakan senilai Rp36,8 miliar itu akhirnya dilunasi semua,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, Benny dilepas oleh tim terpadu perpajakan pada Jumat (6/11) pukul 11.30 WIB, setelah sebelumnya ditahan mulai Rabu (4/11) pukul 16.30 WIB.

Penahanan Benny dilakukan secara tertutup, serta ditempatkan di sel yang terpisah dengan tindak pidana lainnya. “Kasus penunggak pajak ini memang dipisahkan dari tahanan kriminal lainnya,” tandas Mukhtar.

Disinggung ada kesana melindungi Benny, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, berdalih bahwa pihaknya tidak mau membuat malu penunggak pajak.

“Kami awalnya tak ingin menahan karena akan menimbulkan rasa malu bagi penunggak pajak dan keluarganya. Kasus tunggakannya dari pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan,” ungkap Mekar.

Foto: Riadi/PM Temu pers mengenai penyanderaan dan pembebasan wajib pajak, seorang pengusaha properti Medan, Benny Basri, Jumat (6/11/2015). Dari kiri: Direktur Humas DJP I Sumut, Mekar Satria Utama, Kakanwil DJP I Sumut, Mukhtar, Kakanwil Kemenkum HAM  I Sumut, Ayub dan Ka Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan, Jumadi.
Foto: Riadi/PM
Temu pers mengenai penyanderaan dan pembebasan wajib pajak, seorang pengusaha properti Medan, Benny Basri, Jumat (6/11/2015). Dari kiri: Direktur Humas DJP I Sumut, Mekar Satria Utama, Kakanwil DJP I Sumut, Mukhtar, Kakanwil Kemenkum HAM I Sumut, Ayub dan Ka Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan, Jumadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusaha properti yang juga Direktur PT MIL Benny Basri akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendekam dua hari di Rutan Klas Ia Tanjunggusta, Medan. Benny dibebaskan pada Jumat (6/11) siang sekitar pukul 11.30 WIB setelah sebelumnya disandera atas kasus tunggakan pajak sejak tahun 2006-2009 senilai Rp36,8 miliar.

”Tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Benny dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Mukhtar.

Disebutkan, langkah penyanderaan dilakukan pihaknya karena dianggap upaya terakhir yang harus dilakukan oleh Dirjen Pajak, Kemenkumham, dan aparat kepolisian.

Mukhtar menambahkan, penunggak pajak hanya bisa dilepaskan setelah melunaskan tunggakan pajaknya.

“Ini langkah terakhir yang bisa kami lakukan setelah kami melakukan beberapa kali pendekatan untuk melunasinya. Tapi begitu sudah dibayar ya, tak ada alasan lagi untuk menahan,” ungkapnya.

Soal proses penagihan tunggakan pajak Benny, dikatakan Mukhtar, sesuai UU Nomor 19 tahun 2000 telah dilakukan peneguran, penyitaan, dan blokir. Tapi penunggak pajak tak juga membayar.

“Sebenarnya jangka waktunya dalam enam bulan pertama. Akibat sudah ditahan tunggakan senilai Rp36,8 miliar itu akhirnya dilunasi semua,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, Benny dilepas oleh tim terpadu perpajakan pada Jumat (6/11) pukul 11.30 WIB, setelah sebelumnya ditahan mulai Rabu (4/11) pukul 16.30 WIB.

Penahanan Benny dilakukan secara tertutup, serta ditempatkan di sel yang terpisah dengan tindak pidana lainnya. “Kasus penunggak pajak ini memang dipisahkan dari tahanan kriminal lainnya,” tandas Mukhtar.

Disinggung ada kesana melindungi Benny, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, berdalih bahwa pihaknya tidak mau membuat malu penunggak pajak.

“Kami awalnya tak ingin menahan karena akan menimbulkan rasa malu bagi penunggak pajak dan keluarganya. Kasus tunggakannya dari pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan,” ungkap Mekar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/