31.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Auchh… Rp928 Miliar APBD Pemprovsu Dicoret

APBD-ilustrasi
APBD-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret Rp928 miliar daru total Rp2 triliun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Tahun Anggaran 2016.

Anggota Badan Anggaran DPRD Sumut, Syamsul Qadri Marpaung menyebutkan selain belanja langsung, ada juga anggaran belanja tidak langsung yang dicoret oleh Kemendagri.

Politisi PKS itu pun mencontohkan anggaran belanja perjalanan dinas keluar negeri untuk sejumlah panitia khusus (Pansus). “Contohnya pansus MEA menganggarkan kunjungan kerja keluar negeri, tapi dilarang oleh Mendagri,“ ujarnya, Senin (18/1).

Dari total Rp2 Triiliun, kata dia, ada sekitar Rp800 miliar lebih yang harus benar-benar dirasionalisasikan. Namun, anggaran tersebut masih dapat dialokasikan untuk kegiatan yang lain.

“Rencananya akan ada penambahan anggaran untuk KONI Sumut. Awalnya dana hibah yang dialokasikan tahun ini hanya Rp15 miliar. Tapi, pertengahan tahun ada kegiatan PON di Jawa Barat, rencananya dana hibahnya akan ditambah menjadi Rp35 miliar. Tentu dengan beberapa pertimbangan dan persetujuan dari Kemendagri nantinya,“ tukasnya.

Anggota Banggar DPRD Sumut, Mustofawiyah menambahkan, ada dua catatan penting yang diberikan Mendagri setelah mengevaluasi APBD Pemprovsu 2016. Pertama pelarangan penggunaan anggaran sebesar Rp350 miliar, baik yang terdiri dari belanja langsung maupun tidak langsung. Kedua mengurangi atau menghemat anggaran belanja modal dari sejumlah nomenklatur sebesar Rp578 Miliar.

“Bahasanya pelarangan dan penghematan, totalnya mencapai Rp928 Miliar. Hal ini dilakukan karena APBD Pemprovsu dianggap telah bertentangan aturan yang berlaku,“ jelasnya.

Meski begitu, catatan Kemendagri mengenai APBD Pemprovsu masih dapat diabaikan. Mengingat catatan tersebut diberikan dengan beberapa pengecualian.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut itu menambahkan pelarangan penggunaan sejumlah anggaran dianggap karena bakal terjadi tumpang tindih dengan sejumlah Anggaran Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Contohnya kegiatan pengadaan air bersih, Kemendagri menganggap itu kewenangan Kabupaten/Kota. Tapi, ditampung pada APBD Pemprovsu. Padahal penganggaran itu berdasarkan permintaan Kabupaten/Kota,“ jelasnya.

Kata dia, Permendagri No 37/2014 tentang Pedoman penyusunan APBD masih belum jelas atau abu-abu. Terutama antara kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota serta kewenangan Pemprovsu.

Maka dari itu aturan tersebut direvisi menjadi Permendagri 52/2015, sehingga aturan tersebut dipersempit ruang geraknya. “Makanya hasil evaluasi dari Kemendagri dibahas kembali oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Khusus mengenai catatan-catatan, telah diputuskan bahwa hasil rapat akan disampaikan kepada Kemendagri,“ sebutnya.

Salah satu kesepakatan antara Banggar dan TAPD, yakni tetap mencoret dan tidak akan menjalankan sejumlah kegiatan yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pengadaan mobil dinas dan pengadaan kapal feri di Dinas Perhubungan.

“Kalau kebutuhannya tidak mendesak kita coret. Sedangkan kegiatan untuk kepentingan orang banyak tetap dijalankan meski ada larangan. Hanya diputuskan ada penghematan anggaran pelaksanaan kegiatan tersebut,“ bebernya.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Hasban Ritonga membenarkan banyaknya koreksi yang diberikan Kemendagri terkait R-APBD Pemprosu Tahun Anggaran 2016.

Apalagi, kegiatan yang dianggap melampaui kewenangan Kabupaten/Kota. Selain itu, catatan lain yakni pelarangan serta efesiensi anggaran yang sudah ada.

“Anggaran yang dilarang akan kita alihkan ke anggaran lain yang sudah masuk kedalam  RPKD (Rencana Penggunaan Keuangan Daerah). Kalau untuk membuat program baru memang tidak boleh,“ ucapnya.(dik)

APBD-ilustrasi
APBD-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret Rp928 miliar daru total Rp2 triliun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Tahun Anggaran 2016.

Anggota Badan Anggaran DPRD Sumut, Syamsul Qadri Marpaung menyebutkan selain belanja langsung, ada juga anggaran belanja tidak langsung yang dicoret oleh Kemendagri.

Politisi PKS itu pun mencontohkan anggaran belanja perjalanan dinas keluar negeri untuk sejumlah panitia khusus (Pansus). “Contohnya pansus MEA menganggarkan kunjungan kerja keluar negeri, tapi dilarang oleh Mendagri,“ ujarnya, Senin (18/1).

Dari total Rp2 Triiliun, kata dia, ada sekitar Rp800 miliar lebih yang harus benar-benar dirasionalisasikan. Namun, anggaran tersebut masih dapat dialokasikan untuk kegiatan yang lain.

“Rencananya akan ada penambahan anggaran untuk KONI Sumut. Awalnya dana hibah yang dialokasikan tahun ini hanya Rp15 miliar. Tapi, pertengahan tahun ada kegiatan PON di Jawa Barat, rencananya dana hibahnya akan ditambah menjadi Rp35 miliar. Tentu dengan beberapa pertimbangan dan persetujuan dari Kemendagri nantinya,“ tukasnya.

Anggota Banggar DPRD Sumut, Mustofawiyah menambahkan, ada dua catatan penting yang diberikan Mendagri setelah mengevaluasi APBD Pemprovsu 2016. Pertama pelarangan penggunaan anggaran sebesar Rp350 miliar, baik yang terdiri dari belanja langsung maupun tidak langsung. Kedua mengurangi atau menghemat anggaran belanja modal dari sejumlah nomenklatur sebesar Rp578 Miliar.

“Bahasanya pelarangan dan penghematan, totalnya mencapai Rp928 Miliar. Hal ini dilakukan karena APBD Pemprovsu dianggap telah bertentangan aturan yang berlaku,“ jelasnya.

Meski begitu, catatan Kemendagri mengenai APBD Pemprovsu masih dapat diabaikan. Mengingat catatan tersebut diberikan dengan beberapa pengecualian.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut itu menambahkan pelarangan penggunaan sejumlah anggaran dianggap karena bakal terjadi tumpang tindih dengan sejumlah Anggaran Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Contohnya kegiatan pengadaan air bersih, Kemendagri menganggap itu kewenangan Kabupaten/Kota. Tapi, ditampung pada APBD Pemprovsu. Padahal penganggaran itu berdasarkan permintaan Kabupaten/Kota,“ jelasnya.

Kata dia, Permendagri No 37/2014 tentang Pedoman penyusunan APBD masih belum jelas atau abu-abu. Terutama antara kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota serta kewenangan Pemprovsu.

Maka dari itu aturan tersebut direvisi menjadi Permendagri 52/2015, sehingga aturan tersebut dipersempit ruang geraknya. “Makanya hasil evaluasi dari Kemendagri dibahas kembali oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Khusus mengenai catatan-catatan, telah diputuskan bahwa hasil rapat akan disampaikan kepada Kemendagri,“ sebutnya.

Salah satu kesepakatan antara Banggar dan TAPD, yakni tetap mencoret dan tidak akan menjalankan sejumlah kegiatan yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pengadaan mobil dinas dan pengadaan kapal feri di Dinas Perhubungan.

“Kalau kebutuhannya tidak mendesak kita coret. Sedangkan kegiatan untuk kepentingan orang banyak tetap dijalankan meski ada larangan. Hanya diputuskan ada penghematan anggaran pelaksanaan kegiatan tersebut,“ bebernya.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Hasban Ritonga membenarkan banyaknya koreksi yang diberikan Kemendagri terkait R-APBD Pemprosu Tahun Anggaran 2016.

Apalagi, kegiatan yang dianggap melampaui kewenangan Kabupaten/Kota. Selain itu, catatan lain yakni pelarangan serta efesiensi anggaran yang sudah ada.

“Anggaran yang dilarang akan kita alihkan ke anggaran lain yang sudah masuk kedalam  RPKD (Rencana Penggunaan Keuangan Daerah). Kalau untuk membuat program baru memang tidak boleh,“ ucapnya.(dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/